Kamis, 20 November 2014

PERSAMAAN & PERBEDAAN KOPERASI TINGKAT KELURAHAN DAN KOTA

Persamaan koperasi pada tingkat kelurahan dan kota:
1. Sama-sama mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan.
2. Bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
3. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
4. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

Perbedaan koperasi pada tingkat kelurahan dan kota:   
Tidak ada perbedaan antara koperasi tingkat kota dan kelurahan, prinsip dan cara kerjanya pun sama.

Senin, 17 November 2014

KOPERASI TINGKAT KELURAHAN

1. Profile

                                                             “KSP MAJU WIJAYA”




Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Wijaya, disingkat Koperasi Maju, didirikan di Jakarta pada tanggal 21 September 2012 dengan bergerak dalam bidang simpan pinjam dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Sesuai dengan terbitnya Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 tanggal 29 Oktober 2012, maka Koperasi Maju menjadi salah satu koperasi pertama di Indonesia yang menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan Undang-Undang Perkoperasian tersebut.

* Misi:
Kepada para pelaku ekonomi UMKM:
Kami adalah mitra bagi para pelaku ekonomi UMKM  yang  berkehendak baik untuk terus meningkatkan kapasitasnya dengan  perhimpunan koperasi sebagai wahananya berlandaskan pada azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama.

Kepada para pelaku perubahan (change makers):
Kami adalah mitra bagi para pelaku perubahan (change makers) yang berkehendak baik untuk berkontribusi pada peningkatan mutu keadilan sosial dengan membantu para pelaku ekonomi UMKM dalam upaya mereka untuk terus menerus meningkatkan kapasitasnya dengan perhimpunan koperasi sebagai wahananya berlandaskan pada azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama.

* Visi:
Sebagai koperasi dengan nilai universal kami berjuang menjadi koperasi yang layak menjadi sumber inspirasi di Indonesia didukung oleh prinsip transparansi dan akuntabilitas

2. Permodalan Koperasi 
Modal koperasi ini dari Setoran Pokok atau sejumlah uang yang wajib dibayar oleh seseorang pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan Koperasi Maju. Setoran Pokok merupakan sarana hak suara Anggota di Rapat Anggota Koperasi Maju.

3. Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
pembagian SHU dari  surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi Maju dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. Pembagian SHU ditetapkan oleh Rapat Anggota, dan besaran SHU yang akan diterima oleh Anggota ditentukan oleh jumlah lembar SMK yang dimiliki oleh Anggota.

Sertifikat Modal Koperasi (SMK) adalah bukti penyertaan Anggota dalam modal Koperasi Maju. SMK merupakan sarana untuk perhitungan Selisih Hasil Usaha yang akan diterima oleh Anggota.

4. Pola Manajemen Koperasi

Terdapat dewan pengawas dan dewan pengurus koperasi, dewan pengurus koperasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.

KOPERASI TINGKAT KOTA

1. Profile

                                       “KOPERASI SIMPAN PINJAM USAHA MANDIRI”



Koperasi ini mulai berdiri pada tanggal 26 Maret 2007 dengan 21 anggota pada awal didirikan. Namun seiring dengan perkembangan dan kemajuan lembaga ini maka saat ini jumlah anggota yang tercatat adalah 3500 anggota.

Sampai dengan saat ini KSP Usaha Mandiri telah mempunyai  4 kantor kas yang terletak di Jakarta, Karawang, Serang, Ciawi dan perusahaan-perusahaan yang telah bekerjasama dengan koperasi ini diantaranya adalah: ASABRI, BTPN, BRI, Trans Jakarta, dll.

Kopeasi Simpan Pinjam Usaha Mandiri sudah berdiri di daerah Ciawi sejak tahun 2009. Koperasi di dearah Ciawi ini adalah koperasi untuk melayani dana pensiunan saja. 

2. Permodalan Koperasi
Modal koperasi ini di dapat dari iuran setiap bulan ( harus ada 20 anggota yang menyisipkan pendapatannya)

3. Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Di koperasi ini tidak ada lagi pembagian SHU karena sudah medapatkan gaji yang ditentukan oleh kantor pusat.

4. Pola Manajemen Koperasi
Di koperasi ini pola manajemennya adalah sudah ada pembagiannya seperti marketing, HDR yang ditentukan oleh kantor pusat yang berada di Jakarta, strukturnyapun mirip dengan struktur perbankkan.

Jumat, 14 November 2014

SOLUSI DARI KASUS EKONOMI KOPERASI

                                                           BAB I

                               PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Koperasi memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat. Koperasi Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.

Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi di Indonesia saat ini sedang mengalami kenaikan yang pesat.

B.  Rumusan Masalah
Mencari solusi yang baik pada kasus tersebut

C.  Tujuan
Tujuan penulisan ini agar dapat mencari solusi yang tepat pada kasus Ekonomi  Koperasi yang berjudul “Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar”


                                         BAB II
                                         KASUS


 
Judul Kasus: Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar

Koperasi dihimbau untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan daya saing agar dapat bersaing sehingga menembus kawasan Asean. Apalagi koperasi memiliki peran strategis untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. 
 

Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama,  peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia.

"Melalui penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital)," kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, seperti yang dikutip dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Selasa (24/12/2013).

Selain itu, di sejumlah negara Skandinavia jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya resiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha.

Firmanzah menambahkan, koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional.

Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.

 "Model bisnis koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia," tuturnya.

 Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.

Sebagai unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan.

"Sehingga koperasi akan mampu berperan penting seperti halnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun Perseroan," pungkasnya. (Pew/Ahm)


                                                 

                                       BAB III

                     PEMBAHASAN DAN SOLUSI



 

A.  Pembahasan
 
Saat ini koperasi di Indonesia sedang  dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama,  koperasi diharapkan dapat meningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saingnya dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga hingga tinggkat  dunia. Apalagi koperasi memiliki peran strategis untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

 Melalui penguatan kedua hal ini maka akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital). Koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional. Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.
 
Di sejumlah Negara Skandinavia koperasi sangat penting, karena jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya resiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha.

Pada UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Dapat disimpulakn bahwa tugas kita bersama untuk terus memajukan koperasi di Negara Indonesia.

 Di sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 yang telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip – prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.


 B.  Solusi 

Solusi yang dapat diambil dari kasus diatas adalah sebaiknya koperasi di Indonesia dapat memajukan dan meningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi agar koperasi di Indonesia dapat menumbus pasar ASEAN.
            
Masyarakat Indonesia juga harus ikut serta dalam memajukan koperasi, karena peran koperasi yang sangat penting yaitu dapat mensejahterakan masyarakatnya. Agar masyarakat Indonesia dapat sejahtera, dan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kerisis ekonomi, dan koperasi di Indonesia sebaiknya diperbanyak teruma di tempat – tempat seperti di desa, dan tempat – tempat terpencil agar dapat dijangkau oleh masyarakat yang tinggal di tempat desa ataupun terpencil. Karena dengan adanya koperasi di banyak tempat dapat memudahkan masyarakat Indonesia untuk memajukan koperasi itu sendiri.
            
Untuk kelembagaan dan manajemen unit koperasi sebaiknya kelembagaan atau para mentri dapat melihat kekoperasi juga, tidak hanya melihat ke BUMN ataupun perseroan, karena dengan memajukan koperasi, koperasi dapat juga setimbang dengan BUMN dan perseroan yang saat ini terdapat di Indonesia dan menembus ASEAN, pemerintah juga seharusnya ikut turun tangan langsung atau menuntun koperasi yang ada di Indonesia agar dapat melihat apa saja perkembangan yang ada di koperasi tersebut, bila koperasi tersebut tidak dapat berkembang dengan baik maka pemerintah dapat membantunya agar masyarakat Indonesia tetap dapat sejahtera dalam koperasi tersebut. Dan pemerintah juga dapat membatu koperasi di Indonesia agar dapat menembus ASEAN.



                                          BAB IV

                                         PENUTUP

 

A. Kesimpulan
 
Kesimpulan dari kasus diatas adalah saat ini koperasi di Indonesia sedang dihadapi dua tantangan besar yaitu koperasi diharapkan dapat meningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Agar koperasi dapat menembus pasar ASEAN. Dan masyarakat diharapkan dapat ikut membatu dalam koperasi, karena peran koperasi yang sangat penting yaitu dapat mensejahterkan rakyatnya.

 B. Saran
           
Saran dari kasus diatas adalah pemerintah dan masyakat dapat ikut membatu koperasi agar dapat meningkatkan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi agar dapat menembus ASEAN.

Jumat, 07 November 2014

SISA HASIL USAHA KOPERASI

A. Pengertian SHU
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut :
- Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
-Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
-Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
-Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B. Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (presentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

C. Istilah-Istilah Informasi Dasar
- SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
- Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
-Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
-Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
-Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
-Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


D. Rumus Pembagian SHU
> Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan Modal yang dimiliki sesorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
> Di dalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan Koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana Karyawan 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
> Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

D. SHU Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA + Jasa modal bingung


E. SHU Per Anggota dengan Model Matematika
SHUPa = Va  X  JUA + SA  X  JMA
`                                                            VUK                TMS
Dimana :
SHUPa : Sisa hasil usaha per anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota ( total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total Koperasi ( total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total ( simpanan anggota total)

F. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukam secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.


CONTOH
Perhitungan pembagian SHU per anggota:

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp 000)
Penjualan /Penerimaan Jasa Rp     850.000
Pendapatan lain Rp     150.000

Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp   (200.000)
Pendapatan Operasional Rp    800.000
Beban Operasional Rp   (300.000)
Beban Administrasi dan Umum Rp     (35.000)
SHU Sebelum Pajak Rp    465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp     (46.500)
SHU setelah Pajak Rp    418.500

b. Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.


CONTOH
SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.

Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU= JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPA = VA       x JU+ SA     x JMA
VUK           TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
Vx JU+ SA x JMA
VUK          TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99

SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1

SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44
Jumlah SHUPA = 1.99

SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-


Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-


Kesimpulan dari artikel ini adalah:
Dalam koperasi adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan awal . Dan pembagiannya juga tergantung dari kesepakatan itu , berapa persen atau berapa total dari SHU yang didapat peranggota yang ada.

Referensi:
Kusnandi, Hendar. 2005 . "Ekonomi Koperasi : untuk perguruan tinggi". Depok : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

Nurdin, Muh. 2007. Kompeten Ekonomi. Makassar: Mitra Media

Puspitawati,Endang S.Pd, Kesiyarinni,Novita S.E.2012.LKS Ekonomi.Klaten,Jawa tengah : Viva Pakarindo

Senin, 03 November 2014

EKONOMI KOPERASI


BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi merupakan suatu bentuk usaha yang bercirikan kebersamaan atau berasaskan kekeluargaan. Di Indonesia koperasi bergerak di berbagai bidang untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat, salah satunya di bidang pertanian. Mengingat sebagian besar penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai petani maka salah satu jenis koperasi yang cukup menonjol adalah Koperasi Unit Desa.
Sistem Informasi Manajemen merupakan salah satu bidang yang dibutuhkan dalam suatu organisasi termasuk koperasi. Dalam menjalankan roda organisasi diperlukan suatu sistem yang mengatur jalannya informasi karena dengan berkomunikasi maka segala sesuatu menjadi jelas. Koperasi yang mempunyai banyak stakeholders juga tentunya membutuhkan Sistem Informasi Manajemen sebagai sarana komunikasi antar stakeholders tersebut.

I.2 Rumusan Masalah

Setelah melakukan penulisan tentang makalah tentang koperasi, maka masalah yang dapat dikaji dari makalah kopersai ini adalah mengenai :
-          Apa saja landasan dan sendi-sendi koperasi di Indonesia?
-          Apa manfaat dari koperasi?
-          Bagaimana cara pendirian koperasi?
-          Bagaimanakah kondisi umum koperasi Getasan.
-          Siapakah yang bertanggungjawab mengelola informasi?
-          Apakah ada hambatan-hambatan dalam penyampaian informasi?

I.3 Tujuan Penulisan

-          Mahasiswa mengetahui sejarah koperasi di dunia dan di Indonesia
-          Mahasiswa mengetahui landasan dan sendi-sendi koperasi di Indonesia
-          Mahasiswa mengetahui manfaat koperasi
-          Mahasiswa mengetahui cara pendirian koperasi
-          Mahasiswa dapat mengetahui kondisi umum koperasi Getasan
-          Mahasiswa mengetahui pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan informasi
-          Mahasiswa dapat mengetahui ada hambatan – hambatan dalam penyampaian informasi.

I.4 Manfaat penulisan

Untuk menambah pengetahuan bagi mahasiswa tentang perkoperasian. Makalah ini diharapkan dapat berguna bagi para pembaca karena dapat mengetahui kondisi perkoperasian.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Koperasi

Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotkan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, menurut peraturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalakan suatu usaha dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanya.
Pengertian koperasi menurut UU No. 79/1958 & UU No. 12 /1967
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang susunannya beranggotakan individu individu atau lembaga hukum yang bukan merupakan konsentrasi modal. Yang modal tersebut hasil dari adanya gotong royong yang menjadi falsafah koperasi, dan tidak terlepas dari asas kekeluargaan, tujuan dari usaha koperasi itu sendiri.
Dilihat dari segi bahasa, kata dasar koperasi terkandung dari bahasa latin Cum dan Aperari, yang keduanya memiliki arti dengan dan bekerja. Dalam bahasa inggris kata koperasi dikenal dengan istilah Co dan Operasion yang keduanya itu dalam bahasa belanda disebut juga dengan coorpetion Vereneging yang mengandung maksud untuk menemukan sebuah tujuan maka hendaknya bekerjasama saling bahu membahu dengan orang lain. Melihat sejarahnya koperasi banyak dikenal sebagai usaha yang mengkhususkan dirinya dalam bidang perekonomian, karena koperasi membebaskan para anggotanya dari perekonomian yang menyulitkan.
Sehingga bisa di tarik kesimpulan mengenai definisi dari koperasi itu sendiri adalah suatu lembaga yang anggotanya beranggotakan individu atau orang atau suatu badan hukum koperasi yang didalamnya menganut gerakan perekonomian rakyat dan tidak terlepas dari asas kekeluargaan, yang bertujuan mensejahterakan rakyat atau anggotanya.
Atas pengertian koperasi tersebut di atas maka kita dapat melihat sendi sendi khusus yang dapat kita garis bawahi antara lain :
1.      Koperasi adalah sekumpulan orang orang yang mempunyai tujuan sosial, kesetaraan dalam bekerja dan tanggungjawab. Bukan lembaga perkumpulan modal.
2.      Terbuka untuk siapapun dan bersifat sukarela, bukan atas dasar paksaan.
3.      Dengan bekerjasama dengan sistem kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggota.

2.2 Landasan koperasi

Pengertian diatas terdapat pula sebuah landasan yang berlaku di Indonesia, di mana bentuk sebuah bangunan perkoperasian di lihat sebagai alat pelaksanaan UU Dasar 1945 yang dalam pasal 33 Ayat (1) disebutkan “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan” Lebih lanjut pasal tersebut menyebutkan pula landasan landasan yang di jadikan pijakan penting untuk keutuhan sebuah koperaasi, hal tersebut sebagai berikut :
a)      Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasiala.
b)      Landasan structural yang disebut diatas adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1) beserta penjelasannya.
c)      Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi yang berlandaskan jiwa social kekeluargaan dan kegotong royongan, hal demikian itu menjadikan koperasi terkenal dengan berlandaskan pancasila. Yang kemudian diwujudkan pada sifat manajemen koperasi yang bersifat demokrasi :
1) Kekuasaan tertinggi
Dimaksudkan ketiaka ada sebuah keputusan yang akan dilaksanakan dalam sebuah koperasi itu di tentukan dalam sidang musyawarah anggota, yang berdasarkan hikmah kebijaksanaan permusyawaratan, yang setiap anggota tidak di pandang dari segi umur, besar dan kecilnya simpanan koperasi dan setiap anggota memiliki hak yang sama yaitu setiap individu memiliki hak satu sama satu.
2) Pengurus dan badan pemeriksa
Yang berkewajiban dalam hal ini adalah setiap warga anggota koperasi yang di beri wewenang oleh anggota dalam pengguanan kekayaan anggota yang telah di kumpulkan, sebagai sarana untuk menjalankan usaha bersama.
3) Pembagian sisa hasil usaha
Hal ini di maksudkan adalah koperasi dalam menunjang usaha, yang akan di tingkatkan daya belinya telah di khususkan bagi pembeli khusus anggota serta masyarakat sekitar pada umunya.
4) Usaha koperasi
Sebagaimana sesuai dengan bentuk sebuah usaha yang berkumpulan modal bisa saja memilih usahanya berdasarkan kemungkina sebuah untung rugi yang besar dan kecil.

2.3 Sendi- Sendi Dasar Koperasi

Menurut sejarah koperasi, sendi-sendi dasar koperasi mulanya dirumuskan oleh kaum buruh di inggris yang mendirikan koperasi Rochdale. Yang kemudian dikenal dengan “ sendi-sendi dasar rochdale”.
Sendi-sendi dasar koperasi di Indonesia juga dilandaskan pada kondisi nyata yang bersifat umum terjadi di Indonesia, yaitu : azas kekeluargaan dan gotong royong. Dimana sendi-sendi dasar Koperasi Indonesia antara lain :
1.      Sifat keanggotaannya suka rela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.
·         Suka rela dalam koperasi berarti atas kemauan sendiri tampa paksaan.
·         Terbuka berarti tidak dihalang-halangi untuk masuk atau keluar sebagai anggota koperasi.
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.      Pembagian nsisaa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing.
4.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
5.      Adanya pembatasanbunga atas bunga dan modal..
6.      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
7.      Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.

2.4 Fungsi dan Peranan  Koperasi

            Fungsi dan peranan koperasi dalam masyarakat adalah:
1.      Koperasi membantu anggotanya untuk meningkatkan penghasilan sehingga meningkat pula kemakmuran.
2.      Koperasi menciptakan danm memperluas lapangan kerja.
3.      Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang-orang baik perseorangan maupun sebagai warga masyarakat.
4.      Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5.      Koperasi ikut meningkatkan taraf pendidikan masyarakat.
6.      Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokrasi.
Menurut Casselman (1989) fungsi dan peran koperasi  terdiri dari 3 kelompok aliran, adalah:
a.      Aliran Yardstick
Fungsi dan peranan koperasi sebagai penetralisir keburukanyang ditimbulkan oleh perekonomian kapitalis.
b.      Aliran sosialis
Koperasi berfungsi sebagai kekuatan untuk mengganti system perekonomian kapitalis
c.       Aliran persemakmuran
Aliran ini merupakan aliran tengah.fungsi dan peran koperasi didalam masyarakat kapitalis tidak sebagai tolak ukur alat penawar, tetapi sebagai alternative dari bentuk kerusakan kapitalis.Maka peranan koperasi harus ditingkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat koperasi.
           

2.5 Jenis-jenis Koperasi Indonesia

Dalam ketentuan pasal 16 UU No.25 /1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan tersebut mengenai jenis koperasi ini di uraikan antara lain: koperasi simpan pinjam,koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa.
Peraturan Pemerintah No.6/1959 tentang perkembangan gerakan koperasi (pasal 2) menyatakan sebagai berikut:
1.      Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi adalah pembedaan koperasi yang di dasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
2.      Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditentukan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota suatu koperasi.
Berdasarkan ketentuan seperti tersebut dalam pasal 22 PP 6 1959 maka terdapatlah tujuh jenis koperasi (pasal 3) yaitu:
a.       Koperasi jasa
b.      Koperasi pertanian
c.       Koperasi peternakan
d.      Koperasi perikanan
e.       Koperasi kerajinan/industri
f.       Koperasi simpan pinjam
g.      Koperasi konsumsi
Dalam pasal 4 disebutkan bahwa jenis koperasi lain dapat sisirikan asalkan sesuai dengan undang-undang koperasi dan peraturan pemerintahnya.

2.6 Modal Koperasi Indonesia

Mengenai modal koperasi indonesia ini di UUNo.25 /1992 diatur didalamnya ketentuan pasal 41 dan pasal 42 beserta penjelasannya.
Menurut ketentuan tersebut modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko yaitu dapat berasal dari :     
1.      Simpanan pokok
2.      Simpanan wajib
3.      Dana cadangan
4.      Hibah

2.7 Pendirian Koperasi

Mengenai pendirian koperasi UU No.79/1958 menyebutkan pendirian koperasi telah tertuang dalam pasal 7 dan 10 serta penjelasannya didalam pasal 20 dan 21. Dengan secara singkat harus ada : pertama nama dan Nama kecil mereka yang di beri kuasa, kedua anggaran dasar koperasi uamh telah di putuskan dalam rapat. Ketiga anggaran dasar yang tidak bertentangan dengan undang undang.
Meskipun perbuatan pendirian koperasi telah diatur dalam undang undang yang telah di sebut diatas, yang di buat secara sederhana. Tidak diharuskan pendiriannya di depan akta notaris, cukuplah di adakan dengan rapat para anggota yang akan mendirikan koperasi tersebut.
a.      Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri berbagai macam tahap.
-          Pertama yang dilakukan adalah pengumpulan anggota karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan sekurang kurangnya 20 (dua puluh) sampai 25 ( dua puluh lima) anggota guna merapatkan pendirian koperasi.
-          Kedua dengan melakukan rapat maka di bentuklah pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara.
Kemudian koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar yang telah di putuskan dalam sidang rapat, yang isinya antara lain :
1) Nama koperasi, tempat kedudukan dan daerah bekerja
2) Maksud dan tujuan
3) Ketegasan usaha
4) Syarat syarat keanggotaan
5) Ketetapan tentang permodalan
6) Peraturan tanggungan keanggotaan
7) Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota
8) Penetapan tahun buku
9) Ketentuan tentang sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku
10) Ketentuan soal sisa kekayaan bila koperasi di bubarkan.
b.      Keanggotaan koperasi
Sesuai dengan UU No 25/1992, salah satu syarat pendirian koperasi adalah tersedianya anggota 20 orang dan keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
Syarat-syarat untuk menjadi anggota koperasi adalah:
1.      Dewasa dan mampu melakukan tindakan hukum
2.      Menyetujui landasan idiil, azas dan sendi dasar koperasi
3.      Sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban dan hak sebagai anggota koperasi
c.       Kewajiban dan hak anggota koperasi
Kewajiban anggota koperasi
Ditegaskan dalam pasal 20 UU No. 25/1992 kewajiban anggota koperasi sebagai berikut:
-          Melunasi simpanan pokok sesuai dengan anggaran dasar koperasi yang telah ditetapkan bersama dalam rapat anggota
-          Mentaati semua landasan, azas dan sendi dasar koperasi serta peraturan yang telah ditetapkan koperasi
-          Menghadiri rapat anggota dan turut aktif dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota.
Hak anggota koperasi
Hak anggota koperasi antara lain:
a.       Berbicara dalam rapat anggota untuki mengemukakan usulan atau pendapat
b.      Memilih dan dipilih sebagai pengurus anggota badan pemeriksa atau pengawas
c.       Meminta diadakan rapat anggota bila diperlukan
d.      Mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota koperasi
e.       Mengawasi jalannya organisasi dan usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dan anggaran dasar koperasi.
d.      Perangkat Organisasi Koperasi
v  Rapat anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.maka setiap kebijakan yang berlaku harus melalui persetujuan rapat anggota koperasi.
v  Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.
Menurut Garayon dan Mohn pengurus koperasi memiliki fungsi yaitu:
·         Sebagai pusat pangambil kekuasaan tertinggi
·         Sebagai pemberi nasehat
·         Sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya
·         Sebagai penjaga keseimbangan organisasi
·         Sebagai symbol
Syarat-syarat Pengurus
·         Turut mengambil bagian dalam usaha koperasi
·         Dapat menyediakan waktu untuk menghadiri rapat pengurus
·         Mengerti dan memiliki pengalaman tentang organisasi koperasi
·         Mematuhi keputusan rapat pengurus
·         Bersifat jujur
·         Bersedia menerima kemajuan dan perubahan

Tugas dan Kewajiban Pengurus
Pengurus koperasi bertugas selama 3 tahun, adapun tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
·         Mengatur kebijaksanaan guna melaksanakan segala sesuatu yang telah ditetapkan dalam rapat anggota
·         Mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi anggota
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Memberikan pertanggung jawaban pada rapat anggota
·         Wajib memelihara buku daftar anggota dan pengurus
·         Mewakili kopewrasi dimuka dan diluar pengadilan.
v  Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tapi harus merahasiakan dari pihak ketiga.

2.8 Sisa Hasil Usaha

            Didalam koperasi tidak dikenal istilah “keuntungan”. Kalau istilah ini dipakai maka penggunaannya mempunyai pengertian yang lain dari pada pengertian umum.
            Menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992 “sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dealam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahu buku yang bersangkutan”.
            Pembagian sisa hasil usaha koperasi
            Didalam tiap-tiap koperasi seharusnya  sudah ditentukan bagaimana cara membagai sisa hasil usaha itu. Dengan demikian pembagian sisa hasil usaha koperasi dilakukan menurut anggaran dasar.
            Cara pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut :
Ø  25%    untuk cadangan
Ø  30%    untuk anggota menurut perbandingan banyaknya pembelian pada     koperasi
Ø  20%     untuk anggota penyimpan
Ø  10%     untuk dana pengurus
Ø  5%       untuk dana karyawan
Ø  5%       untuk dana pendidikan koperasi
Ø  2,5%    untuk dana social
Ø  2,5%    untuk dana pembangunan daerah kerja.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 2 “ pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasrkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Sistem Informasi Manajemen adalah prosedur pengolahan data yang dikembangkan dalam suatu organisasi dan disatukan, jika dipandang perlu dengan maksud memberikan data kepada manajemen setiap waktu baik data yang bersifat intern maupun ekstern sebagai dasar pengambilan keputusan dalam rangka mencapai tujuan (Davis,1997).
Empat macam pengolahan data yang penting untuk diketahui :
·         Manual yaitu operasi data dengan tangan dan bantuan alat-alat yang penting seperti pensil,kertas dan mistar hitung.
·         Elektronik yanitu penggabungan dari orang dengan mesin catat.
·         Punched Card Equipment, mengandung penggunaan semua alat yang dipergunakan dalam apa yang disebut sebagai suatu sistem warkat inti.
·         Electronic Computer yaitu suatu susunan alat-alat masukan, suatu unit pengolahan data dari pusat dan alat-alat keluaran. Unit pengolahan pusat terdiri dari empat komponen pokok yaitu arithmethic logic, control unit, penyimpanan dan concole (Moekijat,1986).
Dalam proses penyampaian informasi tersebut tentu harus ada pihak yang bertanggungjawab dan mengelola informasi tersebut. Pengurus merupakan pihak yang bertanggungjawab terhadap distribusi informasi kepada anggota. Pengurus juga berkewajiban untuk mengelola informasi dengan memilih informasi-informasi yang dibutuhkan anggota. Selain itu ketua kelompok tani yang menjadi anggota KUD Getasan juga bertanggungjawab terhadap penyampaian informasi kepada KUD agar nantinya pengurus juga mengetahui aspirasi dari anggotanya.

2.10 Lambang Koperasi

      `    
Lambang Koperasi memiliki arti sebagai berikut:
1.      Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh
2.      Roda gigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
3.      Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan koperasi
4.      Timbangan berartikeadilan social sebagai salah satu dasar koperasi
5.      Bintang dalam perisai berarti pancasila, merupakan landasan ideal koperasi
6.      Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh dan berakar
7.      Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia
8.      Warna merah putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

2.11 Pembubaran Koperasi

            Yang berhak membubarkan Koperasi adalah :
1.      Rapat anggota koperasi sebagai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi, rapat anggota koperasi berhak melakukan pembubaran koperasi. Dengan artian telah mempertimbangkan baik buruknya mengenai hal itu.
2.      Pemerintah juga berhak melakukan pembubaran koperasi. Hal ini dilakukan apabila dalam rapat anggota koperasi tidak  dapat mengambil keputusan
Pemerintah melakukan pembubaran koperasi apabila :
a.       Koperasi sudah tidak memenuhi undang-undang
b.      Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertuban umum dan kesusilaan
c.       Koperasi sudah tidak dapat diharapkan lagi berjalan dengan baik.

2.12  Contoh Koperasi  

Koperasi Sejahtera Bersama
            KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan Januari Tahun 2004.
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Setiap Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah     memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
Pengawas
Ir. Tedi Setiadi, ST
Ina Aprilia
Pengurus
Ketua : Iwan Setiawan
Wakil Ketua : Dang Zeany K.
Sekretaris : Ir. Dasep Surahman
Bendahara : Vini Noviani, SH, SS
Unit Usaha dan Anak Perusahaan
1. SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
2. SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
3. SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan Furniture)
4. PT. Faryan Nusantara Sejahtera
5. PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera

Mitra Usaha
1. PT. INDOMARCO PRISMATAMA
2. PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
3. PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
4. PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)

Legal Officer
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Radiana, SH & Rahmat Riyadi, SH, Komplek Kopo Permai III Blok 31A No. 1 – Bandung.
Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik Dra. Eri Murni, Ak, CPA , Registered Public Accountants and Consultants, Jl. Sawah Lunto No. 48C Manggarai – Jakarta Selatan 12970.
Unit Usaha dan Anak Perusahaan
    SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
    SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
    SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan Furniture)
    PT. Faryan Nusantara Sejahtera
    PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera
Mitra Usaha
    PT. INDOMARCO PRISMATAMA
    PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
    PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
    PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)
Produk simpanan:
1.      Simpanan Berjangka Sejahtera Prima
Program simpanan berjangka SEJAHTERA PRIMA adalah simpanan pada Koperasi Sejahtera Bersama yang penyetorannya dilakukan hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai investasi yakni dana tersebut dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan  masa simpanannya.
 Manfaat                
Bagi Hasil / Jasa Simpanan yang kompetitif diberikan secara tunai pada saat jatuh tempo masa simpanan atau setiap bulan.
Membantu perencanaan program investasi masyarakat.
Membantu pengembangan ekonomi nasional khususnya usaha kecil dan menengah.
Investa Prima
Program simpanan berjangka SEJAHTERA PRIMA adalah simpanan pada Koperasi Sejahtera Bersama yang penyetorannya dilakukan hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai investasi yakni dana tersebut dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil untuk masa simpanan 5 tahun, 7 tahun, dan 10 tahun.
Manfaat
Membantu perencanaan keuangan dalam rangka menyiapkan dana untuk masa datang dengan keuntungan dan manfaat optimal. Jika pemegang simpanan berumur panjang sampai dengan akhir masa simpanan, dibayarkan dana simpanan berjangka INVESTA PRIMA yang terbentuk sampai dengan akhir masa simpanan yang nilainya terus meningkat setiap tahun.
2.      Jaminan Asuransi Jiwa*
Sejak menabung sampai dengan masa simpanan berakhir, pemegang simpanan mendapatkan perlindungan asuransi jiwa sebagai berikut:
        Jaminan asuransi meninggal akibat kecelakaan sebesar 500% (lima ratus persen) dari Simpanan Awal maksimal sebesar Rp 400.000.000,00.
        Jaminan asuransi meningal akibat sakit (bukan akibat kecelakaan) sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen) dari Simpanan Awalmaksimal sebesar Rp 200.000.000.00.
        Apabila pemegang simpanan meninggal dunia pada masa simpanan, dibayarkan manfaat INVESTA PRIMA sebesar Simpanan Terbentuk ditambah Jaminan Asuransi.
3. Beasiswa Sejahtera
Program Tabungan BEASISWA SEJAHTERA adalah tabungan pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang dirancang khusus untuk memberikan proteksi biaya pendidikan anak.

Manfaat
Memberikan proteksi biaya pendidikan anakl sehingga tersedia dana kelangsungan belajar secara pasti.
Jaminan Asuransi Jiwa*
    Apabila Pemegang simpanan meninggal dunia pada masa simpanan, dibayarkan manfaat tabungan BEASISWA SEJAHTERA sebesar Jaminan Asuransi tanpa dikurangi dengan dana kelangsungan belajar yang pernah diterima dan dana kelangsungan tetap dibayarkan sesuai dengan jadwal tersebut di atas, tanpa harus membayar cicilan tabungan.
4. Multiguna Sejahtera
Program Tabungan MULTIGUNA SEJAHTERA adalah tabungan pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang dirancang khusus membantu perencanaan keuangan dalam rangka menyiapkan dana di masa depan untuk berbagai kebutuhan seperti persiapan masa pensiun, perjalanan ibadah dan lainnya.
Manfaat
Membantu perencanaan keuangan dalam rangka menyiapkan dana di masa depan untuk berbagai kebutuhan. Target simpanan meningkat setiap tahun sebesar 10% dari tahun sebelumnya sedangkan pembayaran cicilan tabungan tetap.
Jaminan Asuransi Jiwa*
5. ONH Sejahtera
Program Tabungan ONH SEJAHTERA adalah tabungan pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang dirancang khusus membantu perencanaan keuangan dalam rangka menyiapkan dana untuk menunaikan ibadah haji atau umroh.

Manfaat
-          Membantu perencanaan keuangan dalam rangka menyiapkan dana untuk menunaikan ibadah haji atau umroh.
-          Target simpanan meningkat setiap tahun sebesar 10% dari tahun sebelumnya sedangkan pembayaran cicilan tabungan tetap.
-          Jaminan Asuransi Jiwa*
Tahapan Sejahtera
Program Tabungan Tahapan Sejahtera adalah simpanan pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang dirancang khusus untuk membantu perencanaan keungan dalam rangka menyiapkan dana untuk berbagai kebutuhan jangka pendek.
Manfaat
-          Membantu perencanaan keuangan dalam rangka menyiapkan dana untuk berbagai kebutuhan jangka pendek.
-          Jaminan asuransi jiwa*
Sejak menabung sampai dengan masa simpanan berakhir, mendapatkan perlindungan asuransi jiwa dengan jumlah uang asuransi sebesar target simpnan dikurangi jumlah tabungan terbentuk maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
    Apabila pemegang simpanan meninggal dunia pada masa simpanan, dibayarkan manfaat Tabungan Tahapan Sejahtera sebesar tabungan terbentuk ditambah Jaminan Asuransi tanpa dikurangi dengan dana tahapan yang pernah diterima.
Pinjaman Komersial
PENGERTIAN
Pinjaman Komersial adalah pinjaman yang diberikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai yang digunakan untuk modal kerja atau modal usaha dengan jaminan benda bergerak atau benda tidak bergerak

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1 Kesimpulan

            Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial , beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi usaha bersama atas asas kekeluargaan. Suatu organisasi tentunya membutuhkan sistem informasi yang akurat agar dalam perjalanan organisasi tersebut dapat berjalan dinamis. Begitu juga dengan koperasi sebagai organisasi juga membutuhkan sistem informasi manajemen, baik yang berasal dari anggota ke pengurus ataupun  sebaliknya. Informasi yang berasal dari anggota  bermanfaat agar pengurus mengetahui aspirasi dari anggota. Kemudian informasi dari pengurus berguna agar anggota mengetahui kebijakan, program kerja serta informasi lain yang dibutuhkan anggota. Dengan adanya keseimbangan informasi tersebut maka diharapkan akan tercipta hubungan yang baik antara pengurus dengan anggota maupun dengan pihak-pihak terkait.

3.2 Saran

Setelah melakukan penulisan makalah tentang KUD Getasan maka terdapat beberpa saran, yaitu:
-          Peningkatan partisipasi anggota dalam segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan agar nantinya koperasi dapat meningkatkan perannya sebagai lembaga pembelajaran bagi anggota.
-          Diadakan penyuluhan kepada anggota agar distribusi informasi dapat berjalan dengan baik.
-          Menjalin kerja sama dengan pihak luar agar perkembangan koperasi  dapat maksimal.
-          Dalam penyampaian informasi sebaiknya terdapat sistem yang jelas dan berlangsung dua arah antara pengurus dengan stakeholders.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Rizal, (1992). Koperasi, Penerbit Barindo, Jakarta.
Bambang, (1997). Manajemen Koperasi, Penerbit BPFE-UGM,Yoyakarta
Chaniago 1998 : 14. Koperasi di Indonesia, Lembaga penerbit, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Djarot Siwidjatmo, 1992, Koperasi Di Indonesia, Lembaga Penerbit, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia, 1999: 27 .1,  Prinsip Koperasi, Lembaga Penerbit, Fakultas Ekonomi  Universitas Indonesia Jakarta.
Soemitro Djojohadikusumo, Badan Hukum Koperasi, Andi Offset, Yogyakarta