Minggu, 08 Januari 2017

Review Presentasi Kelompok 8 - Kelompok 10

Kelompok 8 : Hubungan Perusahaan dengan Stakeholders, Lintas Budaya dan Pola Hidup, Audit Sosial

A.    Stakeholder
Pengertian stakeholder dalam konteks ini adalah tokoh – tokoh masyarakat baik formal maupun informal, seperti pimpinan pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh adat, pimpinan organisasi social dan seseorang yang dianggap tokoh atau pimpinan yang diakui dalam pranata social budaya atau suatu lembaga (institusi), baik yang bersifat tradisional maupun modern.

        Macam – Macam Stakeholder :
           Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci.
Ø  Stakeholder Utama (Primer)
  Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
Ø  Stakeholder Pendukung (Sekunder)
  Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.

Yang termasuk dalam stakeholders pendukung (sekunder) :

1.      Lembaga(Aparat) pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
2.      Lembaga pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan.
3.      Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki concern (termasuk organisasi massa yang terkait).
4.      Perguruan Tinggi yakni kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah serta Pengusaha (Badan usaha) yang terkait sehingga mereka juga masuk dalam kelompok stakeholder pendukung.

Ø  Stakeholder Kunci
  Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.

Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
1.      Pemerintah Kabupaten
2.      DPR Kabupaten
3.      Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan. 

 Bentuk dari stakeholder bisa kita padukan dengan Bentuk kemitraan dengan komite sekolah, dunia usaha, dan dunia industri (DUPI) dan Industri Lainnya
Bentuk kemitraan yang dapat dilakukan oleh tenaga kependidikan dengan stakeholder antara lain berupa :
1.      Kerjasama dalam penggalangan dana pendidikan baik untuk kepentingan proses pembelajaran, pengadaan bahan bacaan (buku), perbaikan mebeuler sekolah, alat administrasi sekolah, rehabilitasi bengunan sekolah maupun peningkatan kualitas guru itu sendiri.
2.      Kerjasama penyelenggaraan kegiatan pada momen hari – hari besar nasional dan keagamaan.
3.      Kerjasama dengan sponsor perusahaan dalam rangka meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, seperti dengan perusahaan susu atau makanan sehat bagi anak – anak sekolah, dan bentuk kemitraan lain yang sesuai dengan kondisi setempat.

B.       Stereotipe, Prejudixe, Stigma Sosial 
 Stereotipe adalah penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok di mana orang tersebut dapat dikategorikan. Stereotipe merupakan jalan pintas pemikiran yang dilakukan secara intuitif oleh manusia untuk menyederhanakan hal-hal yang kompleks dan membantu dalam pengambilan keputusan secara cepat. 
Namun, stereotipe dapat berupa prasangka positif dan juga negatif, dan kadang-kadang dijadikan alasan untuk melakukan tindakan diskriminatif. Sebagian orang menganggap segala bentuk stereotipe negatif. Stereotipe jarang sekali akurat, biasanya hanya memiliki sedikit dasar yang benar, atau bahkan sepenuhnya dikarang-karang. Berbagai disiplin ilmu memiliki pendapat yang berbeda mengenai asal mula stereotipe: psikolog menekankan pada pengalaman dengan suatu kelompok, pola komunikasi tentang kelompok tersebut, dan konflik antar kelompok. 
Sosiolog menekankan pada hubungan di antara kelompok dan posisi kelompok-kelompok dalam tatanan sosial. Para humanis berorientasi psikoanalisis (mis. Sander Gilman) menekankan bahwa stereotipe secara definisi tidak pernah akurat, namun merupakan penonjolan ketakutan seseorang kepada  orang lainnya, tanpa mempedulikan kenyataan yang sebenarnya. Walaupun jarang sekali stereotipe itu sepenuhnya akurat, namun beberapa penelitian statistik menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus stereotipe sesuai dengan fakta terukur.

Prasangka  (Prejudice). Secara terminologi, prasangka (prejudice) merupakan kata yang berasal dari bahasa Latin.Prae berarti sebelum dan Judicium berarti keputusan (Hogg, 2002). Prasangka adalah sikap (biasanya negatif) kepada anggota kelompok tertentu yang semata-mata didasarkan pada keanggotaan mereka dalam kelompok (Baron & Byrne, 1991).
John E. Farley mengklasifikasikan prasangka ke dalam tiga kategori :
1.      Prasangka kognitif, merujuk pada apa yang dianggap benar.
2.      Prasangka afektif, merujuk pada apa yang disukai dan tidak disukai.
3.      Prasangka konatif, merujuk pada bagaimana kecenderungan seseorang dalam bertindak.
                                                                                          
Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok. Contoh sejarah stigma sosial dapat terjadi pada orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat mental, dan juga anak luar kawin, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama atau etnis, seperti menjadi orang Yahudi atau orang Afrika Amerika. Kriminalitas juga membawa adanya stigma sosial.

C.     Mengapa Perusahaan harus Bertanggung jawab 
sebuah perusahaan harus memiliki tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.  Mengapa demikian? Karena bila kita fikirkan secara seksama, sebuah perusahaan tidak akan berdiri begitu saja tanpa adanya subjek-subjek yang berperan langsung dalam usaha tersebut baik subjek dari segi internal maupun eksternal perusahaan. Perusahaan ada karena permintaan konsumen terhadap suatu produk. Perusahaan dapat berkembang karena adanya keikutsertaan pemegang saham dan karyawan didalamnya. Bahkan sebuah perusahaan pun ada karena adanya izin dari masyarakat yang berada di sekitar lingkungan perusahaan. Rasa tanggung jawab akan menjadikan sebuah perusahaan akan berkembang dan kian maju.

Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen :
1. Memberikan pelayanan yang baik terhadap para konsumen.
2. Kelayakan terhadap barang/jasa yang didapat oleh konsumen.
3. Meberikan bonus potongan teradap konsumen.

Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan :
1.  Mensejahterakan karyawan dengan cara memberikan gaji sesuai waktu kerja dankinerjanya.
2. Memberikan rewards dalam bentuk tunjangan gaji.
3. Memberikan fasilitas kesehatan, seperti asuransi.

Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemegang saham :
1. Berusaha jujur atas jalannya perusahaan, baik dari segi materil maupun non materil.
2. Harus ada rasa tanggung jawab atas investasi yang diberikan oleh seorang investor.

Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan:
1. Dalam kasus sebuah pabrik, yaitu tidak membuang limbah pabrik secara sembarang karena dapat mencemari lingkungan 
2. Melakukan rehabilitas lingkungan sekitar.

Organisasi bisnis memiliki empat tanggung jawab yakni :
a.  Tanggung jawab ekonomi yakni memproduksi barang dan jasa yang bernilai bagi masyarakat
b. Tanggung jawab hukum yakni perusahaan diharapkan mentaati hukum yang ditentukan oleh pemerintah
c. Tanggung jawab etika yakni perusahaan diharapkan dapat mengikuti keyakinan umum mengenai bagaimana orang harus bertindak dalam suatu masyarakat.
d. Tanggung jawab kebebasan memilih yakni tanggung jawab yang diasumsikan bersifat sukarela


D.    Komunitas Indonesia dan Etika Bisnis 
Dalam kehidupan komunitas atau komunitas secara umum, mekanismne pengawasan terhadap tindakan anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi di dalam aturan adat. Sehingga tampak bahwa kebudayaan menjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses kehidupan komunitas atau komunitas. Tindakan karyawan berkenaan dengan perannya dalam pranata sosial perusahaan dapat menentukan keberlangsungan aktivitas.
Kelompok komunitas yang terarah yang dilakukan oleh sebuah organisasi untuk bekerja dengan auditor sosial dalam mereview. Pemeriksaan sosial dan mengambil tempat dalam pertemuan review.

Buku catatan sosial ;Diartikan oleh informasi yang rutin dikumpulkan selama setahun untuk mencatat wujud dalam kaitannya pada pernyataan sasaran sosial.

Stakeholder ;Orang atau kelompok yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh aktivitas organisasi atau perusahaan.

Target ;Suatu tingkat keinginan yang dicapai dan biasanya didasari pada perencanaan yang telah disusun sebelumnya.

Transparasi ;Sebuah organisasi, dalam perhitungan yang terbuka dalam perhitungan sosial bahwa stakeholder mempunyai pemahaman yang baik tentang organisasinya dan tingkah lakunya yang diwujudkan dan bagaimana hal tersebut dilaksanakan.

Triple bottom line ;Sebuah organisasi menciptakan laporan tahunan yang mencakup finansial, lingkungan dan gambaran sosial. Nilai (value)Kunci dari prinsip-prinsip yang diatur oleh beroprasinya organisasi dan yang mempengaruhi jalannya organisasi serta tingkah laku anggota-anggotanya.

Verifikasi ;Sebuah proses dari audit sosial dimana orang auditor dan laporan auditnya dibuat panel yang menyertakan perhitungan sosial dan informasi yang didasari pada apa yang akan dilaksanakan dan pernyataan-pernyataan yang didasari pada kompotensi serta data yang reliabel.

Pernyataan visi ;(sebagai pernyataan misi) sebuah kalimat atau lebih kalimat yang secara jelas dan nyata membawa inti dari organisasi tentang kesiapan serta pengertian yang mudah diingat.

Kertas informasi ; Auditing sosial mengecek bahwa kita sudah berada pada jalur yang benar.Audit sosial ;Adalah proses dimana sebuah organisasi dapat menaksir untuk keberadaan sosialnya, laporan pada organisasi tersebut dan meningkatkan keberadaannya.

E.     Dampak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 
Ke depan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.

F.      Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku 
Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesuaian atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut dengan budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untukmenciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
Berkaitan dengan pelaksanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus jelas terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan seperti ;

1.      Aktivitas apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah orgnisasai, dalam hal ini sasaran apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju internal maupun ekstrnal (sasaran)

2.      Bagaimana cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan (rencana tindakan) yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disusun sebelumnya.

3.      Bagaimana mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju, dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut (indikator)

G.    Konsep Audit Sosial
Konsep- konsep yang berkenaan dengan audit sosial yang telah dilakukan.

Social Enterprise Partnership (SEP)
‘Audit sosial adalah sebuah metode yang dilakukan berkenaan dengan sebuah organisai (perusahaan, lembga dan sebagainya), dalam merencanakan, mengatur dan mengukur aktivitas nn finansial serta untuk memantau (memonitor) konsekuensi secara eksternal dan internal sekaligus dari sebuah organisasi atau perusahaan yang bersifat komersial’.

The New Economics Foundation (NEF)
‘Audit sosial adalah suatu proses dimana sebuah organisasi dapat menghitung untuk keadaan sosial, laporan pada danmeningkatkan keadaan sosial tersebut. Audit sosial bertujuan menilai dampak sosial yang ditimbulkan oleh organisasi dan tingkah laku anggota - anggota yang  beretika dari sebuah organisasi dalam hubungannya dengan tujuan organisasi tersebut serta hubungannya dengan keseluruhan stakeholderyang terkait dengannya’. Konsep ini menggambarkan bahwa audit sosial lebih merupakan suatu penilaian dampak sosial dari adanya program atau social impact assessment.

The Northern Ireland Co-operative Development Agency (NICDA)
Audit sosial adalah sebuah proses yang dapat dilakukan oleh sebuah organisasi dan agen - agennya untuk menilai dan mewujudkan keuntungan sosial mereka, keuntungan komunitas dan keuntungan lingkungan serta keterbatasannya. Sehingga audit sosial adalah sebuah cara untuk mengukur keluasan dari sebuah organisasi untukdapat hidup dalam berbagai nilai dan sasaran yang sudah disetujui untuk bekerja sama’ 

   Model dan keuntungan Audit social

Sebagai penilaian perwujudan perusahaan dalam aktivitasnya di komunitas dan ini digambarkan oleh sebuah obyek-obyek sosial yang diminati termasuk di dalamnya informasi dan opini, yang menyatakan keadaan perusahaan secara keseluruhan dan bagaimana bentuk dari perusahaan itu sendiri.



Kelompok 9 : Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika (Konflik Sosial, Pemalsuan dan Pembajakan)

Definisi Etika Bisnis
Definisi etika  adalah ilmu tentang apa yang baik dan buruk serta hak dan kewajiban moral (akhlak), sedangkan bisnis adalah usaha komersial dalam dunia perdagangan (bidang usaha), jadi etika bisnis adalah suatu cara yang dijadikan suatu acuan dalam berbisnis yang memperhatikan sikap dan perilaku atau norma dan adat istiadat. Etika bisnis menurut (untung, 2012 ) yaitu Etika bisnis merupakan pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku universal dimana penerapannya akan menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.

Manfaat Etika
·         Sangat diperlukan pada saat terjadi perubahan atau pergeseran nilai.
·         ketika masyarakat mengalami masa transisi dari suatu keadaan tertentu.

Konsep Etika
Merupakan konsepsi (rancangan/faham) norma dan moral yang layak dipakai sebagai sumber acuan bagi kegiatan tertentu dalam konteks hubungan sosial dan antarpersonal dalam masyarakat universal  tertulis dan tidak
à Norma = tertulis dan tidak
à Moralitas =  nilai yang di anut atau dipercaya
keabsahannya. Unsur yang digunakan: 
-Kultur
- Adat istiadat
- Jiwa
-Naluri masyarakat

Tujuan Bisnis
-Tujuan utama = Melayani kebutuhanà masyarakat secara terus menerus (jangka panjang), sehingga terjadi keseimbangan dan keselarasan „manfaat‟ antara produsen dengan konsumen
- Bisnis yang baik= mempunyai misi luhur, yakni meningkatkan hidup masyarakat, BUKAN semata-mata demi KEUNTUNGAN

Jika ‘keuntungan’ menjadi motif utama untuk menhalalkan segala acara, akan berdampak :
·         Monopoli
·         Monopsoni  
·         Kecurangan
·         Pemalsuan
·         Manipulasi data perusahaan
·         Pencemaran lingkungan
Dalam berbisnis banyak yang melakukan kecurangan demi mendapatkan keuntungan yang semaksimal mungkin, seperti yang akan kita bahas adalah tentang konflik sosial, pemalsuan dan pembajakan

a. Konfliks sosial
Pengertian Konflik Sosial, Penyebab, Macam-Macam & Dampaknya| Secara sederhana, pengertian konflik adalah saling memukul (configere). Namun, konflik tidak hanya berwujud pada pertentangan fisik. Secara umum, Pengertian Konflik Sosial (Pertentangan) adalah sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.
Faktor-Faktor Penyebab Konflik
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik dalam masyarakat adalah sebagai berikut... 
  • Perbedaan indvidu; perbedaan pendirian dan perasaan 
  • Adanya perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi yang berbeda-beda pula. Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola pemikiran dan pendirian kelompoknya
  • Adanya perbedaan kepentingan antara individu dan kelompok bisa menyangkut bidan ekonomi, politik dan juga sosial. 
  • Terdapat perubahan nilai yang cepat secara tiba-tiba dalam masyarakat
Dampak Positif dan Negatif Konflik 
Konflik tidak hanya memberikan hasil yang berakibat negatif bagi masyarakat, namun konflik juga memberika dampak yang berakibat positif yang bermanfaat bagi masyarakat. Macam-macam dampak positif dan negatif konflik adalah sebagai berikut
               
a. Dampak Positif Konflik 
  • Adanya yang memperjelas aspek-aspek kehidupan yang belum jelas atau belum tuntas dipelajari
  • Adanya penyesuaian kembali norma dan nilai yang diserta dengan hubungan sosial dalam kelompok yang bersangkutan. 
  • Jalan untuk mengurangi ketegangan antarindividu dan antarkelompok 
  • Untuk mengurangi atau menekan adanya pertentangan yang terjadi dalam masyarakat
  • Membantu menghidupkan kembali norma lama dan menciptakan norma baru
b. Dampak Negatif Konflik 
  • Meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok yang mengalami konflik dengan kelompok lain.
  • Keretakan hubungan antar anggota kelompok, seperti akibat konflik antarsuku
  • Menimbulkan perubahan kebribadian pada individu, seperti adanya rasa benci dan saling curiga akibat perang
  • Adanya kerusakan harta benda dan hilangnya nyawa manusia
  • Terdapat domoniasi, juga penaklukan, yang terjadi pada salah satu pihak yang terlibat dalam konflik 
Berikut adalah contoh kasus tentang konflik sosial dalam etika bisnis
PT Golden Castle , bergerak dalam bidang konveksi atau textil, mengalami konflik antara perusahaan dengan karyawan. Konflik ini terjadi yang disebabkan oleh adanya miss communication antar atasan dengan karyawan. Adanya perubahan kebijakan dalam perusahaan mengenai penghitungan gaji atau upah kerja karyawan , namun pihak perusahaan belum memberitahukan para karyawan, sehingga karyawan merasa diperlakukan semena-mena oleh pihak perusahaan. Para karyawan mengambil tindakan yaitu dengan mendemo perusahaan, Namun tindakan ini berujung pada PHKbesar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Perusahaan manapun pasti pernah mengalami konflik internal. Mulai dari tingkat individu, kelompok, sampai unit. .Mulai dari derajat dan lingkup konflik yang kecil sampai yang besar. Yang relatif kecil seperti masalah adu mulut tentang pribadi antarkaryawan, sampai yang relatif besar seperti beda pandangan tentang strategi bisnis di kalangan manajemen. Contoh lainnya dari konflik yang relatif besar yakni antara karyawan dan manajemen. Secara kasat mata kita bisa ikuti berita sehari-hari di berbagai media. Disitu tampak konflik dalam bentuk demonstrasi dan pemogokan. Apakah hal itu karena tuntutan besarnya kompensasi, kesejahteraan, keadilan promosi karir, ataukah karena tuntutan hak asasi manusia karyawan.
Konflik itu sendiri merupakan proses yang dimulai bila satu pihak merasakan bahwa pihak lain telah mempengaruhi secara negatif atau akan segera mempengaruhi secara negatif. Faktor-faktor kondisi konflik (Robbins, Sthepen ,2003, Perilaku Organisasi):
·         Harus dirasakan oleh pihak terkait
·         Merupakan masalah persepsi
·         Ada oposisi atau ketidakcocokan tujuan, perbedaan dalam penafsiran fakta, ketidaksepakatan pada pengharapan perilaku
·         Interaksi negatif-bersilangan
·         Ada peringkat konflik dari kekerasan sampai lunak.

Didalam hubungan komunikasi di suatu lingkungan kerja atau perusahaan konflikantar individu akan sering terjadi. Konflik yang sering terjadi biasanya adalah karena masalah kominikasi yang kurang baik. Sehingga cara mengatasi konflik dalam perusahaan harus benar-benar dipahami management inti dari perusahaan, untuk meminimalisir dampak yang timbul.
Permasalahan atau konflik yang terjadi antara karyawan atau karyawan dengan atasan yang terjadi karena masalah komunikasi harus di antisipasi dengan baik dan dengan system yang terstruktur. Karena jika masalah komunikasi antara atasan dan bawahan terjadi bias-bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya mogok kerja, bahkan demo.
Sehingga untuk mensiasati masalah ini biasa dilakukan dengan berbagai cara.
·         Membentuk suatu system informasi yang terstruktur, agar tidak terjadi kesalahan dalam komunikasi. Misalnya, dengan membuat papan pengumungan atau pengumuman melalui loudspeaker. 
·         Buat komunikasi dua arah antara atasan dan bawahan menjadi lancer dan harmonis, misalnya dengan membuat rapat rutin, karena dengan komunikasi yang dua arah dan intens akan mengurangi masalah di lapangan.
·         Beri pelatihan dalam hal komunikasi kepada atasan dan karyawan, pelatihan akan memberikan pengetahuan dan ilmu baru bagi setiap individu dalam organisasi dan meminimalkan masalah dalam hal komunikasi
·         Biasanya masalah timbul karena lingkungan yang kurang kondusif di suatu perusahaan. Misalnya, kondisi cahaya yang kurang, atau sirkulasi yang kurang baik, dan temperature ruangan yang tinggi sangat mungkin untuk meningkatkan emosi seseorang, jadi kondisi dari lingkungan juga harus di perhatikan.

Konflik dalam perusahaan juga sering terjadi antar karyawan, hal ini biasanya terjadi karena masalah diluar perusahaan, misalnya tersinggung karena ejekan, masalah ide
yang dicuri, dan senioritas. Perusahaan yang baik harus bisa menghilangkan masalahsenioritas dalam perusahaan. Hal ini dapat meminimalisir masalah yang akan timbul, kerena dengan suasanya yang harmonis dan akrab maka masalah akan sulit untuk muncul.

b. Pemalsuan
            Pemalsuan sangat tidak baik untuk dilakukan, karena sangat merugikan banyak hal, termasuk merugikan orang lain. Pemalsuan juga identik dengan kebohongan, banyak dari manusia yang melakukan pemalsuan khusus nya dalam berbisnis, demi mencapai keuntungan yang maksimal, para pelaku bisnis banyak yang melakukan pemalsuan.
            Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:

(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1.    akta-akta otentik;
2.    surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3.    surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4.    talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5.    surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.

Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:
1.    dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
2.    dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);
3.    dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu); atau
4.    surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).

Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara:
1.    membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
2.    memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
3.    memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
4.    penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).

Unsur-unsur pidana dari tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah: (Ibid, hal. 196)
1.    pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan;
2.    penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup;
3.    yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.
Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat dimana surat tersebut harus dibutuhkan.
4.    Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.

Lebih lanjut, menurut Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP lebih berat ancaman hukumannya apabila surat yang dipalsukan tersebut adalah surat-surat otentik. Surat otentik, menurut Soesilo adalah surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang, oleh pegawai umum seperti notaris (hal. 197).

Berikut adalah contoh kasus pemalsuan

Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dalam kasus ini pula, perempuan bernama Feriyani Lim telah ditetapkan sebagai tersangka."Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2/2015).



Penetapan Abraham Samad pada 9 Februari 2015 sebagai tersangka berdasarkan bukti yang disita penyidik berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga dipalsukannya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili.



Penyidik Polda Sulselbar, telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi yang terdiri dari pihak kecamatan, kelurahan, imigrasi, dan sejumlah saksi pendukung penyidikan lainnya.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan surat administrasi kependudukan yang menjerat Samad berawal laporan Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said yang melaporkan perempuan bernama Feriyani Lim. Awalnya kasus ini dilaporkan Bareskrim Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Sulsel pada 29 Januari 2015.
Feriyani Lim adalah pengusaha garmen asal Pontianak, Kalimantan Barat yang disebut-sebut sempat berfoto syur bersama Abraham Samad. Samad telah membantah foto tersebut dan menurutnya hasil rekayasa.
Feriyani lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 263 ayat 1, 2 sub Pasal 264, lebih sub Pasal 266 ayat 1, 2 KUHP dan atau pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Feriyani Laporkan Abraham Samad

Feriyani lalu melaporkan Ketua KPK Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri 1 Februari 2015 dengan nomor laporan LP/122/II/2015/Bareskrim dan Tanda Bukti Lapor nomor : TBL/72/II/2015/Bareskrim.Kuasa hukum Feriyani, Haris Septiansyah menjelaskan, peristiwa pemalsuan dokumen itu terjadi pada 2007. Dokumen yang diduga dipalsukan adalah paspor. Saat itu, kata Haris, kliennya hendak membuat paspor di Pontianak, tapi kesulitan. Lalu oleh rekannya berinisial U, Feriyani disarankan terbang ke Makassar untuk membuat paspor di sana. Sebab U kenal dengan Abraham Samad yang bisa membuatkan paspor. Pada 2007, Samad belum menjadi komisioner KPK.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, jika kedua kasus tersebut ditemukan adanya keterkaitan, maka kedua kasus itu akan ditangani oleh Polda Sulsel."Masih didalami karena pelapor (Feriyani Lim) yang melaporkan kasus tersebut juga tersangka yang kasusnya sedang ditangani Polda Sulsel. Masih didalami, apakah ada keterkaitan? Kalau memang ada, mungkin kasus ini sekaligus ditangani Polda Sulsel. Namun demikian masih didalami tim lain," kata Irjen Pol Ronny F Sompie pada 5 Februari 2015. (Mvi/Mut).

  
c. Pembajakan.
            Pembajakan adalah merampas hak orang lain, Pembajakan umumnya di hubungkan dengan pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi pembajakan pesawat, bus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakan hak cipta yang berarti pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.
Contoh Kasus :
Pelanggaran Hak Cipta atas Software di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa, pelanggaran tersebut dengan adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas yang ditemukan sebnyak 10.000 keping. CD software ini biasa di jual oleh para penjual seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya, disini para pelaku dengan sangat jelas melanggar suatu karya yang dibuat oleh orang lain, para pelaku menggandakan dan menjual CD software palsu untuk keuntungan diri mereka sendiri. Pembuat software tersebut pasti mengalami tingkat kerugian yang sangat besar dari segi materi atau keuntungan karena CD software asli yang dibuat dengan susah payah yang dijual dengan harga mahal tidak laku, disebabkan murahnya CD software bajakan yang dijual oleh para pelaku. Para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2  dipidana dengan penjara paling lama 5  tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan.

Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.


Kelompok 10 : Contoh Kasus Korupsi, Diskriminasi Gender, Masalah Polusi


A. Masalah Polusi
Di indonesia saat ini udara sudah tidak asri lagi, di karenakan banyaknya asap kendaraan bermotor dan asap yang di timbulkan dari industri besar seperti pabrik-pabrik besar yang ada di indonesia. Karena asap yang ditimbulkan itu, dampak yang sangat besar antara lain penipisan ozon dan jika terus menerus maka sinar ultra violet akan merusak kulit. Menurut saya, sebaiknya pemerintah ambil andil dalam masalah polusi di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.

Contoh Kasus :
Semakin terasanya dampak dari perubahan iklim akibat perusakan lingkungan, yang diakibatkan salah satunya oleh polusi udara. Kendaraan bermotor saat ini maupun dikemudian hari akan terus menjadi sumber yang dominan dari pencemaran udara di perkotaan. Di banyak kota besar, gas buang kendaraan bermotor menyebabkan ketidaknyamanan pada orang yang berada di tepi jalan yang dapat membahayakan kesehatan dan menyebabkan masalah pencemaran udara. Kontribusi gas buang kendaraan bermotor sebagai sumber polusi udara di kota-kota besar mencapai 70% dan 30% dari hasil kegiatan penduduknya.

Penyebab pencemaran udara di kota Bandung :
Polusi udara yang terjadi di Bandung dipengaruhi juga oleh topografinya. Bandung terletak pada ketinggian kurang lebih 768m di atas permukaan laut. Kota ini terletak sebuah lembah yang dikelilingi pegunungan. Dengan kata lain, bentang alam Bandung merupakan sebuah cekungan. Kondisi topografi seperti ini menyebabkan Bandung menjadi sangat potensial terhadap pencemaran udara karena kondisi alam yang berupa cekungan akan mengurangi daya pengenceran udara atau dengan kata lain menghambat pertukaran udara atau sirkuasi udara.
Seiring dengan perkembangannya menjadi kota yang multifungsi, Kota Bandung kian lama kian padat. Selain karena laju pertumbuhan penduduk di Bandung yang secara umum semakin meningkat, kepadatan ini juga dipengaruhi oleh tingkat mobilitas penduduk ke Bandung yang cukup tinggi. Sebagai kota besar yang memiliki fasilitas yang lengkap dalam berbagai bidang (pariwisata, pendidikan, kuliner, budaya, ekonomi, dsb), kota Bandung menjadi tujuan banyak orang. Semakin banyak pergerakan penduduk, semakin banyak media transportasi yang dibutuhkan dan akhirnya tingkat polusi pun semakin tinggi.
Polusi udara di kota Bandung dipengaruhi juga oleh penataan ruang dan manajemen transportasi yang kurang tepat. Pemukiman di Bandung dipusatkan di pinggiran kota Bandung sehingga menimbulkan mobilitas yang cukup tinggi dari para pemukim ini ke pusat kota, misalnya untuk bekerja. Sistem penataan ruang yang seperti ini tidak diiringi oleh sistem transportasi yang memadai ke wilayah pinggiran. Hal ini mengakibatkan para pemukim lebih senang menggunakan kendaraan pribadi.
Penyebab terakhir dan paling krusial adalah rendahnya perhatian. Dan kesadaran masyarakat akan bahaya polusi sangat rendah sekali.

Dampak yang ditimbulkan :
Polusi udara di Kota Bandung memberikan banyak akibat negatif di berbagai bidang, diantaranya adalah: dampak ekonomi, kesehatan, lingkungan alami, lingkungan buatan dan juga perubahan iklim.
Unsur-unsur buangan emisi gas sangatlah berbahaya bagi kesehatan, diantaranya dapat menyebabkan hipertensi, impotensi, pusing, mata perih, gangguan pernafasan, keracunan, kanker,dan penyakit jantung. Salah satu unsur yang berbahaya adalah timbal. Timbal dapat mengakibatkan kerusakan otak, ginjal, sumsum tulang, dan sistem tubuh lain pada anak-anak.
Pada kadar tinggi, timbal dapat menyebabkan koma, kejang-kejang, dan kematian. Pada kadar rendah dapat menyebabkan penurunan tingkat kecerdasan, kerusakan pendengaran, dan memperlambat pertumbuhan badan khususnya pada anak-anak.
Selain berbahaya kesehatan, polusi udara juga sangat berbahaya bagi lingkungan alami maupun buatan. Untuk lingkungan alami, polusi udara berpotensi menyebabkan perubahan iklim dan global warming. Sedangkan untuk lingkungan buatan (misalnya bangunan), polusi udara berpotensi menyebabkan hujan asam yang bersifat korosif terhadap bahan bangunan tertentu.

Solusi Permasalahan :
Untuk mengurangi pencemaran yang telah terjadi di kota bandung  perlu adanya kontribusi dari pemerintah daerah  untuk menghimbau masyarakat dan memberi pencerahan seperti apa dampak yang terjadi akibat polusi udara, agar masyarakat sadar akan tindakan yang dilakukan, dan perlu juga adanya kegiatan-kegiatan yang mendukung agar tercipanya lingkungan yang asri dan sejuk mengembalikan kembali kehormatan bandung yang terkenal dengan panorama alam yang indah dan udara yang sejuk.
Contoh kegiatan yang harus dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara dikota bandung:
 Mengadakan acara car free day(hari bebas kendaraan) dimana langkah ini dilakukan agar masyarakat tedak terbiasa dengan penggunaan kendaraan yang dapat menyumbangkan polusi udara sekitar, cara ramah lingkungan bisa dengan bersepedah.
Mengadakan penghijauan di lingkungan kita demi terciptanya suasana yang tenang sejuk dan nyaman mulailah dari lingkungan kita karna hal sekecil apapun bisa bermanfaat banyak bagi kita dan alam, seperti menanam pohon dan tidak membuang sampah sembarangan.
Membuat hutan kota dimana hutan kota ini bermanfaat berfungsi untuk menyerap polusi di kota-kota besar dan mengurangi dampak yang terjadi akibat pencemaran udara.

Saran dan Kesimpulan :
Permasalahan polusi udara dan penanggulangannya merupakan hal yang sangat kompleks dan menyangkut kepentingan dari berbagai pihak. Kegiatan ekonomi, penegakan hukum yang lemah, kebijakan pemerintah tentang polusi dan kesadaran masyarakat yang cenderung masih rendah telah menyebabkan permasalahan ini sulit diatasi. Namun, jika kita mulai dari diri kita sendiri, semuanya akan menjadi mungkin untuk diatasi. Mulailah dengan hal-hal kecil, seperti berjalan kaki jika jarak yang ditempuh tidak terlampau jauh, menggunakan sarana transportasi umum, memberikan perawatan yang rutin pada kendaraan (untuk menjaga kualitas sistem pembakaran) dan juga tidak lupa mendukung program yang dicanangkan oleh pemerintah.

B. Diskriminasi Gender
Diskriminasi – yang berasal dari kata Latin “dis” yang berarti memilah atau memisah dan “crimen” yang berarti diputusi berdasarkan suatu pertimbangan baik-buruk. Diskriminasi adalah sebuah istilah yang secara harfiah berarti memilah untuk menegaskan perbedaan atas dasar suatu tolok nilai. UU No. 39/1998 tentang HAM menyebutkan pengertian diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya (Ari Zulaicha).
Diskriminasi gender merujuk kepada bentuk ketidakadilan terhadap individu tertentu, dimana bentuknya seperti pelayanan (fasilitas) yang dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Ketidak adilan dan diskriminasi gender merupakan sistem dan struktur dimana baik perempuan dan laki – laki menjadi korban dalam sistem tersebut.
Diskriminasi hampir terjadi pada setiap periode sejarah. Dalam lintasan sejarah, setiap kelompok masyarakat mempunyai konsepsi ideologis tentang jenis kelamin.Di beberapa kelompok masyarakat, jenis kelamin digunakan sebagai kriteria yang penting dalam pembagian kerja.Kelompok-kelompok masyarakat tersebut membagi peran, tugas dan kerja berdasarkan jenis kelamin, meskipun sebagaian di antaranya ada yang dipandang cocok dan wajar untuk dilakukan oleh kedua jenis kedua jenis kelamin.Pembagian tersebut adalah awal mula dari munculnya diskriminasi.

·         Bentuk – Bentuk Diskriminasi Gender dan Contoh Kasus
Berikut ini bentuk – bentuk diskriminasi gender dan contoh kasusnya :
1. Marginalisasi
Marginalisasi adalah bentuk diskriminasi gender berupa peminggiran atau proses penyisihan terhadap perempuan, yang terjadi di negara berkembang pada umumnya.  Peminggiran  terjadi  di rumah, tempat kerja, masyarakat, bahkan negara. Pemiskinan atas perempuan maupun laki-laki yang disebabkan jenis kelamin merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang disebabkan gender. Perempuan dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan pertanian dan industri yang lebih memerlukan keterampilan yang biasanya lebih banyak dimiliki laki-laki. Selain itu perkembangan teknologi telah menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh prempuan diambil alih oleh mesin yang umumnya dikerjakan oleh tenaga laki-laki.
Contoh kasus :
Berdasarkan wawancara kelompok kami dengan ibu pedagang kue dan kripik yang terbuat dari beras pulut pada tanggal 17 Maret 2014 di lingkungan Mesjid Azizi Stabat Langkat, ibu Indah yang berusia 35 tahun sudah berprofesi sebagai penjual jajanan keliling sejak lima tahun terakhir. Bukan hanya ibu Indah yang berprofesi ini, tetapi masih banyak perempuan yang berjualan kue dan kripik yang terbuat dari beras pulut keliling, baik yang berusia muda maupun tua.
Ibu Indah dan kawan – kawannya melakukan pekerjaan ini setiap hari dengan berjalan mengelilingi jalan, gang yang ada di Stabat terutama seputaran mesjid Azizi. Mereka tetap bertahan dengan pekerjaan ini walaupun pendapatan yang minim hal ini disebabkan sulitnya mencari pekerjaan. Pekerjaan ini sudah menjadi pemusatan para perempuan dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya. Dari kasus ini dapat kita simpulkan Ibu Indah dan kawan – kawannya mengalami diskriminasi gender berupa marginalisasi yaitu peminggiran terhadap perempuan. Peminggiran disini terlihat dari pemusatan perempuan dalam satu profesi yang memiliki pendapatan rendah. Dan perempuan disini sudah mengalami kemiskinan karena tidak memiliki pekerjaan yang layak dan tidak mencukupi kebutuhan mereka.

2. Subordinasi
Subordinasi pada dasaranya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran ajaran agama maupun dalam aturan birokrasi yang meletakkan kaum perempuan sebagai subordinasi dari kaum laki-laki. Kenyataan memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai masyarakat yang membatasi ruang gerak terutama perempuan dalam kehidupan.
Contoh kasus :
Perempuan penyapu jalan yang berlokasi di sekitar UNIMED. Pandangan  masyarakat tentang kedudukan perempuan nomor dua dan yang pantas melakukan kegiatan bersih – bersih seperti menyapu adalah pekerjaan perempuan. Pandangan yang seperti itu kami akhirnya melakukan observasi di sekitar jalan kampus unimed.Memang dari yang kami teliti pekerjaan tertentu (penyapu jalanan) dilakukan hanyalah oleh kaum perempuan.Jika dikaitkan dengan analisa subordinasi di atas, yang mengatakan laki-laki selalu lebih tinggi dari perempuan memang berkaitan.Dimana pekerjaan menyapu di beberapa tempat pada umumnya mayoritas penyapu jalan adalah dari kaum perempuan.Pekerjaan menyapu sudah membudaya ditujukan kepada pihak perempuan, kaum laki-laki tidak di percayai untuk hal pekerjaan tersebut.Kepercayaan maupun kenyakinan yang menjadi pandangan umum ini masih terus berlangsung, Bahwasanya perempuan lebih cocok atau lebih ideal untuk pekerjaan menyapu jalanan dibanding kaum laki-laki.
Ini tentu sudah jelas mematok pekerjaan tertentu untuk satu jenis kelamin saja. Sudah terjadi subordinasi dikalangan ibu-ibu penyapu tersebut.Subordinasi ini sudah membudaya karena pandangan umum dikalangan masyarakat yang mengharuskan penyapu itu haruslah perempuan.
Ibu-ibu yang kami teliti juga berpendapat yang sama dengan pandangan umum di dalam masyarakat tersebut. Karena sudah lamanya hal itu terbudaya akhirnya keadaan pasrah mereka menerima keadaan yang terus terjadi.Anggapan tadi menimbulkan simbol, bahwa pada umumnya perempuan lah yang idealnya menjadi pekerja domestik (penyapu jalan).Hal ini bisa terbukti karena yang mendominasi pekerjaan penyapu jalan maupun penyapu lainnya adalah perempuan. Namun sebenarnya laki-laki juga bisa melakukan pekerjaan tersebut, tidak seharusnya hanya perempuan yang menjadi penyapu dijalanan atau di tempat-tempat lain.
Padahal seharusnya perempuan diletakkan pada posisi sebagai koordinator dalam urusan kebersihan jalan maupun tempat-tempat umum (publik).Karena perempuan lebih memiliki kepekaan yang tinggi terhadap kebersihan dan juga keindahan.Jadi untuk urusan dilapangan lebih cocok diberikan kepada kaum laki-laki karena perkerjaan menyapu jalan menuntut untuk memiliki tenaga dan ketahanan fisik yang tinggi seperti yang dimiliki oleh laki-laki.Perempuan hanya mengawasi dan mengarahkan bagian-bagian mana yang perlu dibersihkan dan menciptakan keindahan di jalan maupun di ruangan publik bukan sebagai pekerja lapangan yang dapat menguras banyak tenaga.

3. Stereotipe
Stereotif (citra buruk) adalah pandangan yang keliru terhadap perempuan, dimana pelebelan atau penandaan yang sering sekali bersifat negative secara umum melahirkan ketidakadilan gender.Salah satu stereotif yang berkembang berdasarkan pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin.
Banyak pandangan masyarakat yang melihat sifat dari individu tersebut dari perilaku kehidupannya sehari-hari. Misalnya pada masyarakat desa yang beranggapan negative pada seorang wanita jika ia pulang ke rumah terlalu malam. Karena wanita yang pulang terlalu lama dianggap oleh masyarakat sebagai wanita tuna susila.Padalah anggapan tersebut belum tentu benar dengan kenyataan yang sebenarnya. Bisa saja wanita tersebut pulang malam karena ada pekerjaan yang menuntut ia harus pulang malam dan juga bisa karena adanya hambatan di jalan.  Anggapan-anggapan masyarakat yang memandang negative beberapa perilaku ini dapat dikatakan sebagai stereotype. Stereotype muncul dari anggapan masyarakat itu sendiri dan juga karena adanya pengaruh dari adat istiadat setempat.

Contoh kasus :
Bedasarkan  penelitian kami di lapangan Stadion Universitas Negeri Medan pada hari rabu 12 Maret 2014, kami telah mendapatkan sebuah kasus  yang berkaitan dengan bentuk-bentuk diskriminasi gender. Disini kami mendapatkan informan yang berkaitan dengan masalah stereotype.Berdasarkan hasil wawancara kami dengan informan ,yang mana ibu ini adalah seorang ibu rumah tangga, dan berjualan di depan Stadion Universitas Negeri Medan.
Disini kami melihat bahwa ibu ini sedang merokok dan juga setelah kami wawancara memang ibu Heni adalah seorang wanita yang suka  merokok. Setiap wanita yang suka merokok dalam  pandangan masyarakat yaitu di anggap wanita yang tidak baik. Karena orang yang merokok itu lebih dominan ke hal-hal yang negatif dan tidak baik. Merokok itu juga bagi perempuan dapat mengganggu janin dari perempuan tersebut.Dalam anggapan masyarakat wanita yang suka merokok dianggap preman, jantan atau tomboy karena merokok lebih identik dengan laki-laki.Berbeda halnya dengan pria yang merokok yang selalu diaanggap biasa atau wajar saja bagi sebagian masyarakat.
Memang ibu ini tidak selalu merokok, tetapi ia merokok hanya pada saat sedang stress atau sedang dalam masalah. Disini sebelumnya ibu tersebut telah ditegur oleh petugas satpam UNIMED agar tidak berjualan di sekitas stadion unimed. Kemudian ibu tersebut memohon agar tetap bisa berjualan di wilayah tersebut tetapi tetap juga tidak diperbolehkan dan bahkan barang dangannya hamper diangkut oleh petugas tersebut. Hal ini membuat dirinya merasa stress dan untuk mengungkapkannya atau melampiaskan kekesalannya ia melampiaskannya dengan cara merokok. Stereotype pada ibu ini lagi bertambah karena ia memakai jilbab yang notabenenya menandakan bahwa ia merupakan seorang yang beragama islam. Seharusnya ia tidak merokok karena merokok dalam pandangan agama islam dilarang dikarenakan dapat merusak tubuh. Dengan memakai jilbab yang diasosiasikan sebagai seorang muslimah menambah kesan negative kepada ibu tersebut akibat ia merokok tadi.
Sekarang merokok tidak hanya dilakukan oleh kaum pria tetapi pada wanitapun perilaku merokok kini sudah sering dijumpai. Merokok pada kaum wanita pada sebagian masyarakat masih dianggap hal yang tabu atau tidak baik untuk dilakukan. Akan tetapi pada sebagaian masyarakat yang lain wanita yang merokok merupakan hal yang sudah biasa. Hal ini tergantung kepada masyarakat dimana individu tersebut tinggal yang dapat memunculkan kesan-kesan terhada wanita yang merokok itu seperti apa. Jika dalam masyarakat wanita yang merokok itu dianggap biasa saja maka wanita yang merokok tidak dicap negative, tetapi apabila dalam masyarakat wanita yang merokok dianggap tidak baik maka wanita yang merokok itu akan dicap negative. Kembali lagi munculnya anggapan-anggapan negative ini muncul dari kebiasaan dan adat istiadat masyarakat itu sendiri bukan muncul dari anggapan individu sendiri.

4. Violence (Kekerasan)
Berbagai bentuk tindak kekerasan terhadap prempuan sebagai akibat perbedaan muncul dalam berbagai bentuk.Kata kekerasan merupakan terjemahan dari violence artinya suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang.Oleh karena itu kekerasan tidak hanya menyangkut serangan fisik saja seperti perkosaan, pemukulan dan penyiksaan tetapi bersifat non fisik seperti pelecehan seksual sehingga secara emosional terusik.
Pelaku kekerasan bermacam-macam, ada yang bersifat individu, baik di dalam rumah tangga sendiri maupun di tempat umum, ada juga di dalam masayarakat itu sendiri.Pelaku bisa saja suami/ayah, keponakan, sepupu, paman, mertua, anak laki-laki, tetangga, majikan.
Contoh kasus :
Dari informan yang kami temui bahwa ia telah mengalami kekerasan dalam rumah tangganya. Ibu Erna adalah seorang penyapu jalan, ia menyapu jalan di sekitar kawasan unimed dari mulai siang hingga sore hari. Kekerasan yang dialaminya semasa masih menjadi istri telah mengakibatkan perceraian.Ia mengaku bercerai setelah mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan dari suaminya. Sebelumnya ia enggan menceritakan apa yang menyebabkan perceraian itu terjadi.
Penyebab terjadinya perceraian karena ketidak cocokan antara suami dan istri akibat masalah ekonomi.Memang banyak alasan mengapa suami istri itu bisa bercerai tetapi akar dari percerian tersebut  pada umumnya di masyarakat adalah masalah ekonomi. Masalah ekonomi menjadi penyebab utama dalam kasus perceraian ini.Disini informan tidak terlalu terbuka dalam menjelaskan bagaimana kekerasan yang dialaminya sehingga mereka bisa bercerai.Namun dari yang kami lihat bahwa gaji suami yang rendah tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarga mereka sehingga lama-kelamaan timbul masalah.Setelah itu muncul percekcokan diantara suami istri tersebut dan akhirnya bercerai.
Setelah bercerai ibu ini sekarang menanggung beban sebagai tulang punggung keluarganya.Ia harus menafkahi anak-anaknya agar tetap bisa bertahan hidup. Iamemiliki tiga orang anak yang harus dinafkahinya. Dan dari penuturannya ketiga anaknya sekarang tidak bersekolah lagi akibat malu karena tidak membayar uang sekolah.Padalah anak tersebut sering mendapatkan juara di kelasnya.
Perceraian yang diakibat masalah ekonomi dapat mengakibatkan masalah juga bagi anaknya. Perceraian juga dapat mengakibatkan kekerasan secara psikologis yaitu trauma baik dialami oleh sang istri maupun anak-anaknya. Sehingga kekerasan jenis ini sangat sulit dan juga lama dalam proses penyembuhan trauma akibat perceraian yang terjadi dalam keluarga.

5. Double Burden
Peran ganda adalah bentuk diskriminasi gender dimana beban/ peran kerja yang dilakukan oleh jenis kelamin terlalu banyak. Terdapat ketidakadilan diantara laki – laki dan perempuan dalam tugas dan tanggung jawab. Perempuan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat dan terus – menerus, terutama dalam mengurus rumah tangga.bagi perempuan di rumah mempunyai beban kerja lebih besar dari laki – laki. Sembilan puluh persen (90%) pekerjaan domestik/ RT dilakukan oleh perempuan, belum lagi jika di jumlahkan dengan pekerjaan di luar rumah.
Contoh kasus :
Berdasarkan penelitian kami dilapangan tanggal 12 Maret 2014 yang lokasinya di lingkungan Universitas Negeri Medan, kami menemukan kasus yang berkaitan dengan bentuk diskriminasi gender peran ganda. Dalam penelitian ini, kami menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara. Berdasarkan hasil wawancara kami dengan ibu Sari, ibu Sari adalah seorang ibu rumah tanggga yang berusia 43 tahun, dia memiliki tiga orang anak, Satu sudah menikah dan 2 lagi masih duduk di bangku SMP, suaminya berprofesi sebagai tukang beca.
Ibu Sari sebagai istri yang memiliki peran ganda dalam kehidupan rumah tangganya yaitu sebagai pencari nafkah dengan berjualan jajanan dan minuman di Stadiun UNIMED dan berperan sebagai ibu rumah tangga, semua pekerjaan rumah dikerjakan sendiri tanpa bantuan suaminya, seperti memasak, mencuci, menyapu rumah dll. Ibu Sari sudah berjualan di UNIMED sejak tahun 2003 dan sampai sekarang masih menjalankan usaha ini. Hal ini disebabkan penghasilan suaminya sebagai tukang beca tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Apa lagi memiliki dua anak yang masih sekolah tentu membutuhkan biaya pendidikan yang harus dipenuhan setiap bulan.
Dari keterangan diatas dapat kami simpulkan ibu Sari mengalami diskriminasi gender yaitu peran ganda (Double Burden) yaitu peran kerja jenis kelamin terlalu banyak. Hal ini terlihat dari profesi ibu sari sebagai penjual jajanan dan minuman di Stadiun Unimed dan pekerjaan rumah tangga di kerjakan sendiri tanpa bantuan suaminya. Disini terdapat ketidakadilan antara laki – laki atau suaminya dengan ibu Sari sendiri dalam tugas dan tanggung jawab yang berat dan terus – menerus dalam mengurus rumah tangga. Seharusnya suami ibu Sari ikut serta membantu dalam menyelesaikan tugas rumah tangga, karena ibu sari sudah membantu suami mencari nafkah dengan bekerja diluar rumah dari pagi sampai sore.

C. Korupsi
Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Tidakkah kita melihat akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan dari koran maupun media elektronik yang banyak sekali memberitakan beberapa kasus korupsi di beberapa daerah di Indonesia yang oknumnya kebanyakan berasal dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk kemajuan bangsa ini. Dalam tulisan yang singkat ini saya akan mencoba mengulas saecara singkat tentang pengertian korupsi yang berdasarkan pada undang-undang dan para ahli. Semoga bermanfaat.

Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang 
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah:
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pengertian Korupsi Menurut Ilmu Politik
Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya. 

Contoh Kasus :
Kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan (lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 32 tahun) adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.

Penyelesaiannya :
Korupsi menjadi musuh kita bersama. Manipulasi anggaran justru dilakukan oleh para anggota legeslatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Praktek korupsi sudah biasa dilakukan di tingkat birokrasi Indonesia, bahkan yang terendah, seperti misalnya contoh kasus korupsi yang sangat jelas dilakukan di muka umum ketika rakyat mengurus KTP, SIM, paspor, akte kelahiran, dan surat-surat penting lainnya.
Keberanian untuk berkorupsi para aparat di tingkat paling bawah, seperti oknum polisi dan DLAAJ, justru makin merajalela.Belum lagi yang terjadi di jajaran menengah dan atas yang tidak mudah diditeksi. Korupsi semacam ini biasanya dilakukan atas dasar sistem, sehingga praktek korupsi menjadi tersamar dan biasanya dilakukan secara berjama’ah.
·         Hukuman Koruptor Sangat Ringan
Peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak korupsi ini sangat berpengaruh pada prilaku koruptor, apalagi hukumannya juga cukup ringan. Bandingkan dengan contoh kasus korupsi di Cina, negara kita jauh lebih memanjakan para koruptor dengan hanya menghukum kurungan. Padahal di Cina beberapa koruptor telah dihukum mati.
Contoh kasus korupsi di atas merupakan perbuatan yang sangat keji. Karena bisa menyebabkan kacaunya anggaran negara, dan mengurangi aset negara yang diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat.
Pengaruh korupsi terhadap kesejahteraan rakyat bersifat langsung. Apabila anggaran negara terus defisit, bukan saja hutang luar negeri tidak terbayar, tetapi kinerja pemerintah juga menjadi kacau.
Peningkatan gaji pegawai dan terutama gaji para penegak hukum tidak bisa dilakukan, karena minimnya anggaran. Hal ini akan menyebabkan penindakan terhadap pelaku korupsi menjadi tumpul dan penuh rekayasa.

·         Perlunya Kontrol Pengawasan
Contoh kasus korupsi di atas juga dapat menyebabkan permasalahan ganda. Hal ini akan menjadi lebih terasa apabila masyarakat tidak perduli dengan masalah ini. Saat ini kontrol dari media sudah cukup kuat, tetapi kita juga tahu bahwa media juga terkadang bisa dibeli. Seringkali kasus korupsi menguap di tengah jalan, tanpa diketahui dengan jelas apa penyebabnya.
Media yang pada awalnya sangat gencar memuat berita-berita tentang kasus korupsi tersebut, lama kelamaan frekuensi tayangannya berkurang dan akhirnya kasus itu lenyap. Demo-demo anti korupsi marak, tetapi hasilnya juga kurang maksimal, selama korupsi telah menjadi budaya bangsa.
Kurangnya kontrol pengawasan akan memperparah bangsa kita menjadi bangsa yang korup apabila tidak dari sekarang dibenahi. Artinya, kontrol pengawasan baik itu dari aparat-aparat yang berwenang seperti misalnya komisi pemberantasan korupsi, kepolisian, maupun kejaksaan harus lebih dioptimalkan.

Dan yang lebih penting lagi adalah kontrol atau pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat. Ketika mengetahui ada tindak korupsi di sekitar Anda, segera laporkan.Cuma kalau melaporkan kasus korupsi sekarang ini akan mempersulit diri disamping tak ada tindakan yang tegas dari aparatnya juga sangsi hukuman sangat ringan bisa jadi korban sia-sia karena korupsi di Indonesia sudah bersifat struktural dengan komitmen terselubung bersama oknum aparat penegak hukum seperti pertunjukan drama tak berjudul yang terus mengecewakan para penontonnya disetiap akhir episodenya.Korupsi tampak jelas mata melihatnya namun tetap susah untuk mengungkapkan seperti hantu.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar