BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar belakang masalah
Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan.
Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Dan Koperasi secara objektif perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi motor (engine) bagi peningkatan kesejahteraan rakyat (social welfare), sekaligus menjadi perangkat yang ampuh untuk lebih memeratakan kesejahteraan selaras dengan program pengentasan kemiskinan (poverty alleviation). Sebagai bentuk manifestasi ekonomi kerakyatan, koperasi merupakan cermin yang tepat bagi pelaksanaan demokrasi ekonomi.
b. Rumusan Masalah
Untuk lebih memaksimalkan tulisan dari pembahasan saya dalam materi badan usaha, koperasi dan perusahaan, saya akan memberitahu apa saja yang harus di bahas dalam tulisan saya, yaitu:
· Apa saja yang harus diketahui tentang badan usaha?
· Apa saja yang harus diketahui tentang koperasi?
· Apa saja yang harus diketahui tentang perusahaan?
c. Tujuan
1. Agar dapat menjelaskan pengertian badan usaha, koperasi dan perusahaan.
2. Agar dapat mengetahui perbedaan antara badan usaha, koperasi dan perusahaan.
BAB II
TELAAH PUSTAKA
A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Istilah badan usaha dalam bahasa sehari-hari bukan hal yang asing di masyarakat. Namun, dalam sudut pandang hukum jelas ada perbedaan yang cukup prinsipil antara badan hukum dan badan usaha. Dilihat dari sudut pandang terminologi bahasa, tampak bahwa kata “badan usaha” terdiri dari dua suku kata, yakni “badan dan usaha”
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di jelaskan, badan mempunyai makna bervariasi, antara lain, badan bisa diartikan sekumpulan orang yang merupakan suatu kesatuan untuk mengerjakan sesuatu. Demikian juga kata usaha makna bervariasi, antara lain, usaha bisa diartikan kegiatan di bidang perdagangan (dengan maksud mencari untung); perdagangan; perusahaan. Perbedaan antara perusahaan dan badan usaha secara prinsipil tidak ada. Dengan demikian, seorang pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan dalam rangka perusahaan, ia adalah seorang pengusaha atau usahawan. Dalam tataran normatif istilah badan antara lain, digunakan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak. Tepatnya dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan dijelaskan.
“Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan keatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi pereroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau orgganisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.”
Keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa badan usaha berarti sekumpulan orang dan/modal yang mempunyai kegiatan atau aktivita yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha.
B. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pengertian Koperasi Berdasarkan UUD Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN, "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan."
Pengertian Koperasi "Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan."
C. Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
PENDAHULUAN
a. Latar belakang masalah
Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan.
Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Dan Koperasi secara objektif perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi motor (engine) bagi peningkatan kesejahteraan rakyat (social welfare), sekaligus menjadi perangkat yang ampuh untuk lebih memeratakan kesejahteraan selaras dengan program pengentasan kemiskinan (poverty alleviation). Sebagai bentuk manifestasi ekonomi kerakyatan, koperasi merupakan cermin yang tepat bagi pelaksanaan demokrasi ekonomi.
b. Rumusan Masalah
Untuk lebih memaksimalkan tulisan dari pembahasan saya dalam materi badan usaha, koperasi dan perusahaan, saya akan memberitahu apa saja yang harus di bahas dalam tulisan saya, yaitu:
· Apa saja yang harus diketahui tentang badan usaha?
· Apa saja yang harus diketahui tentang koperasi?
· Apa saja yang harus diketahui tentang perusahaan?
c. Tujuan
1. Agar dapat menjelaskan pengertian badan usaha, koperasi dan perusahaan.
2. Agar dapat mengetahui perbedaan antara badan usaha, koperasi dan perusahaan.
BAB II
TELAAH PUSTAKA
A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Istilah badan usaha dalam bahasa sehari-hari bukan hal yang asing di masyarakat. Namun, dalam sudut pandang hukum jelas ada perbedaan yang cukup prinsipil antara badan hukum dan badan usaha. Dilihat dari sudut pandang terminologi bahasa, tampak bahwa kata “badan usaha” terdiri dari dua suku kata, yakni “badan dan usaha”
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) di jelaskan, badan mempunyai makna bervariasi, antara lain, badan bisa diartikan sekumpulan orang yang merupakan suatu kesatuan untuk mengerjakan sesuatu. Demikian juga kata usaha makna bervariasi, antara lain, usaha bisa diartikan kegiatan di bidang perdagangan (dengan maksud mencari untung); perdagangan; perusahaan. Perbedaan antara perusahaan dan badan usaha secara prinsipil tidak ada. Dengan demikian, seorang pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan dalam rangka perusahaan, ia adalah seorang pengusaha atau usahawan. Dalam tataran normatif istilah badan antara lain, digunakan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak. Tepatnya dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan dijelaskan.
“Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan keatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi pereroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau orgganisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.”
Keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa badan usaha berarti sekumpulan orang dan/modal yang mempunyai kegiatan atau aktivita yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha.
B. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pengertian Koperasi Berdasarkan UUD Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN, "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan."
Pengertian Koperasi "Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan."
C. Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebut biaya produksi.
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
1. Perbedaan antara Koperasi dan Badan Usaha Lain
Perbedaan antara koperasi dan badan
usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
* Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang
mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan
usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota,
sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang
yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi
berada pada pemilik modal usaha.
* Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya,
sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan.
* Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan
koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan
badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
* Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan
secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya
dilakukan secara tertutup.
Perbedaan Masing-Masing Bentuk Badan Usaha dalam Berbagai Dimensi
Dimensi
|
Perorangan
|
Firma
|
PT
|
Koperasi
|
Pengguna
Jasa
|
bukan
pemilik
|
Umumnya
bukan
pemilik
|
umumnya
bukan
pemilik
|
Umum
/ Anggota
|
Pemilik Usaha
|
Individu
|
sekutu
usaha
|
pemegang
saham
|
anggota
|
Yang punya
hak suara
|
tidak
perlu
|
para
sekutu
|
pemegang
saham
|
anggota
|
Pelaksanaan
Voting
|
tidak
perlu
|
biasanya
menurut
besarnya
modal
Penyertaan
|
menurut
besarnya
saham
yang dimiliki
melalui
RUPS
|
satu
anggota satu suara dan
Tidak
boleh diwakilkan
|
Penentuan
Kebijaksanaan
|
orang
yang
bersangkutan
|
para
sekutu
|
direksi
|
pengurus
|
Balas Jasa
Terhadap modal
|
tidak
terbatas
|
tidak
terbatas
|
tidak
terbatas
|
terbatas
|
Penerima
Keuntungan
|
orang
yang bersangkutan
|
para
sekutu
secara
proporsional
|
pemegang
saham
secara
proporsional
|
anggota
sesuai
jasa/
partisipasi
|
yang bertanggung
jawab terhadap rugi
|
Pemilik
|
para
sekutu
|
pemegang
saham
sejumlah
saham
yang
dimiliki
|
anggota
sejumlah
modal
equity
|
Bagan Perbedaan antara PT, CVdan Koperasi
PT
|
CV
|
KOPERASI
|
1. Pada PT tidak ada sekutu kerja, yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan.
2. Direksi pada PT tidak boleh diangkat untuk waktu selama – lamanya. 3. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33).
4.
Unsur pertanggungjawaban sekutu yang bersifat pengurus (direksi dan
komisaris) yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengwasan serta
bertanggungjawab terbatas pada tugasnya sesuai dengan anggaran dasar
dan Keputusan RUPS.
5. Rapat umum pemegang saham. |
1. Pada CV ada sekutu kerja, yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan.
2. Sekutu kerja CV dengan saham dapat diangkat selamanya.
3. Modal dari anggota firma dan biasanya anggota firmaselalu mempertaruhkan seluruh harta kekayaan pribadinya.
4.
Unsur pertanggungjawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk
keseluruhan sekalipun untuk mendirikan firma tidak disyaratkan adanya
akta otentik (akta notaries), didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan
Negeri dalam daerah hokum dimana firma berdomisili, dan harus
diumumkan dalam berita Negara RI.
5. Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. |
1. Badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2. Sekutu kerja bisa berubah sewaktu-waktu berdasarkan keputusan Rapat anggota. 3. Modal Pada koperasi masalah modal dipupuk atau dikumpulkan dari simpanan –simpanan, pinjaman, penyisihan, termasuk dana cadangan, dan hibah serta sumber lain yang sah. 4. Unsur pertanggungjawaban sekutu bersifat kekeluargaan tetapi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. 5. Menyelenggarakan rapat anggota. |
Perbedaan Saham pada PT dan Simpanan Pokok pada Koperasi
Saham / Sero Perseroan Terbatas
|
Simpanan Pokok Koperasi
|
a. Besarnya tergantung kepada besarnya modal pertama /
dasar. Setelah modal pertama ditentukan, baru dibagi-bagi dalam sejumlah
saham.
|
a. Besarnya menurut keputusan rapat anggota mengikat
kekuatan anggota masing-masing.
|
b. Saham dijual kepada siapa saja yang mau dan mampu
membelinya dan pembeli inilah yang menjadi anggota persero.
|
b. Siapa yang akan menjadi anggota dipilih lebih dahulu,
baru diwajibkan membayar simpanan pokok.
|
c. Dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya selalu pindah
tangan.
|
c. Tidak dapat diperjualbelikan dan oleh karenanya tetap
tinggal dalam tangan anggota semula.
|
d. Bila berhenti sebagai anggota, saham dapat dijual kepada
orang lain.
|
d. Bila berhenti sebagai putusan rapat anggota dapat
diminta kembali dari perkumpulan.
|
e. Menentukan hak suara dalam rapat anggota.
|
e. Tidak menentukan hak suara dalam rapat anggota.
|
f. Menentukan bagian keuntungan.
|
f. Tidak menentukan bagian keuntungan.
|
2. Persamaan antara PT, CV dan Koperasi
* Mencapai satu tujuan yaitu mendapatkan hasil yang menguntungkan secara berkala demi berjalannya suatu organisasi dan menghasilkan uang untuk kesejahteraan masyarakat, organisasi dan pemiliknya. Untuk itu diadakannya suatu pengorganisasian antara badan usaha, koperasi dan perusahaan itu sendiri.
* Jika mendapatkan hasil yang memuaskan dari kerja keras pasti masyarakat yang bekerja diperusahaan tersebut akan mendapatkan laba yang memuaskan.
* Sama-sama memiliki perizinan hukum.
* Bergerak dibidang perdagangan, jasa, maupun manufaktur.
* Mencapai satu tujuan yaitu mendapatkan hasil yang menguntungkan secara berkala demi berjalannya suatu organisasi dan menghasilkan uang untuk kesejahteraan masyarakat, organisasi dan pemiliknya. Untuk itu diadakannya suatu pengorganisasian antara badan usaha, koperasi dan perusahaan itu sendiri.
* Jika mendapatkan hasil yang memuaskan dari kerja keras pasti masyarakat yang bekerja diperusahaan tersebut akan mendapatkan laba yang memuaskan.
* Sama-sama memiliki perizinan hukum.
* Bergerak dibidang perdagangan, jasa, maupun manufaktur.
* Penerimaan laba berbanding lurus dengan modal yang
disetorkan (semakin banyak modal maka semakin banyak laba yang diperoleh
dan sebaliknya).
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pengertian koperasi menurut Undang – undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Kemudian bisa disimpulkan bahwa antara koperasi dengan badan – badan usaha lain memiliki perbedaan tetapi dengan adanya perbedaan itu diharapkan ekonomi akan menjadi lebih baik lagi.
4.2 Saran
Sebaiknya koperasi lebih ditingkatkan lagi agar ekonominya menjadi lebih baik lagi. Kemudian koperasi juga harus mempunyai ide ide dan strategi khusus agar koperasi tetap bertahan.
* Ada pemodal untuk membentuk badan usaha
* Mencari laba
* Ada izin usaha
* Tanggungjawab terbatas
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pengertian koperasi menurut Undang – undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Kemudian bisa disimpulkan bahwa antara koperasi dengan badan – badan usaha lain memiliki perbedaan tetapi dengan adanya perbedaan itu diharapkan ekonomi akan menjadi lebih baik lagi.
4.2 Saran
Sebaiknya koperasi lebih ditingkatkan lagi agar ekonominya menjadi lebih baik lagi. Kemudian koperasi juga harus mempunyai ide ide dan strategi khusus agar koperasi tetap bertahan.
DAFTAR PUSTAKA
Kusnandi, Hendar. 2005 . "Ekonomi Koperasi : untuk perguruan tinggi". Depok : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Nurdin, Muh. 2007. Kompeten Ekonomi. Makassar: Mitra Media
Direktorat jendral koperasi: manager koperasi, tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya
kontz and o'donnel: priciples of management,an analysis of management functions.
Edi swasono, sri., koperasi di dalam orde ekonomi Indonesia, penerbit Universitas Indonesia UI press, 1987