BAB I. PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Seperti kita ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Setelah berkembang di Inggris
koperasi menyebar ke berbagai negara-negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan
Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai
salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Koperasi sebenarnya sudak masuk
ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang
dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi
Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di
Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada umumnya orang menganggap
koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan
ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa
koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang
lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya
saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena
sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di
mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan
sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan
bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.
Awalnya keberadaan koperasi itu
hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada
koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya
fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur
kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif
kegiatan usaha.
1.2 PERUMUSAN MASALAH
1. Apa saja konsep-konsep koperasi?
2.
Apa pengertian dari konsep-konsep tersebut?
3. Apa
kelebihan dan kekurangan dari masing-masing konsep-konsep tersebut?
4. Apa
saja aliran-aliran koperasi?
5. Bagaimana
hubungan konsep-konsep koperasi dan aliran-alirannya ?
1. 3 TUJUAN PENULISAN
Berdasarkann perumusan masalah diatas maka dibuat tujuan penulisan sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui jenis-jenis konsep koperasi.
2.
Untuk
mengetahui pengertian dari konsep-konsep
koperasi.
3. Untuk
mengetahui kelemahan dan keuntungan dari konsep koperasi.
4. Untuk
mengetahui aliran-aliran koperasi .
5. Untuk
mengetahui hubungan antara konsep koperasi dengan aliran koperasi.
BAB II. TELAAH PUSTAKA
2.1 DEFINISI KOPERASI
Dilihat asal kata, istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris“coorperation” yang berarti usaha bersama. Dengan arti lain segala bentukpekerjaan yan dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat dikatakansebagai koperasi. Tetapi yang dimaksud koperasi dalam hal ini bukanlah segalabentuk pekerjaan yang dilakukan bersama-sama dalam arti sangat umumtersebut. Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas azas kekeluargaan.(Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 1).
Berdasarkan definisi tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa,koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usahanya, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2.2 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
- Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
2.3 BENTUK DAN JENIS KOPERASI
Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
* Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
* Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
* Koperasi
produksi adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan
pekerja koperasi.
* Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
* Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
* Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
* Koperasi
Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
* Koperasi Pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
* Gabungan Koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat
·* Induk Koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
* Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
* Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen
akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
2.4 MANFAAT DAN PENGGOLONGAN KOPERASI
2.4.1 Manfaat Koperasi
Manfaat Koperasi dijelaskan dalam tata perekonomian
Indonesia, Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
1. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.4.2 Penggolongan Koperasi
Penggolongan koperasi ialah pengelompokan koperasi kedalam
kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kriteria dan karakteristik yang
tertentu pula. Dalam perkembangannya, jenis koperasi yang berkembang cenderung
bervariasi. Keragaman ini tentu sangat dipengaruhi oleh latar belakang
pembentukan dan tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing koperasi.
Koperasi kemudian dapat digolongkan kedalam beberapa kelompok besar
berdasarkan pendekatan . Dan dalam masing-masing kelompok besar dapat
digolong-golongkan kedalam kelompok-kelompok yang kecil lebih khusus.
Koperasi berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyedian barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
- Koperasi produksi adalah yang kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi bahan jadi/setengah jadi.
- Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya.
- Koperasi kredit/simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penumpukan simpanan dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.
Koperasi berdasarkan jenis komoditi, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat seumber alam itu.
- Koperasi pertanian dan peternakan koperasi-koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berhubungan dengan komoditi pertanian tertentu. Kegiatan koperasi pertanian biasanya meliputi:
- Pengusaha bibit, semprotan dan peralatan pertanian lainnya.
- Mengolah hasil pertanian.
- Memasarkan hasil-hasil olahan komoditi pertanian.
- Menyediakan modal bagi para petani.
- Mengembangkan keterampilan koperasi.
- Koperasi peternakan adalah koperasi yang usahanya berhubungan dengan peternakan tertentu.
- Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industry dan kerajinan tertentu.
- Koperasi jasa-jasa hampir sama dengan koperasi industri lainnya, yang membedakan ialah bahwa koperasi jasa mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasukkan kegiatan-kegiatan tertentu.
Koperasi berdasarkan profesi anggotanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Koperasi karyawan
- Koperasi Pegawai Negeri Sipil
- Koperasi Angkatan Darat, Laut, Udara, dan Polri
- Koperasi mahasiswa
- Koperasi pedagang pasar
- Koperasi veteran RI
- Koperasi nelayan
- Koperasi kerajinan dan sebagainya
Koperasi berdasarkan daerah kerjanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang yang biasanya didirikan dalam lingkup wilayah terkecil tertentu.
- Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu.
- Koperasi gabungan koperasi gabungan hampir sama dengan koperasi pusat, koperasi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu.
- Koperasi induk ialah koperasi yang beranggotakan berbagai koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota negara.
2.5 KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KOPERASI
Kelebihan koperasi yaitu:
1. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada
anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4. Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5. Kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
2. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4. Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5. Kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi yaitu:
1. Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya
Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang
perkoperasian.
2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
BAB III. PEMBAHASAN
3.1 KONSEP-KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu ada konsep koperasi barat,konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela
oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
- Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
- Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
- Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
3.2 KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KONSEP-KONSEP KOPERASI
1. Konsep Koperasi Barat
Kelebihan:
* Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama.
* Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan
metode yang telah disepakati.
* Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan.
* Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Kekurangan:
* Konsep koperasi barat memiliki kekurangan yaitu organisasi ini dikatakan egoisme
kelompok, karena hanya mementingkan kepentingan dari pendirinya (orang-orang
yang memiliki kepentingan yang sama saat membentuk organisasi tersebut).
2. Konsep Koperasi Sosialis
Kelebihan:
* Setiap
angggotanya mendapatkan keuntungan yang merata.
* Dapat
merasionalkan produksi negara untuk menunjang perencanaan negara.
* Pemerintah
turut andil dalam proses kegiatan koperasi.
Kekurangan:
* Koperasi
tidak bersifat nasional, sehingga hanya membantu anggota-anggota koperasi saja.
* Metode
pengambilan
keuntungan sudah ditentukan pemerintah sehingga pembagian keuntungan
bergantung atas kejujuran dan keadilan pemerintah negara yang
bersangkutan.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Kelebihan:
* Pemerintah
turut ikut campur tangan dalam proses kegiatan koperasi.
* Metode
pengambilan keuntungan ditentukan menurut kesepakatan yang diatur oleh
pemerintah maupun pengelola koperasi, dengan kata lain 50:50 keuntungan yang
didapatkan.
* Koperasi
memiliki tujuan yang lebih nasional, sehingga tak hanya memakmurkan anggota
koperasi saja, namun juga mensejahterakan masyarakat.
Kekurangan:
* Koperasi
negara berkembang biasanya tidak jauh dari sumber daya modal yang terbatas.
3.3 ALIRAN-ALIRAN KOPERASI
Ada beberapa pandang mengenai manfaat koperasi yang dikemukakan oleh Casselman pada tahun 1989 ada 3 aliran mengenai manfaat koperasi :
1. Aliran Yardstick
Menurut pandangan aliran ini hanya berfungsi sebagai tolak ukur dalam
arti sebagai penetralisir keburukan yang timbul oleh sistem
perekonomian kapitalis.
Sasaran gerakan koperasi hanya terbatasi pada segi menghilangkan
praktek-praktek persaingan yang tidak sehat pada sistem perekonomian
kapitalis.
2. Aliran Sosialis
Menurut pandangan, aliran ini fungsi dan peranan koperasi berbeda
dengan pandangan aliran Yardstick .Aliran ini memandang sistem
perekonomian kapitalis sebagai asal mula penindasan terhadap rakyat
banyak.
Maka kehadiran koperasi di dalam masyarakat kapitalis harus
difungsikan sebagai kekuatan untuk mengganti sistem perekonomian
kapitalis tersebut.
3. Aliran Persemakmuran
Aliran ini dapat dikategorikan aliran tengah. Di satu pihak
sebagaimana aliran yardstick, aliran ini memandang sistem perekonomian
kapitalis sebagai suatu sistem perekonomian yang harus di hancurkan,
tetapi sebagaimana aliran sosialis, sepakat harus sistem perekonomian
kapitalis pernah dikoreksi, namun tidak di seradikal aliran sosial.
Menurut aliran ini fungsi dan peran koperasi didalam masyarakat
kapitalis tidak sekedar sebagai tolak ukur alat penawar, tetapi sebagai
alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis. Sebagai bentuk perusahaan
alternatif, maka peranan koperasi harus terus ditingkatkan dan
dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan
masyarakat koperasi.
BAB IV. PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial , beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi usaha bersama
atas asas kekeluargaan. Suatu
organisasi tentunya membutuhkan sistem informasi yang akurat agar dalam
perjalanan organisasi tersebut dapat berjalan dinamis. Begitu juga dengan
koperasi sebagai organisasi juga membutuhkan sistem informasi manajemen, baik
yang berasal dari anggota ke pengurus ataupun
sebaliknya. Informasi yang berasal dari anggota bermanfaat agar pengurus mengetahui aspirasi
dari anggota. Kemudian informasi dari pengurus berguna agar anggota mengetahui
kebijakan, program kerja serta informasi lain yang dibutuhkan anggota. Dengan
adanya keseimbangan informasi tersebut maka diharapkan akan tercipta hubungan
yang baik antara pengurus dengan anggota maupun dengan pihak-pihak terkait.
Dari data diatas, dapat disimpulkan pula bahwa:
1. Konsep koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu: konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, konsep koperasi negara berkembang.
2. Adanya keterkaitan antara ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
1. Konsep koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu: konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, konsep koperasi negara berkembang.
2. Adanya keterkaitan antara ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
Jadi dari ketiga konsep koperasi Indonesia
menggunakan konsep koperasi negara berkembang.
4.2. SARAN
Sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Dengan banyaknya kemiskinan dan banyaknya pengangguran, koperasi menjadi solusi bagi mereka yang berjiwa wirausaha tinggi namun memiliki modal yang kurang memadai. Dengan adanya dukungan dari pemerintah terhadap koperasi, tentunya masyarakat seharusnya lebih mempertimbangkan untuk menggunakan fasilitas koperasi yang ada untuk meningkatkan taraf hidup agar dapat menjadi lebih sejahtera.
4.3 REFERENSI
DRS.Subandi,M.M.2011.Ekonomi Koperasi.Bandung: Alfabeta, CV.
Indrawan Rully. 2004.Ekonomi Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.
Arief, Sritua. 1997. Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi Rakyat, dalam Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia.
Drucker, Peter F. 1988. Inovasi dan Kewiraswastaan, Praktek dan Dasar-Dasar. Erlangga. Jakarta, dalam Hendar dan Kusnadi. 1999.
Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta.
Haeruman, H. 2000. ”Peningkatan Daya Saing Industri Kecil untuk Mendukung Program PEL”.
Makalah Seminar Peningkatan Daya Saing. Graha Sucofindo. Jakarta Hendar dan Kusnadi, 1999.
Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Hendrojogi. 1997. Koperasi: Azas-azas, Teori dan Praktek.. RajaGrafindo. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar