A. Stakeholder
Pengertian stakeholder dalam konteks
ini adalah tokoh – tokoh masyarakat baik formal maupun informal, seperti
pimpinan pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh adat, pimpinan organisasi
social dan seseorang yang dianggap tokoh atau pimpinan yang diakui dalam
pranata social budaya atau suatu lembaga (institusi), baik yang bersifat
tradisional maupun modern.
Macam – Macam Stakeholder :
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu
issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu
stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci.
Ø Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan
secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus
ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
Ø Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki
kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan
proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka
turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal
pemerintah.
Yang termasuk dalam stakeholders pendukung (sekunder) :
1. Lembaga(Aparat) pemerintah dalam
suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
2. Lembaga pemerintah yang terkait
dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan
keputusan.
3. Lembaga swadaya Masyarakat (LSM)
setempat : LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat,
dampak yang muncul yang memiliki concern (termasuk organisasi massa yang terkait).
4. Perguruan Tinggi yakni kelompok
akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah
serta Pengusaha (Badan usaha) yang terkait sehingga mereka juga masuk dalam
kelompok stakeholder pendukung.
Ø Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara
legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah
unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci
untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
1. Pemerintah Kabupaten
2. DPR Kabupaten
3. Dinas yang membawahi langsung proyek
yang bersangkutan.
Bentuk dari stakeholder bisa kita padukan dengan Bentuk
kemitraan dengan komite sekolah, dunia usaha, dan dunia industri (DUPI) dan
Industri Lainnya
Bentuk kemitraan yang dapat dilakukan
oleh tenaga kependidikan dengan stakeholder antara lain berupa :
1.
Kerjasama dalam penggalangan dana
pendidikan baik untuk kepentingan proses pembelajaran, pengadaan bahan bacaan
(buku), perbaikan mebeuler sekolah, alat administrasi sekolah, rehabilitasi
bengunan sekolah maupun peningkatan kualitas guru itu sendiri.
2.
Kerjasama penyelenggaraan kegiatan pada
momen hari – hari besar nasional dan keagamaan.
3.
Kerjasama dengan sponsor perusahaan
dalam rangka meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, seperti dengan perusahaan
susu atau makanan sehat bagi anak – anak sekolah, dan bentuk kemitraan lain
yang sesuai dengan kondisi setempat.
B. Stereotipe, Prejudixe, Stigma Sosial
Stereotipe adalah penilaian
terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok di mana orang
tersebut dapat dikategorikan. Stereotipe merupakan jalan pintas pemikiran yang
dilakukan secara intuitif oleh manusia untuk menyederhanakan hal-hal yang
kompleks dan membantu dalam pengambilan keputusan secara cepat.
Namun, stereotipe dapat berupa prasangka positif dan juga
negatif, dan kadang-kadang dijadikan alasan untuk melakukan tindakan
diskriminatif. Sebagian orang menganggap segala bentuk stereotipe negatif.
Stereotipe jarang sekali akurat, biasanya hanya memiliki sedikit dasar yang
benar, atau bahkan sepenuhnya dikarang-karang. Berbagai disiplin ilmu memiliki
pendapat yang berbeda mengenai asal mula stereotipe: psikolog menekankan pada
pengalaman dengan suatu kelompok, pola komunikasi tentang kelompok tersebut, dan
konflik antar kelompok.
Sosiolog menekankan pada hubungan di antara kelompok dan
posisi kelompok-kelompok dalam tatanan sosial. Para humanis berorientasi
psikoanalisis (mis. Sander Gilman) menekankan bahwa stereotipe secara definisi
tidak pernah akurat, namun merupakan penonjolan ketakutan seseorang
kepada orang lainnya, tanpa mempedulikan kenyataan yang sebenarnya.
Walaupun jarang sekali stereotipe itu sepenuhnya akurat, namun beberapa
penelitian statistik menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus stereotipe sesuai
dengan fakta terukur.
Prasangka (Prejudice). Secara
terminologi, prasangka (prejudice) merupakan kata yang berasal dari bahasa
Latin.Prae berarti sebelum dan Judicium berarti keputusan (Hogg, 2002).
Prasangka adalah sikap (biasanya negatif) kepada anggota kelompok tertentu yang
semata-mata didasarkan pada keanggotaan mereka dalam kelompok (Baron &
Byrne, 1991).
John E. Farley mengklasifikasikan prasangka ke dalam tiga
kategori :
1. Prasangka kognitif, merujuk pada apa
yang dianggap benar.
2. Prasangka afektif, merujuk pada apa
yang disukai dan tidak disukai.
3. Prasangka konatif, merujuk pada
bagaimana kecenderungan seseorang dalam bertindak.
Stigma sosial adalah tidak
diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang
tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan
seseorang ataupun kelompok. Contoh sejarah stigma sosial dapat terjadi pada
orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat mental, dan juga anak luar kawin,
homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama atau etnis,
seperti menjadi orang Yahudi atau orang Afrika Amerika. Kriminalitas juga
membawa adanya stigma sosial.
C. Mengapa Perusahaan harus Bertanggung jawab
sebuah perusahaan harus memiliki
tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan
lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. Mengapa demikian?
Karena bila kita fikirkan secara seksama, sebuah perusahaan tidak akan berdiri
begitu saja tanpa adanya subjek-subjek yang berperan langsung dalam usaha
tersebut baik subjek dari segi internal maupun eksternal perusahaan. Perusahaan
ada karena permintaan konsumen terhadap suatu produk. Perusahaan dapat
berkembang karena adanya keikutsertaan pemegang saham dan karyawan didalamnya.
Bahkan sebuah perusahaan pun ada karena adanya izin dari masyarakat yang berada
di sekitar lingkungan perusahaan. Rasa tanggung jawab akan menjadikan sebuah
perusahaan akan berkembang dan kian maju.
Bentuk tanggung jawab perusahaan
terhadap konsumen :
1. Memberikan
pelayanan yang baik terhadap para konsumen.
2. Kelayakan
terhadap barang/jasa yang didapat oleh konsumen.
3. Meberikan
bonus potongan teradap konsumen.
Bentuk tanggung jawab perusahaan
terhadap karyawan :
1. Mensejahterakan
karyawan dengan cara memberikan gaji sesuai waktu kerja dankinerjanya.
2. Memberikan rewards dalam bentuk
tunjangan gaji.
3. Memberikan
fasilitas kesehatan, seperti asuransi.
Bentuk tanggung jawab perusahaan
terhadap pemegang saham :
1. Berusaha
jujur atas jalannya perusahaan, baik dari segi materil maupun non materil.
2. Harus ada rasa tanggung jawab atas investasi
yang diberikan oleh seorang investor.
Bentuk tanggung jawab perusahaan
terhadap lingkungan:
1. Dalam
kasus sebuah pabrik, yaitu tidak membuang limbah pabrik secara sembarang karena
dapat mencemari lingkungan
2. Melakukan
rehabilitas lingkungan sekitar.
Organisasi bisnis memiliki empat
tanggung jawab yakni :
a. Tanggung
jawab ekonomi yakni memproduksi barang dan jasa yang bernilai bagi masyarakat
b. Tanggung
jawab hukum yakni perusahaan diharapkan mentaati hukum yang ditentukan oleh
pemerintah
c. Tanggung
jawab etika yakni perusahaan diharapkan dapat mengikuti keyakinan umum mengenai
bagaimana orang harus bertindak dalam suatu masyarakat.
d. Tanggung
jawab kebebasan memilih yakni tanggung jawab yang diasumsikan bersifat sukarela
D. Komunitas Indonesia dan Etika Bisnis
Dalam kehidupan komunitas atau
komunitas secara umum, mekanismne pengawasan terhadap tindakan
anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi
sosial yang terimplementasi di dalam aturan adat. Sehingga tampak bahwa
kebudayaan menjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses kehidupan
komunitas atau komunitas. Tindakan karyawan berkenaan dengan perannya dalam
pranata sosial perusahaan dapat menentukan keberlangsungan aktivitas.
Kelompok komunitas yang terarah yang
dilakukan oleh sebuah organisasi untuk bekerja dengan auditor sosial dalam
mereview. Pemeriksaan sosial dan mengambil tempat dalam pertemuan review.
Buku catatan sosial ;Diartikan oleh informasi yang rutin
dikumpulkan selama setahun untuk mencatat wujud dalam kaitannya pada pernyataan
sasaran sosial.
Stakeholder ;Orang atau kelompok yang mempengaruhi dan
dipengaruhi oleh aktivitas organisasi atau perusahaan.
Target ;Suatu tingkat keinginan yang dicapai dan biasanya
didasari pada perencanaan yang telah disusun sebelumnya.
Transparasi ;Sebuah organisasi, dalam perhitungan yang
terbuka dalam perhitungan sosial bahwa stakeholder mempunyai pemahaman yang
baik tentang organisasinya dan tingkah lakunya yang diwujudkan dan bagaimana
hal tersebut dilaksanakan.
Triple bottom line ;Sebuah organisasi menciptakan laporan
tahunan yang mencakup finansial, lingkungan dan gambaran
sosial. Nilai (value)Kunci dari prinsip-prinsip yang diatur oleh
beroprasinya organisasi dan yang mempengaruhi jalannya organisasi serta
tingkah laku anggota-anggotanya.
Verifikasi ;Sebuah proses dari audit sosial dimana orang
auditor dan laporan auditnya dibuat panel yang menyertakan perhitungan sosial
dan informasi yang didasari pada apa yang akan dilaksanakan dan
pernyataan-pernyataan yang didasari pada kompotensi serta data yang reliabel.
Pernyataan visi ;(sebagai pernyataan misi) sebuah kalimat
atau lebih kalimat yang secara jelas dan nyata membawa inti dari
organisasi tentang kesiapan serta pengertian yang mudah diingat.
Kertas informasi ; Auditing sosial mengecek bahwa kita
sudah berada pada jalur yang benar.Audit sosial ;Adalah proses dimana sebuah
organisasi dapat menaksir untuk keberadaan sosialnya, laporan pada
organisasi tersebut dan meningkatkan keberadaannya.
E. Dampak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Ke depan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan, apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif
bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan
seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai
penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli
masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan
lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan,
maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada dasarnya setiap kegiatan
perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai
positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan
pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat
mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya
mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau
masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa
jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan
lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi
sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.
F. Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku
Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku Mekanisme
dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota
komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesuaian atau
tidaknya tingkah laku anggota tersebut dengan budaya yang dijadikan pedoman
korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit
sosal sebagai kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan
sebelumnya.
Pengawasan terhadap tingkah laku dan
peran karyawan pada dasarnya untukmenciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang
mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja
yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai
dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan
budaya perusahaan yang bersangkutan.
Berkaitan dengan pelaksanaan audit
sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus jelas terlebih dahulu
tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan seperti ;
1. Aktivitas apa saja yang harus
dilakukan sebagai sebuah orgnisasai, dalam hal ini sasaran apa yang menjadi
pokok dari perusahaan yang harus dituju internal maupun ekstrnal (sasaran)
2. Bagaimana cara melakukan pencapaian
dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan (rencana
tindakan) yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disusun
sebelumnya.
3. Bagaimana mengukur dan merekam
pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju, dalam
hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut (indikator)
G. Konsep Audit Sosial
Konsep- konsep yang berkenaan dengan audit sosial yang telah
dilakukan.
Social Enterprise Partnership (SEP)
‘Audit sosial adalah sebuah metode yang dilakukan berkenaan
dengan sebuah organisai (perusahaan, lembga dan sebagainya), dalam
merencanakan, mengatur dan mengukur aktivitas nn finansial serta untuk memantau
(memonitor) konsekuensi secara eksternal dan internal sekaligus dari sebuah
organisasi atau perusahaan yang bersifat komersial’.
The New Economics Foundation (NEF)
‘Audit sosial adalah suatu proses dimana sebuah organisasi
dapat menghitung untuk keadaan sosial, laporan pada danmeningkatkan keadaan
sosial tersebut. Audit sosial bertujuan menilai dampak sosial yang ditimbulkan
oleh organisasi dan tingkah laku anggota - anggota yang beretika dari
sebuah organisasi dalam hubungannya dengan tujuan organisasi tersebut serta
hubungannya dengan keseluruhan stakeholderyang terkait dengannya’. Konsep ini
menggambarkan bahwa audit sosial lebih merupakan suatu penilaian dampak sosial
dari adanya program atau social impact assessment.
The Northern Ireland Co-operative Development Agency (NICDA)
Audit sosial adalah sebuah proses yang dapat dilakukan oleh
sebuah organisasi dan agen - agennya untuk menilai dan mewujudkan keuntungan
sosial mereka, keuntungan komunitas dan keuntungan lingkungan serta
keterbatasannya. Sehingga audit sosial adalah sebuah cara untuk mengukur
keluasan dari sebuah organisasi untukdapat hidup dalam berbagai nilai dan
sasaran yang sudah disetujui untuk bekerja sama’
Model dan keuntungan
Audit social
Sebagai penilaian perwujudan perusahaan dalam aktivitasnya
di komunitas dan ini digambarkan oleh sebuah obyek-obyek sosial yang diminati
termasuk di dalamnya informasi dan opini, yang menyatakan keadaan perusahaan
secara keseluruhan dan bagaimana bentuk dari perusahaan itu sendiri.
Kelompok 9 : Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika (Konflik Sosial, Pemalsuan dan Pembajakan)
Definisi
Etika Bisnis
Definisi
etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan
buruk serta hak dan kewajiban moral (akhlak), sedangkan bisnis adalah usaha
komersial dalam dunia perdagangan (bidang usaha), jadi etika bisnis adalah suatu
cara yang dijadikan suatu acuan dalam berbisnis yang memperhatikan sikap dan
perilaku atau norma dan adat istiadat. Etika bisnis menurut (untung, 2012 )
yaitu Etika bisnis merupakan pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan
pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku
universal dimana penerapannya akan menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Manfaat Etika
·
Sangat
diperlukan pada saat terjadi perubahan atau pergeseran nilai.
·
ketika
masyarakat mengalami masa transisi dari suatu keadaan tertentu.
Konsep Etika
Merupakan konsepsi (rancangan/faham)
norma dan moral yang layak dipakai sebagai sumber acuan bagi kegiatan tertentu
dalam konteks hubungan sosial dan antarpersonal dalam masyarakat universal tertulis dan tidak
à
Norma = tertulis dan tidak
à
Moralitas = nilai yang di anut atau
dipercaya
keabsahannya. Unsur yang
digunakan:
-Kultur
- Adat istiadat
- Jiwa
-Naluri masyarakat
Tujuan Bisnis
-Tujuan utama = Melayani kebutuhanà masyarakat secara terus menerus
(jangka panjang), sehingga terjadi keseimbangan dan keselarasan „manfaat‟
antara produsen dengan konsumen
- Bisnis yang
baik= mempunyai misi luhur, yakni meningkatkan hidup masyarakat, BUKAN
semata-mata demi KEUNTUNGAN
Jika ‘keuntungan’ menjadi motif utama
untuk menhalalkan segala acara, akan berdampak :
·
Monopoli
·
Monopsoni
·
Kecurangan
·
Pemalsuan
·
Manipulasi data
perusahaan
·
Pencemaran lingkungan
Dalam berbisnis banyak yang melakukan
kecurangan demi mendapatkan keuntungan yang semaksimal mungkin, seperti yang
akan kita bahas adalah tentang konflik sosial, pemalsuan dan pembajakan
a.
Konfliks sosial
Pengertian
Konflik Sosial, Penyebab, Macam-Macam & Dampaknya| Secara sederhana,
pengertian konflik adalah saling memukul (configere). Namun, konflik tidak
hanya berwujud pada pertentangan fisik. Secara umum, Pengertian Konflik Sosial
(Pertentangan) adalah sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih
ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara
menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik
adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik
itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat
istiadat.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
konflik dalam masyarakat adalah sebagai berikut...
- Perbedaan indvidu; perbedaan
pendirian dan perasaan
- Adanya perbedaan latar belakang
kebudayaan sehingga membentuk pribadi yang berbeda-beda pula. Seseorang
sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola pemikiran dan pendirian
kelompoknya
- Adanya perbedaan kepentingan
antara individu dan kelompok bisa menyangkut bidan ekonomi, politik dan
juga sosial.
- Terdapat perubahan nilai yang
cepat secara tiba-tiba dalam masyarakat
Dampak Positif dan Negatif Konflik
Konflik tidak hanya memberikan hasil yang
berakibat negatif bagi masyarakat, namun konflik juga memberika dampak yang
berakibat positif yang bermanfaat bagi masyarakat. Macam-macam dampak positif dan negatif konflik
adalah sebagai berikut
a. Dampak Positif
Konflik
- Adanya yang memperjelas
aspek-aspek kehidupan yang belum jelas atau belum tuntas dipelajari
- Adanya penyesuaian kembali
norma dan nilai yang diserta dengan hubungan sosial dalam kelompok yang
bersangkutan.
- Jalan untuk mengurangi
ketegangan antarindividu dan antarkelompok
- Untuk mengurangi atau menekan
adanya pertentangan yang terjadi dalam masyarakat
- Membantu menghidupkan kembali
norma lama dan menciptakan norma baru
b. Dampak Negatif
Konflik
- Meningkatkan solidaritas sesama
anggota kelompok yang mengalami konflik dengan kelompok lain.
- Keretakan hubungan antar
anggota kelompok, seperti akibat konflik antarsuku
- Menimbulkan perubahan
kebribadian pada individu, seperti adanya rasa benci dan saling curiga
akibat perang
- Adanya kerusakan harta benda
dan hilangnya nyawa manusia
- Terdapat domoniasi, juga
penaklukan, yang terjadi pada salah satu pihak yang terlibat dalam
konflik
Berikut adalah contoh kasus tentang konflik
sosial dalam etika bisnis
PT Golden Castle , bergerak dalam bidang konveksi
atau textil, mengalami konflik antara perusahaan dengan karyawan. Konflik ini
terjadi yang disebabkan oleh adanya miss communication antar atasan dengan
karyawan. Adanya perubahan kebijakan dalam perusahaan mengenai penghitungan
gaji atau upah kerja karyawan , namun pihak perusahaan belum memberitahukan
para karyawan, sehingga karyawan merasa diperlakukan semena-mena oleh
pihak perusahaan. Para karyawan mengambil tindakan yaitu dengan mendemo
perusahaan, Namun tindakan ini berujung pada PHKbesar-besaran yang
dilakukan oleh perusahaan.
Perusahaan manapun pasti pernah mengalami konflik
internal. Mulai dari tingkat individu, kelompok, sampai unit. .Mulai dari
derajat dan lingkup konflik yang kecil sampai yang besar. Yang relatif kecil
seperti masalah adu mulut tentang pribadi antarkaryawan, sampai yang relatif
besar seperti beda pandangan tentang strategi bisnis di kalangan manajemen.
Contoh lainnya dari konflik yang relatif besar yakni antara karyawan dan
manajemen. Secara kasat mata kita bisa ikuti berita sehari-hari di
berbagai media. Disitu tampak konflik dalam bentuk demonstrasi dan pemogokan.
Apakah hal itu karena tuntutan besarnya kompensasi, kesejahteraan, keadilan
promosi karir, ataukah karena tuntutan hak asasi manusia karyawan.
Konflik itu sendiri merupakan proses yang dimulai
bila satu pihak merasakan bahwa pihak lain telah mempengaruhi secara negatif
atau akan segera mempengaruhi secara negatif. Faktor-faktor kondisi
konflik (Robbins, Sthepen ,2003, Perilaku Organisasi):
·
Harus dirasakan
oleh pihak terkait
·
Merupakan masalah
persepsi
·
Ada oposisi atau
ketidakcocokan tujuan, perbedaan dalam penafsiran fakta, ketidaksepakatan pada
pengharapan perilaku
·
Interaksi negatif-bersilangan
·
Ada peringkat
konflik dari kekerasan sampai lunak.
Didalam hubungan komunikasi di suatu lingkungan
kerja atau perusahaan konflikantar individu akan sering terjadi. Konflik yang
sering terjadi biasanya adalah karena masalah kominikasi yang kurang baik.
Sehingga cara mengatasi konflik dalam perusahaan
harus benar-benar dipahami management inti dari perusahaan, untuk
meminimalisir dampak yang timbul.
Permasalahan atau konflik yang terjadi antara
karyawan atau karyawan dengan atasan yang terjadi karena masalah komunikasi
harus di antisipasi dengan baik dan dengan system yang terstruktur. Karena jika
masalah komunikasi antara atasan dan bawahan
terjadi bias-bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya
mogok kerja, bahkan demo.
Sehingga untuk
mensiasati masalah ini biasa dilakukan dengan berbagai cara.
·
Membentuk suatu
system informasi yang terstruktur, agar tidak terjadi kesalahan dalam
komunikasi. Misalnya, dengan membuat papan pengumungan atau pengumuman melalui
loudspeaker.
·
Buat komunikasi dua
arah antara atasan dan bawahan menjadi lancer dan harmonis, misalnya dengan
membuat rapat rutin, karena dengan komunikasi yang dua arah dan intens akan
mengurangi masalah di lapangan.
·
Beri pelatihan
dalam hal komunikasi kepada atasan dan karyawan, pelatihan akan memberikan
pengetahuan dan ilmu baru bagi setiap individu dalam organisasi dan
meminimalkan masalah dalam hal komunikasi
·
Biasanya masalah
timbul karena lingkungan yang kurang kondusif di suatu perusahaan. Misalnya,
kondisi cahaya yang kurang, atau sirkulasi yang kurang baik, dan temperature
ruangan yang tinggi sangat mungkin untuk meningkatkan emosi seseorang, jadi
kondisi dari lingkungan juga harus di perhatikan.
Konflik dalam perusahaan juga sering terjadi antar
karyawan, hal ini biasanya terjadi karena masalah diluar perusahaan, misalnya
tersinggung karena ejekan, masalah ide
yang dicuri, dan senioritas. Perusahaan yang baik
harus bisa menghilangkan masalahsenioritas dalam perusahaan. Hal ini dapat
meminimalisir masalah yang akan timbul, kerena dengan suasanya yang harmonis
dan akrab maka masalah akan sulit untuk muncul.
b. Pemalsuan
Pemalsuan
sangat tidak baik untuk dilakukan, karena sangat merugikan banyak hal, termasuk
merugikan orang lain. Pemalsuan juga identik dengan kebohongan, banyak dari
manusia yang melakukan pemalsuan khusus nya dalam berbisnis, demi mencapai
keuntungan yang maksimal, para pelaku bisnis banyak yang melakukan pemalsuan.
Tindak pidana berupa pemalsuan suatu
surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal
263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa
membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,
perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti
daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan
pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang
dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan
kerugian.
Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
(1) Pemalsuan surat
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan
terhadap:
1. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang
dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau
sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau
maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau
bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti
yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang
diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam dengan
pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat
pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat
menimbulkan kerugian.
R
Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang
diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis
dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.
Surat yang dipalsukan itu
harus surat yang:
1. dapat menimbulkan sesuatu hak
(misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
2. dapat menerbitkan suatu perjanjian
(misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan
sebagainya);
3. dapat menerbitkan suatu pembebasan
hutang (kuitansi atau surat semacam itu); atau
4. surat yang digunakan sebagai
keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran,
buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan
lain-lain).
Adapun bentuk-bentuk
pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara:
1. membuat surat palsu: membuat isinya
bukan semestinya (tidak benar).
2. memalsu surat: mengubah surat
sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya
bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula
dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
3. memalsu tanda tangan juga termasuk
pengertian memalsu surat.
4. penempelan foto orang lain dari
pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).
Unsur-unsur pidana dari
tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah: (Ibid,
hal. 196)
1. pada waktu memalsukan surat itu harus
dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu
seolah-olah asli dan tidak dipalsukan;
2. penggunaannya harus dapat mendatangkan
kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru
kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup;
3. yang dihukum menurut pasal ini tidak
saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja
maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa
surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak
dihukum.
Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya
menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut
atau menyerahkan surat itu di tempat dimana surat tersebut harus dibutuhkan.
4. Dalam hal menggunakan surat palsu
harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan
tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan
kerugian.
Lebih
lanjut, menurut Pasal 264 ayat
(1) angka 1 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263
KUHP lebih berat ancaman hukumannya apabila surat yang dipalsukan tersebut
adalah surat-surat otentik. Surat otentik, menurut Soesilo adalah surat yang
dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang, oleh
pegawai umum seperti notaris (hal. 197).
Berikut
adalah contoh kasus pemalsuan
Polda Sulawesi Selatan dan Barat
(Sulselbar) menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham
Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dalam kasus ini pula,
perempuan bernama Feriyani Lim telah ditetapkan sebagai tersangka."Setelah
melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai
tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
(Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi saat menggelar
konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa
(17/2/2015).
Penetapan Abraham Samad pada 9
Februari 2015 sebagai tersangka berdasarkan bukti yang disita penyidik berupa
kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga
dipalsukannya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan
Feriyani Lim sebagai famili.
Penyidik Polda Sulselbar, telah
melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi yang terdiri dari pihak kecamatan,
kelurahan, imigrasi, dan sejumlah saksi pendukung penyidikan lainnya.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan
surat administrasi kependudukan yang menjerat Samad berawal laporan Ketua
Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said yang melaporkan perempuan
bernama Feriyani Lim. Awalnya kasus ini dilaporkan Bareskrim Mabes Polri,
kemudian dilimpahkan ke Polda Sulsel pada 29 Januari 2015.
Feriyani
Lim adalah
pengusaha garmen asal Pontianak, Kalimantan Barat yang disebut-sebut sempat
berfoto syur bersama Abraham Samad. Samad telah membantah
foto tersebut dan menurutnya hasil rekayasa.
Feriyani lalu ditetapkan sebagai
tersangka dan dikenakan pasal 263 ayat 1, 2 sub Pasal 264, lebih sub Pasal 266
ayat 1, 2 KUHP dan atau pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013.
Feriyani Laporkan Abraham Samad
Feriyani lalu melaporkan Ketua KPK Abraham
Samad ke Bareskrim Mabes Polri 1 Februari
2015 dengan nomor laporan LP/122/II/2015/Bareskrim dan Tanda Bukti Lapor nomor
: TBL/72/II/2015/Bareskrim.Kuasa hukum Feriyani, Haris Septiansyah menjelaskan,
peristiwa pemalsuan dokumen itu terjadi pada 2007. Dokumen yang diduga
dipalsukan adalah paspor. Saat itu, kata Haris, kliennya hendak membuat paspor
di Pontianak, tapi kesulitan. Lalu oleh rekannya berinisial U, Feriyani
disarankan terbang ke Makassar untuk membuat paspor di sana. Sebab U kenal
dengan Abraham Samad yang bisa membuatkan paspor. Pada 2007, Samad belum
menjadi komisioner KPK.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol
Ronny F Sompie mengatakan, jika kedua kasus tersebut ditemukan adanya
keterkaitan, maka kedua kasus itu akan ditangani oleh Polda Sulsel."Masih
didalami karena pelapor (Feriyani Lim) yang melaporkan kasus tersebut juga
tersangka yang kasusnya sedang ditangani Polda Sulsel. Masih didalami, apakah
ada keterkaitan? Kalau memang ada, mungkin kasus ini sekaligus ditangani Polda
Sulsel. Namun demikian masih didalami tim lain," kata Irjen Pol Ronny F
Sompie pada 5 Februari 2015. (Mvi/Mut).
c. Pembajakan.
Pembajakan
adalah merampas hak orang lain, Pembajakan umumnya di hubungkan dengan
pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi pembajakan pesawat,
bus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakan hak cipta yang berarti
pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.
Contoh Kasus :
Pelanggaran Hak Cipta
atas Software di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa, pelanggaran
tersebut dengan adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas yang ditemukan
sebnyak 10.000 keping. CD software ini biasa di jual oleh para penjual seharga
Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai
Rp.1.000.000 per softwarenya, disini para pelaku dengan sangat jelas melanggar
suatu karya yang dibuat oleh orang lain, para pelaku menggandakan dan menjual
CD software palsu untuk keuntungan diri mereka sendiri. Pembuat software
tersebut pasti mengalami tingkat kerugian yang sangat besar dari segi materi
atau keuntungan karena CD software asli yang dibuat dengan susah payah yang
dijual dengan harga mahal tidak laku, disebabkan murahnya CD software bajakan
yang dijual oleh para pelaku. Para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan
pasal 72 ayat 2 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 dan tidak menutup kemungkinan
dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa
tersangka juga sebagai pabrikan.
Dengan adanya
penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan
kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan
karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang
pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade
Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
Kelompok 10 : Contoh Kasus Korupsi, Diskriminasi Gender, Masalah Polusi
A. Masalah Polusi
Di indonesia saat ini udara sudah tidak asri lagi, di karenakan banyaknya asap kendaraan bermotor dan asap yang di timbulkan dari industri besar seperti pabrik-pabrik besar yang ada di indonesia. Karena asap yang ditimbulkan itu, dampak yang sangat besar antara lain penipisan ozon dan jika terus menerus maka sinar ultra violet akan merusak kulit. Menurut saya, sebaiknya pemerintah ambil andil dalam masalah polusi di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.
Contoh Kasus :
Semakin terasanya dampak dari perubahan iklim akibat perusakan lingkungan, yang diakibatkan salah satunya oleh polusi udara. Kendaraan bermotor saat ini maupun dikemudian hari akan terus menjadi sumber yang dominan dari pencemaran udara di perkotaan. Di banyak kota besar, gas buang kendaraan bermotor menyebabkan ketidaknyamanan pada orang yang berada di tepi jalan yang dapat membahayakan kesehatan dan menyebabkan masalah pencemaran udara. Kontribusi gas buang kendaraan bermotor sebagai sumber polusi udara di kota-kota besar mencapai 70% dan 30% dari hasil kegiatan penduduknya.
Penyebab pencemaran udara di kota Bandung :
Polusi udara yang terjadi di Bandung dipengaruhi juga oleh topografinya. Bandung terletak pada ketinggian kurang lebih 768m di atas permukaan laut. Kota ini terletak sebuah lembah yang dikelilingi pegunungan. Dengan kata lain, bentang alam Bandung merupakan sebuah cekungan. Kondisi topografi seperti ini menyebabkan Bandung menjadi sangat potensial terhadap pencemaran udara karena kondisi alam yang berupa cekungan akan mengurangi daya pengenceran udara atau dengan kata lain menghambat pertukaran udara atau sirkuasi udara.
Seiring dengan perkembangannya menjadi kota yang multifungsi, Kota Bandung kian lama kian padat. Selain karena laju pertumbuhan penduduk di Bandung yang secara umum semakin meningkat, kepadatan ini juga dipengaruhi oleh tingkat mobilitas penduduk ke Bandung yang cukup tinggi. Sebagai kota besar yang memiliki fasilitas yang lengkap dalam berbagai bidang (pariwisata, pendidikan, kuliner, budaya, ekonomi, dsb), kota Bandung menjadi tujuan banyak orang. Semakin banyak pergerakan penduduk, semakin banyak media transportasi yang dibutuhkan dan akhirnya tingkat polusi pun semakin tinggi.
Polusi udara di kota Bandung dipengaruhi juga oleh penataan ruang dan manajemen transportasi yang kurang tepat. Pemukiman di Bandung dipusatkan di pinggiran kota Bandung sehingga menimbulkan mobilitas yang cukup tinggi dari para pemukim ini ke pusat kota, misalnya untuk bekerja. Sistem penataan ruang yang seperti ini tidak diiringi oleh sistem transportasi yang memadai ke wilayah pinggiran. Hal ini mengakibatkan para pemukim lebih senang menggunakan kendaraan pribadi.
Penyebab terakhir dan paling krusial adalah rendahnya perhatian. Dan kesadaran masyarakat akan bahaya polusi sangat rendah sekali.
Dampak yang ditimbulkan :
Polusi udara di Kota Bandung memberikan banyak akibat negatif di berbagai bidang, diantaranya adalah: dampak ekonomi, kesehatan, lingkungan alami, lingkungan buatan dan juga perubahan iklim.
Unsur-unsur buangan emisi gas sangatlah berbahaya bagi kesehatan, diantaranya dapat menyebabkan hipertensi, impotensi, pusing, mata perih, gangguan pernafasan, keracunan, kanker,dan penyakit jantung. Salah satu unsur yang berbahaya adalah timbal. Timbal dapat mengakibatkan kerusakan otak, ginjal, sumsum tulang, dan sistem tubuh lain pada anak-anak.
Pada kadar tinggi, timbal dapat menyebabkan koma, kejang-kejang, dan kematian. Pada kadar rendah dapat menyebabkan penurunan tingkat kecerdasan, kerusakan pendengaran, dan memperlambat pertumbuhan badan khususnya pada anak-anak.
Selain berbahaya kesehatan, polusi udara juga sangat berbahaya bagi lingkungan alami maupun buatan. Untuk lingkungan alami, polusi udara berpotensi menyebabkan perubahan iklim dan global warming. Sedangkan untuk lingkungan buatan (misalnya bangunan), polusi udara berpotensi menyebabkan hujan asam yang bersifat korosif terhadap bahan bangunan tertentu.
Solusi Permasalahan :
Untuk mengurangi pencemaran yang telah terjadi di kota bandung perlu adanya kontribusi dari pemerintah daerah untuk menghimbau masyarakat dan memberi pencerahan seperti apa dampak yang terjadi akibat polusi udara, agar masyarakat sadar akan tindakan yang dilakukan, dan perlu juga adanya kegiatan-kegiatan yang mendukung agar tercipanya lingkungan yang asri dan sejuk mengembalikan kembali kehormatan bandung yang terkenal dengan panorama alam yang indah dan udara yang sejuk.
Contoh kegiatan yang harus dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara dikota bandung:
Mengadakan acara car free day(hari bebas kendaraan) dimana langkah ini dilakukan agar masyarakat tedak terbiasa dengan penggunaan kendaraan yang dapat menyumbangkan polusi udara sekitar, cara ramah lingkungan bisa dengan bersepedah.
Mengadakan penghijauan di lingkungan kita demi terciptanya suasana yang tenang sejuk dan nyaman mulailah dari lingkungan kita karna hal sekecil apapun bisa bermanfaat banyak bagi kita dan alam, seperti menanam pohon dan tidak membuang sampah sembarangan.
Membuat hutan kota dimana hutan kota ini bermanfaat berfungsi untuk menyerap polusi di kota-kota besar dan mengurangi dampak yang terjadi akibat pencemaran udara.
Saran dan Kesimpulan :
Permasalahan polusi udara dan penanggulangannya merupakan hal yang sangat kompleks dan menyangkut kepentingan dari berbagai pihak. Kegiatan ekonomi, penegakan hukum yang lemah, kebijakan pemerintah tentang polusi dan kesadaran masyarakat yang cenderung masih rendah telah menyebabkan permasalahan ini sulit diatasi. Namun, jika kita mulai dari diri kita sendiri, semuanya akan menjadi mungkin untuk diatasi. Mulailah dengan hal-hal kecil, seperti berjalan kaki jika jarak yang ditempuh tidak terlampau jauh, menggunakan sarana transportasi umum, memberikan perawatan yang rutin pada kendaraan (untuk menjaga kualitas sistem pembakaran) dan juga tidak lupa mendukung program yang dicanangkan oleh pemerintah.
B. Diskriminasi
Gender
Diskriminasi
– yang berasal dari kata Latin “dis” yang berarti memilah atau memisah dan
“crimen” yang berarti diputusi berdasarkan suatu pertimbangan baik-buruk.
Diskriminasi adalah sebuah istilah yang secara harfiah berarti memilah untuk
menegaskan perbedaan atas dasar suatu tolok nilai. UU No. 39/1998 tentang HAM
menyebutkan pengertian diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia
atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status
ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan
kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang
politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya
(Ari Zulaicha).
Diskriminasi
gender merujuk kepada bentuk ketidakadilan terhadap individu tertentu, dimana
bentuknya seperti pelayanan (fasilitas) yang dibuat berdasarkan karakteristik
yang diwakili oleh individu tersebut. Ketidak adilan dan diskriminasi gender
merupakan sistem dan struktur dimana baik perempuan dan laki – laki menjadi
korban dalam sistem tersebut.
Diskriminasi
hampir terjadi pada setiap periode sejarah. Dalam lintasan sejarah, setiap
kelompok masyarakat mempunyai konsepsi ideologis tentang jenis kelamin.Di
beberapa kelompok masyarakat, jenis kelamin digunakan sebagai kriteria yang
penting dalam pembagian kerja.Kelompok-kelompok masyarakat tersebut membagi
peran, tugas dan kerja berdasarkan jenis kelamin, meskipun sebagaian di
antaranya ada yang dipandang cocok dan wajar untuk dilakukan oleh kedua jenis
kedua jenis kelamin.Pembagian tersebut adalah awal mula dari munculnya
diskriminasi.
·
Bentuk
– Bentuk Diskriminasi Gender dan Contoh Kasus
Berikut ini bentuk –
bentuk diskriminasi gender dan contoh kasusnya :
1.
Marginalisasi
Marginalisasi
adalah bentuk diskriminasi gender berupa peminggiran atau proses penyisihan
terhadap perempuan, yang terjadi di negara berkembang pada umumnya. Peminggiran
terjadi di rumah, tempat kerja,
masyarakat, bahkan negara. Pemiskinan atas perempuan maupun laki-laki yang
disebabkan jenis kelamin merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang
disebabkan gender. Perempuan dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan
pertanian dan industri yang lebih memerlukan keterampilan yang biasanya lebih
banyak dimiliki laki-laki. Selain itu perkembangan teknologi telah menyebabkan
apa yang semula dikerjakan secara manual oleh prempuan diambil alih oleh mesin
yang umumnya dikerjakan oleh tenaga laki-laki.
Contoh kasus :
Berdasarkan
wawancara kelompok kami dengan ibu pedagang kue dan kripik yang terbuat dari
beras pulut pada tanggal 17 Maret 2014 di lingkungan Mesjid Azizi Stabat
Langkat, ibu Indah yang berusia 35 tahun sudah berprofesi sebagai penjual
jajanan keliling sejak lima tahun terakhir. Bukan hanya ibu Indah yang
berprofesi ini, tetapi masih banyak perempuan yang berjualan kue dan kripik
yang terbuat dari beras pulut keliling, baik yang berusia muda maupun tua.
Ibu
Indah dan kawan – kawannya melakukan pekerjaan ini setiap hari dengan berjalan
mengelilingi jalan, gang yang ada di Stabat terutama seputaran mesjid Azizi.
Mereka tetap bertahan dengan pekerjaan ini walaupun pendapatan yang minim hal
ini disebabkan sulitnya mencari pekerjaan. Pekerjaan ini sudah menjadi
pemusatan para perempuan dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya. Dari
kasus ini dapat kita simpulkan Ibu Indah dan kawan – kawannya mengalami
diskriminasi gender berupa marginalisasi yaitu peminggiran terhadap perempuan.
Peminggiran disini terlihat dari pemusatan perempuan dalam satu profesi yang
memiliki pendapatan rendah. Dan perempuan disini sudah mengalami kemiskinan
karena tidak memiliki pekerjaan yang layak dan tidak mencukupi kebutuhan
mereka.
2. Subordinasi
Subordinasi
pada dasaranya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih
penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu
ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari
laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran ajaran agama maupun dalam
aturan birokrasi yang meletakkan kaum perempuan sebagai subordinasi dari kaum
laki-laki. Kenyataan memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai masyarakat yang
membatasi ruang gerak terutama perempuan dalam kehidupan.
Contoh kasus :
Perempuan
penyapu jalan yang berlokasi di sekitar UNIMED. Pandangan masyarakat tentang kedudukan perempuan nomor
dua dan yang pantas melakukan kegiatan bersih – bersih seperti menyapu adalah
pekerjaan perempuan. Pandangan yang seperti itu kami akhirnya melakukan
observasi di sekitar jalan kampus unimed.Memang dari yang kami teliti pekerjaan
tertentu (penyapu jalanan) dilakukan hanyalah oleh kaum perempuan.Jika dikaitkan
dengan analisa subordinasi di atas, yang mengatakan laki-laki selalu lebih
tinggi dari perempuan memang berkaitan.Dimana pekerjaan menyapu di beberapa
tempat pada umumnya mayoritas penyapu jalan adalah dari kaum
perempuan.Pekerjaan menyapu sudah membudaya ditujukan kepada pihak perempuan,
kaum laki-laki tidak di percayai untuk hal pekerjaan tersebut.Kepercayaan
maupun kenyakinan yang menjadi pandangan umum ini masih terus berlangsung,
Bahwasanya perempuan lebih cocok atau lebih ideal untuk pekerjaan menyapu
jalanan dibanding kaum laki-laki.
Ini
tentu sudah jelas mematok pekerjaan tertentu untuk satu jenis kelamin saja.
Sudah terjadi subordinasi dikalangan ibu-ibu penyapu tersebut.Subordinasi ini
sudah membudaya karena pandangan umum dikalangan masyarakat yang mengharuskan
penyapu itu haruslah perempuan.
Ibu-ibu
yang kami teliti juga berpendapat yang sama dengan pandangan umum di dalam
masyarakat tersebut. Karena sudah lamanya hal itu terbudaya akhirnya keadaan
pasrah mereka menerima keadaan yang terus terjadi.Anggapan tadi menimbulkan
simbol, bahwa pada umumnya perempuan lah yang idealnya menjadi pekerja domestik
(penyapu jalan).Hal ini bisa terbukti karena yang mendominasi pekerjaan penyapu
jalan maupun penyapu lainnya adalah perempuan. Namun sebenarnya laki-laki juga
bisa melakukan pekerjaan tersebut, tidak seharusnya hanya perempuan yang
menjadi penyapu dijalanan atau di tempat-tempat lain.
Padahal
seharusnya perempuan diletakkan pada posisi sebagai koordinator dalam urusan
kebersihan jalan maupun tempat-tempat umum (publik).Karena perempuan lebih
memiliki kepekaan yang tinggi terhadap kebersihan dan juga keindahan.Jadi untuk
urusan dilapangan lebih cocok diberikan kepada kaum laki-laki karena perkerjaan
menyapu jalan menuntut untuk memiliki tenaga dan ketahanan fisik yang tinggi
seperti yang dimiliki oleh laki-laki.Perempuan hanya mengawasi dan mengarahkan
bagian-bagian mana yang perlu dibersihkan dan menciptakan keindahan di jalan
maupun di ruangan publik bukan sebagai pekerja lapangan yang dapat menguras
banyak tenaga.
3. Stereotipe
Stereotif
(citra buruk) adalah pandangan yang keliru terhadap perempuan, dimana pelebelan
atau penandaan yang sering sekali bersifat negative secara umum melahirkan
ketidakadilan gender.Salah satu stereotif yang berkembang berdasarkan
pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin.
Banyak
pandangan masyarakat yang melihat sifat dari individu tersebut dari perilaku
kehidupannya sehari-hari. Misalnya pada masyarakat desa yang beranggapan
negative pada seorang wanita jika ia pulang ke rumah terlalu malam. Karena
wanita yang pulang terlalu lama dianggap oleh masyarakat sebagai wanita tuna
susila.Padalah anggapan tersebut belum tentu benar dengan kenyataan yang
sebenarnya. Bisa saja wanita tersebut pulang malam karena ada pekerjaan yang
menuntut ia harus pulang malam dan juga bisa karena adanya hambatan di
jalan. Anggapan-anggapan masyarakat yang
memandang negative beberapa perilaku ini dapat dikatakan sebagai stereotype.
Stereotype muncul dari anggapan masyarakat itu sendiri dan juga karena adanya
pengaruh dari adat istiadat setempat.
Contoh kasus :
Bedasarkan penelitian kami di lapangan Stadion
Universitas Negeri Medan pada hari rabu 12 Maret 2014, kami telah mendapatkan
sebuah kasus yang berkaitan dengan bentuk-bentuk
diskriminasi gender. Disini kami mendapatkan informan yang berkaitan dengan
masalah stereotype.Berdasarkan hasil wawancara kami dengan informan ,yang mana
ibu ini adalah seorang ibu rumah tangga, dan berjualan di depan Stadion
Universitas Negeri Medan.
Disini
kami melihat bahwa ibu ini sedang merokok dan juga setelah kami wawancara
memang ibu Heni adalah seorang wanita yang suka
merokok. Setiap wanita yang suka merokok dalam pandangan masyarakat yaitu di anggap wanita
yang tidak baik. Karena orang yang merokok itu lebih dominan ke hal-hal yang
negatif dan tidak baik. Merokok itu juga bagi perempuan dapat mengganggu janin
dari perempuan tersebut.Dalam anggapan masyarakat wanita yang suka merokok
dianggap preman, jantan atau tomboy karena merokok lebih identik dengan
laki-laki.Berbeda halnya dengan pria yang merokok yang selalu diaanggap biasa
atau wajar saja bagi sebagian masyarakat.
Memang
ibu ini tidak selalu merokok, tetapi ia merokok hanya pada saat sedang stress
atau sedang dalam masalah. Disini sebelumnya ibu tersebut telah ditegur oleh
petugas satpam UNIMED agar tidak berjualan di sekitas stadion unimed. Kemudian
ibu tersebut memohon agar tetap bisa berjualan di wilayah tersebut tetapi tetap
juga tidak diperbolehkan dan bahkan barang dangannya hamper diangkut oleh
petugas tersebut. Hal ini membuat dirinya merasa stress dan untuk
mengungkapkannya atau melampiaskan kekesalannya ia melampiaskannya dengan cara
merokok. Stereotype pada ibu ini lagi bertambah karena ia memakai jilbab yang
notabenenya menandakan bahwa ia merupakan seorang yang beragama islam.
Seharusnya ia tidak merokok karena merokok dalam pandangan agama islam dilarang
dikarenakan dapat merusak tubuh. Dengan memakai jilbab yang diasosiasikan
sebagai seorang muslimah menambah kesan negative kepada ibu tersebut akibat ia
merokok tadi.
Sekarang
merokok tidak hanya dilakukan oleh kaum pria tetapi pada wanitapun perilaku
merokok kini sudah sering dijumpai. Merokok pada kaum wanita pada sebagian
masyarakat masih dianggap hal yang tabu atau tidak baik untuk dilakukan. Akan
tetapi pada sebagaian masyarakat yang lain wanita yang merokok merupakan hal
yang sudah biasa. Hal ini tergantung kepada masyarakat dimana individu tersebut
tinggal yang dapat memunculkan kesan-kesan terhada wanita yang merokok itu
seperti apa. Jika dalam masyarakat wanita yang merokok itu dianggap biasa saja
maka wanita yang merokok tidak dicap negative, tetapi apabila dalam masyarakat
wanita yang merokok dianggap tidak baik maka wanita yang merokok itu akan dicap
negative. Kembali lagi munculnya anggapan-anggapan negative ini muncul dari
kebiasaan dan adat istiadat masyarakat itu sendiri bukan muncul dari anggapan
individu sendiri.
4. Violence (Kekerasan)
Berbagai
bentuk tindak kekerasan terhadap prempuan sebagai akibat perbedaan muncul dalam
berbagai bentuk.Kata kekerasan merupakan terjemahan dari violence artinya suatu
serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang.Oleh
karena itu kekerasan tidak hanya menyangkut serangan fisik saja seperti perkosaan,
pemukulan dan penyiksaan tetapi bersifat non fisik seperti pelecehan seksual
sehingga secara emosional terusik.
Pelaku
kekerasan bermacam-macam, ada yang bersifat individu, baik di dalam rumah
tangga sendiri maupun di tempat umum, ada juga di dalam masayarakat itu
sendiri.Pelaku bisa saja suami/ayah, keponakan, sepupu, paman, mertua, anak
laki-laki, tetangga, majikan.
Contoh kasus :
Dari
informan yang kami temui bahwa ia telah mengalami kekerasan dalam rumah
tangganya. Ibu Erna adalah seorang penyapu jalan, ia menyapu jalan di sekitar
kawasan unimed dari mulai siang hingga sore hari. Kekerasan yang dialaminya
semasa masih menjadi istri telah mengakibatkan perceraian.Ia mengaku bercerai
setelah mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan dari suaminya. Sebelumnya
ia enggan menceritakan apa yang menyebabkan perceraian itu terjadi.
Penyebab
terjadinya perceraian karena ketidak cocokan antara suami dan istri akibat
masalah ekonomi.Memang banyak alasan mengapa suami istri itu bisa bercerai
tetapi akar dari percerian tersebut pada
umumnya di masyarakat adalah masalah ekonomi. Masalah ekonomi menjadi penyebab
utama dalam kasus perceraian ini.Disini informan tidak terlalu terbuka dalam
menjelaskan bagaimana kekerasan yang dialaminya sehingga mereka bisa bercerai.Namun
dari yang kami lihat bahwa gaji suami yang rendah tidak dapat mencukupi
kebutuhan keluarga mereka sehingga lama-kelamaan timbul masalah.Setelah itu
muncul percekcokan diantara suami istri tersebut dan akhirnya bercerai.
Setelah
bercerai ibu ini sekarang menanggung beban sebagai tulang punggung
keluarganya.Ia harus menafkahi anak-anaknya agar tetap bisa bertahan hidup.
Iamemiliki tiga orang anak yang harus dinafkahinya. Dan dari penuturannya
ketiga anaknya sekarang tidak bersekolah lagi akibat malu karena tidak membayar
uang sekolah.Padalah anak tersebut sering mendapatkan juara di kelasnya.
Perceraian
yang diakibat masalah ekonomi dapat mengakibatkan masalah juga bagi anaknya.
Perceraian juga dapat mengakibatkan kekerasan secara psikologis yaitu trauma
baik dialami oleh sang istri maupun anak-anaknya. Sehingga kekerasan jenis ini
sangat sulit dan juga lama dalam proses penyembuhan trauma akibat perceraian
yang terjadi dalam keluarga.
5. Double Burden
Peran
ganda adalah bentuk diskriminasi gender dimana beban/ peran kerja yang
dilakukan oleh jenis kelamin terlalu banyak. Terdapat ketidakadilan diantara
laki – laki dan perempuan dalam tugas dan tanggung jawab. Perempuan memiliki
tugas dan tanggung jawab yang berat dan terus – menerus, terutama dalam mengurus
rumah tangga.bagi perempuan di rumah mempunyai beban kerja lebih besar dari
laki – laki. Sembilan puluh persen (90%) pekerjaan domestik/ RT dilakukan oleh
perempuan, belum lagi jika di jumlahkan dengan pekerjaan di luar rumah.
Contoh kasus :
Berdasarkan
penelitian kami dilapangan tanggal 12 Maret 2014 yang lokasinya di lingkungan
Universitas Negeri Medan, kami menemukan kasus yang berkaitan dengan bentuk
diskriminasi gender peran ganda. Dalam penelitian ini, kami menggunakan teknik
pengumpulan data dengan wawancara. Berdasarkan hasil wawancara kami dengan ibu
Sari, ibu Sari adalah seorang ibu rumah tanggga yang berusia 43 tahun, dia
memiliki tiga orang anak, Satu sudah menikah dan 2 lagi masih duduk di bangku
SMP, suaminya berprofesi sebagai tukang beca.
Ibu
Sari sebagai istri yang memiliki peran ganda dalam kehidupan rumah tangganya
yaitu sebagai pencari nafkah dengan berjualan jajanan dan minuman di Stadiun
UNIMED dan berperan sebagai ibu rumah tangga, semua pekerjaan rumah dikerjakan
sendiri tanpa bantuan suaminya, seperti memasak, mencuci, menyapu rumah dll.
Ibu Sari sudah berjualan di UNIMED sejak tahun 2003 dan sampai sekarang masih
menjalankan usaha ini. Hal ini disebabkan penghasilan suaminya sebagai tukang
beca tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Apa lagi memiliki dua anak yang masih
sekolah tentu membutuhkan biaya pendidikan yang harus dipenuhan setiap bulan.
Dari
keterangan diatas dapat kami simpulkan ibu Sari mengalami diskriminasi gender
yaitu peran ganda (Double Burden) yaitu peran kerja jenis kelamin terlalu
banyak. Hal ini terlihat dari profesi ibu sari sebagai penjual jajanan dan
minuman di Stadiun Unimed dan pekerjaan rumah tangga di kerjakan sendiri tanpa
bantuan suaminya. Disini terdapat ketidakadilan antara laki – laki atau
suaminya dengan ibu Sari sendiri dalam tugas dan tanggung jawab yang berat dan
terus – menerus dalam mengurus rumah tangga. Seharusnya suami ibu Sari ikut
serta membantu dalam menyelesaikan tugas rumah tangga, karena ibu sari sudah
membantu suami mencari nafkah dengan bekerja diluar rumah dari pagi sampai
sore.
C. Korupsi
Korupsi
adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu
bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang
terbilang cukup banyak. Tidakkah kita melihat akhir-akhir ini banyak sekali
pemberitaan dari koran maupun media elektronik yang banyak sekali memberitakan
beberapa kasus korupsi di beberapa daerah di Indonesia yang oknumnya kebanyakan
berasal dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk kemajuan bangsa ini.
Dalam tulisan yang singkat ini saya akan mencoba mengulas saecara singkat
tentang pengertian korupsi yang berdasarkan pada undang-undang dan para ahli.
Semoga bermanfaat.
Pengertian
Korupsi Menurut Undang-Undang
Menurut Undang-Undang No.31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam
tindak pidana korupsi adalah:
Setiap orang yang
dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri,
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Pengertian
Korupsi Menurut Ilmu Politik
Dalam ilmu politik, korupsi
didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau
politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang
ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian
bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.
Contoh Kasus :
Kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus
Tambunan (lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 32 tahun) adalah mantan pegawai
negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia.
Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai
uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan
perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua
dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat
melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh
Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian
Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan
citra aparat perpajakan Indonesia.
Penyelesaiannya
:
Korupsi menjadi musuh kita bersama. Manipulasi
anggaran justru dilakukan oleh para anggota legeslatif, baik di tingkat pusat
maupun daerah. Praktek korupsi sudah biasa dilakukan di tingkat birokrasi
Indonesia, bahkan yang terendah, seperti misalnya contoh kasus korupsi yang
sangat jelas dilakukan di muka umum ketika rakyat mengurus KTP, SIM, paspor,
akte kelahiran, dan surat-surat penting lainnya.
Keberanian untuk berkorupsi para aparat di tingkat
paling bawah, seperti oknum polisi dan DLAAJ, justru makin merajalela.Belum
lagi yang terjadi di jajaran menengah dan atas yang tidak mudah diditeksi.
Korupsi semacam ini biasanya dilakukan atas dasar sistem, sehingga praktek
korupsi menjadi tersamar dan biasanya dilakukan secara berjama’ah.
·
Hukuman
Koruptor Sangat Ringan
Peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak korupsi
ini sangat berpengaruh pada prilaku koruptor, apalagi hukumannya juga cukup
ringan. Bandingkan dengan contoh kasus korupsi di Cina, negara kita jauh lebih
memanjakan para koruptor dengan hanya menghukum kurungan. Padahal di Cina
beberapa koruptor telah dihukum mati.
Contoh kasus korupsi di atas merupakan perbuatan yang
sangat keji. Karena bisa menyebabkan kacaunya anggaran negara, dan mengurangi
aset negara yang diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat.
Pengaruh korupsi terhadap kesejahteraan rakyat
bersifat langsung. Apabila anggaran negara terus defisit, bukan saja hutang
luar negeri tidak terbayar, tetapi kinerja pemerintah juga menjadi kacau.
Peningkatan gaji pegawai dan terutama gaji para
penegak hukum tidak bisa dilakukan, karena minimnya anggaran. Hal ini akan
menyebabkan penindakan terhadap pelaku korupsi menjadi tumpul dan penuh
rekayasa.
·
Perlunya
Kontrol Pengawasan
Contoh kasus korupsi di atas juga dapat menyebabkan
permasalahan ganda. Hal ini akan menjadi lebih terasa apabila masyarakat tidak
perduli dengan masalah ini. Saat ini kontrol dari media sudah cukup kuat,
tetapi kita juga tahu bahwa media juga terkadang bisa dibeli. Seringkali kasus
korupsi menguap di tengah jalan, tanpa diketahui dengan jelas apa penyebabnya.
Media yang pada awalnya sangat gencar memuat
berita-berita tentang kasus korupsi tersebut, lama kelamaan frekuensi
tayangannya berkurang dan akhirnya kasus itu lenyap. Demo-demo anti korupsi
marak, tetapi hasilnya juga kurang maksimal, selama korupsi telah menjadi
budaya bangsa.
Kurangnya kontrol pengawasan akan memperparah bangsa
kita menjadi bangsa yang korup apabila tidak dari sekarang dibenahi. Artinya,
kontrol pengawasan baik itu dari aparat-aparat yang berwenang seperti misalnya
komisi pemberantasan korupsi, kepolisian, maupun kejaksaan harus lebih
dioptimalkan.
Dan yang lebih penting lagi adalah kontrol atau
pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat. Ketika mengetahui ada tindak korupsi
di sekitar Anda, segera laporkan.Cuma kalau melaporkan kasus korupsi sekarang
ini akan mempersulit diri disamping tak ada tindakan yang tegas dari aparatnya
juga sangsi hukuman sangat ringan bisa jadi korban sia-sia karena korupsi di
Indonesia sudah bersifat struktural dengan komitmen terselubung bersama oknum
aparat penegak hukum seperti pertunjukan drama tak berjudul yang terus
mengecewakan para penontonnya disetiap akhir episodenya.Korupsi tampak jelas
mata melihatnya namun tetap susah untuk mengungkapkan seperti hantu.