Tidak perlu suku cadang, tidak perlu baterai,
Tanpa cicilan bulanan dan uang muka;
Tidak kenal inflansi, tidak dikenai pajak dan cukai,
Pendek kata, silakan santai saja;
Tidak bisa dicuri, takkan mencemari,
Satu ukuran cocok untuk semua,
Sangat hemat energi,
Namun, membuahkan hasil luar biasa.
Meredakan stres dan ketegangan,
Mengobarkan kebahagian di hati;
Memberantas kemurungan, menimbulkan kecerian,
Dan meningkatkan harga diri!
Metabolisme dilancarkan
Tanpa efek samping yg memusingkan.
Kurasa inilah dia obat mujarab;
Izinkan aku menyarankan... pelukan!
(Dan, tentu saja, sepenuhnya boleh dikembalikan!)
Minggu, 08 Maret 2015
Rabu, 07 Januari 2015
Peluang dan Tantangan Koperasi dalam Menghadapi MEA 2015
BAB I
PENDAHULUAN
MEA adalah
sebuah revolusi ekonomi ASEAN dimana menjadikan sebuah wilayah regional yang
tidak memiliki batas untuk melakukan pergerakan barang dan jasa serta tenaga
kerja yang didukung oleh modal baik domestik maupun asing. Indonesia sebagai
negara anggota ASEAN yang ikut mensetujui pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA) harus menghadapi berbagai tantangan dibidang ekonomi khususnya domestik.
Kesiapan Indonesia untuk membuka pasar ekonomi bebas di tingkat regional mau
tidak mau memberikan perhatian serius bagi pihak pemerintah sebagai aktor
negara dan pelaku-pelaku ekonomi lainnya atau aktor non negara yaitu pengusaha
dan organisasi ekonomi. Dengan terciptanya integrasi kawasan dalam bentuk
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) selain merupakan suatu tantangan yang akan
dihadapi negara di kawasan tersebut, perlu diperhatikan masalah-masalah
yang akan ditimbulkan. Masalah tersebut lebih kepada kesiapan negara anggota
khususnya,Indonesia untuk menghadapi persaingan ekonomi global yang bersifat
terbuka dan represif. Indonesia perlu segera memperhatikan faktor-faktor
pendukung, baik internal maupun eksternal agar dampak yang ditimbulkan
di kemudian hari akibat arus barang dan jasa yang bebas, memberikan dampak
dan pengaruh yang positif.
Pembentukan
MEA diharapkan akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing kawasan
dalam perekonomian global melalui empat kerangka strategis yang meliputi pasar
tunggal dan basis produksi internasional, kawasan ekonomi yang saling memiliki
daya saing tinggi, pertumbuhan ekonomi yang merata, peningkatan kesejahteraan
masyarakat ASEAN, mengurangi tingkat pengangguran dengan menciptakan lapangan
pekerjaan yang banyak dan hubungan kerjasama ekonomi yang erat dengan
organisasi global lainnya. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat yang
signifikan bagi pertumbuhan ekonomi di negara ASEAN yang mayoritas merupakan
negara berkembang.
Untuk
menjaga kelangsungan hidup diri dan keluarganya, sebagian masyarakat melibatkan
diri dalam berbagai usaha yang berproduktif adapula yang bergabung dalam wadah
yang memiliki legalitas seperti koperasi. Koperasi menciptakan peluang bagi
masyarakat untuk membantu dirinya sendiri. Lebih dari 800 juta orang diseluruh
dunia sudah menjadi anggota koperasi. Meskipun koperasi lebih memberi fokus
untuk memenuhi kebutuhan lokal para anggotannya, mereka juga bekerjasama dan
terkait. Mereka sama-sama mendukung dan mempraktekan nilai maupun prinsip yang
terkandung didalam ICIS (Pernyataan Internasional tentang jatidiri Koperasi).
Basis demokrasi dan kombinasi tujuan sosial ekonomi yang unik menempatkan
koperasi sebagai lembaga ideal yang berperan untuk meningkatkan kelayakan
globalisasi. Dalam banyak hal koperasi adalah cermin dan lebih menampakan wajah
kemanusiaan dari globalisasi yang mementingkan uang dan modal semata-mata.
Bukan tidak mungkin untuk menghadapi persaingan pasar bebas pengembangan peran
masyarakat melalui koperasi akan menjadi salah satu titik yang menjadikan
globalisasi sebagai pembukaan kesempatan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah
untuk menunjukan sejauhmana potensi dan apa yang akan dilakukan koperasi agar
bertahan dalam globalisasi yang diwarnai oleh persaingan efisiensi dan
profesionalisme pelaku bisnis dan apa yang sesungguhnya yang dapat dilakukan
untuk menumbuhkembangkan koperasi dalam memberdayakan masyarakat dalam potensi
ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
Munculnya
Masyrakat Ekonomi Asean seharusnya dapat menumbuhkan perekonomian di Indonesia
secara umum, globalisasi tidak dapat di lawan karena semua orang akan selalu
ingin maju. Jadi koperasi tidak bisa melawan, koperasi harus berjalan secara
bersama-sama. Di Negara berkembang seperti Indonesia harusnya koperasi dapat
berkembang untuk melawan ketidak pastian dan kejamnya dunia ekonomi pada saat
ini. Karena koperasi merupakan salah satu lemabaga ekonomi rakyat yang
menggerakan perekonomian rakyat dalam memacu kesejahteraan sosial masyarakat.
Peluang dengan adanya MEA 2015,
antara lain :
-
Terbentuknya pasar untuk produk ekspor di Asean
-
Memudahkan untuk bisa mengakses modal investasi antar Negara Asean
-
Memudahkan memperoleh barang/jasa yang diproduksi diluar Negara kita
Tantangan yang dihadapi dengan
adanya MEA 2015, antara lain :
-
Hilangnya pasar produk ekspor kita karena kalah bersaing karena harga dan
kualitas produk kita kalah dibanding Negara lain di Asean
-
Semakin banyaknya produk impor di pasaran dalam negeri yang akan mematikan
usaha di Negara kita, contohnya saja Koperasi yang semakin harus dapat bersaing
-
Masuknya SDM dari Negara lain yang mungkin lebih berkualitas, yang akan
menggusur tenaga keja dalam negeri
Dengan semakin tingginya
peluang Koperasi yang semakin banyak dan berjalan dengan baik di Indonesia.
Banyak pula masalah/tantangan yang dihadapi oleh Koperasi di Indonesia memang
masih belum terselesaikan, apalagi dengan munculnya MEA 2015 ini. Seperti
diantaranya :
-
Lemahnya kelembagaan koperasi
-
Lemahnya modal internal koperasi
-
Kurangnya inovasi dalam bisnis koperasi dan lambannya pemanfaatan IT
-
Lemahnya kualitas SDM dan kurangnya profesionalisme di Koperasi
Setelah dilihat diatas, dengan semakin banyaknya masalah
yang dihadapi oleh koperasi, maka koperasi harus melakukan peningkatan daya
saing untukn menghadapi MEA 2015, yaitu dari segi organisasi koperasi itu
sendiri, bisnis koperasinya, dan juga Sumber Daya Manusianya.
Jika dilihat dari Organisasi Koperasi itu bisa dilakukan
diantaranya :
1.
Memperkuat idiologisasi koperasi pada anggota
2.
Penguatan kelembagaan koperasi sebagai entitas bisnis modern
3.
Membangun kultur kreatif, inovatif dan nilai tambah damlam kerangka
meningkatkan daya saing koperasi
4.
Memperkuat jaringan kemitraan koperasi dengan stake holder
Jika dilihat dari segi Bisnis Koperasinya, diantaranya :
1.
Peningkatan modal sendiri berdasar skala ekonomi yang layak
2.
Penerapan IT
3.
Kemitraan dengan pelaku bisnis lain
Jika dilihat dari segi Sumber Daya Manusia nya,antaralain :
1.
Peningkatan kualitas SDM koperasi
2.
Pengembangan system kompensasi yang menarik
3.
Profesionalisasi manajemen
4.
Pengukuran kinerja SDM yang unggul
Peran pemerintah dalam melakukan pembinaan pada koperasi
juga berperan penting agar menciptakan koperasi yang bisa semakin berkembang
dalam MEA 2015. Pemerintah merupakan aktor utama bagi perkembangan koperasi,
karena kebijakan-kebijakan yang dilakukan harus pro rakyat dan demi
kesejahteraan rakyat Indonesia semata jangan menguntungkan bagi bangsa lain.
Disamping itu pemerintah juga harus membantu dana dalam mengembangkan koperasi,
tetapi tidak hanya memberikan dana saja, pemerintah harus mengontrol
pengguanaan dana tersebut.
Selain cara-cara diatasakan menjadi lebih baik & efektif
lagi bila diadakan program penelitian dan pengembangan koperasi.
a) Peningkatan kegiatan
penelitian dan pengembangan, yang meliputi seluruh aspek pengembangan
perkoperasian melalui pendekatan interdisipliner dan lintas sektoral yang
terkoordinasi dan terintegrasi.
b) Pengkajian dan
perumusan pengetahuan perkoperasian dalam rangka penyusunan keilmuan koperasi,
sebagai bahan pengajaran ilmu koperasi dalam pendidikan formal.
c) Meningkatkan
kegiatan penelitian dan pengembangan perkoperasian untuk memberikan masukan
yang diperlukan bagi penyusunan pola pengembangan koperasi serta persiapan
langkah-langkah bagi usaha membangun koperasi.
d) Mengembangkan berbagai
pola dan perangkat pembangunan koperasi baik perangkat lunak maupun perangkat
keras, yang meliputi aspek-aspek manajemen personil, permodalan dan
perkreditan, produksi serta pemasaran.
e) Mengkaji proyek
rintisan/percontohan dalam rangka memperoleh sistem dan peralatan teknis yang
belum dijadikan pola atau sistem operasional.
f) Mengembangkan
pusat dokumentasi ilmiah dan informasi perkoperasian yang didukung oleh sistem
dan jaringan informasi yang menyeluruh dan terpadu, guna memonitor dan
mengevaluasi berbagai perkembangan pembangunan koperasi serta dampak sosial
ekonomi yang ditimbulkannya.
g) Meningkatkan kerjasama
koperasi dengan lembaga-lembaga pendidikan, penelitian, pengembangan dan
pengkajian baik di lingkungan pemerintah maupun swasta.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Peluang koperasi memang besar
di Indonesia, tetapi mungkin banyak juga tantangan yang akan dihadapi oleh
koperasi di dalam MEA 2015. Agar bisa terus sejalan dengan MEA 2015, koperasi
diharapkan bisa turut mengalami perkembangan, contohnya dengan ditumbuhkannya
inovasi dan kreatifitas pada suatu organisasi koperasi. Sumber Daya Manusia
yang ada di koperasi juga merupakan salah satu factor penting untuk
mengembangkan koperasi, dnegan pelatihan dan pembinaan kiranya SDM dan
organisasi koperasi dapat terus berkembang agar dapat terus eksis di dalam
Masyarakat Ekonomi Asean saat ini. Infrastruktur penunjang bisnis seperti
infrastruktur fisik,informasi dan komunikasi dan Sumber Daya Alam sangat diperlukan
juga untuk meningkatkan daya saing daerah.
Kamis, 20 November 2014
PERSAMAAN & PERBEDAAN KOPERASI TINGKAT KELURAHAN DAN KOTA
Persamaan koperasi pada tingkat kelurahan dan kota:
1. Sama-sama mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan.
2. Bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
3. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
4. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Perbedaan koperasi pada tingkat kelurahan dan kota:
Tidak ada perbedaan antara koperasi tingkat kota dan kelurahan, prinsip dan cara kerjanya pun sama.
1. Sama-sama mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan.
2. Bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
3. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
4. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Perbedaan koperasi pada tingkat kelurahan dan kota:
Tidak ada perbedaan antara koperasi tingkat kota dan kelurahan, prinsip dan cara kerjanya pun sama.
Senin, 17 November 2014
KOPERASI TINGKAT KELURAHAN
1. Profile
“KSP MAJU WIJAYA”
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Wijaya, disingkat Koperasi Maju, didirikan di Jakarta pada tanggal 21 September 2012 dengan bergerak dalam bidang simpan pinjam dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Sesuai dengan terbitnya Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 tanggal 29 Oktober 2012, maka Koperasi Maju menjadi salah satu koperasi pertama di Indonesia yang menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan Undang-Undang Perkoperasian tersebut.
* Misi:
Kepada para pelaku ekonomi UMKM:
Kami adalah mitra bagi para pelaku ekonomi UMKM yang berkehendak baik untuk terus meningkatkan kapasitasnya dengan perhimpunan koperasi sebagai wahananya berlandaskan pada azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama.
Kepada para pelaku perubahan (change makers):
Kami adalah mitra bagi para pelaku perubahan (change makers) yang berkehendak baik untuk berkontribusi pada peningkatan mutu keadilan sosial dengan membantu para pelaku ekonomi UMKM dalam upaya mereka untuk terus menerus meningkatkan kapasitasnya dengan perhimpunan koperasi sebagai wahananya berlandaskan pada azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama.
* Visi:
Sebagai koperasi dengan nilai universal kami berjuang menjadi koperasi yang layak menjadi sumber inspirasi di Indonesia didukung oleh prinsip transparansi dan akuntabilitas
2. Permodalan Koperasi
Modal koperasi ini dari Setoran Pokok atau sejumlah uang yang wajib dibayar oleh seseorang pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan Koperasi Maju. Setoran Pokok merupakan sarana hak suara Anggota di Rapat Anggota Koperasi Maju.
3. Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
pembagian SHU dari surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi Maju dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. Pembagian SHU ditetapkan oleh Rapat Anggota, dan besaran SHU yang akan diterima oleh Anggota ditentukan oleh jumlah lembar SMK yang dimiliki oleh Anggota.
Sertifikat Modal Koperasi (SMK) adalah bukti penyertaan Anggota dalam modal Koperasi Maju. SMK merupakan sarana untuk perhitungan Selisih Hasil Usaha yang akan diterima oleh Anggota.
4. Pola Manajemen Koperasi
Terdapat dewan pengawas dan dewan pengurus koperasi, dewan pengurus koperasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
“KSP MAJU WIJAYA”
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Wijaya, disingkat Koperasi Maju, didirikan di Jakarta pada tanggal 21 September 2012 dengan bergerak dalam bidang simpan pinjam dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Sesuai dengan terbitnya Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 tanggal 29 Oktober 2012, maka Koperasi Maju menjadi salah satu koperasi pertama di Indonesia yang menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan Undang-Undang Perkoperasian tersebut.
* Misi:
Kepada para pelaku ekonomi UMKM:
Kami adalah mitra bagi para pelaku ekonomi UMKM yang berkehendak baik untuk terus meningkatkan kapasitasnya dengan perhimpunan koperasi sebagai wahananya berlandaskan pada azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama.
Kepada para pelaku perubahan (change makers):
Kami adalah mitra bagi para pelaku perubahan (change makers) yang berkehendak baik untuk berkontribusi pada peningkatan mutu keadilan sosial dengan membantu para pelaku ekonomi UMKM dalam upaya mereka untuk terus menerus meningkatkan kapasitasnya dengan perhimpunan koperasi sebagai wahananya berlandaskan pada azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama.
* Visi:
Sebagai koperasi dengan nilai universal kami berjuang menjadi koperasi yang layak menjadi sumber inspirasi di Indonesia didukung oleh prinsip transparansi dan akuntabilitas
2. Permodalan Koperasi
Modal koperasi ini dari Setoran Pokok atau sejumlah uang yang wajib dibayar oleh seseorang pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan Koperasi Maju. Setoran Pokok merupakan sarana hak suara Anggota di Rapat Anggota Koperasi Maju.
3. Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
pembagian SHU dari surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi Maju dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. Pembagian SHU ditetapkan oleh Rapat Anggota, dan besaran SHU yang akan diterima oleh Anggota ditentukan oleh jumlah lembar SMK yang dimiliki oleh Anggota.
Sertifikat Modal Koperasi (SMK) adalah bukti penyertaan Anggota dalam modal Koperasi Maju. SMK merupakan sarana untuk perhitungan Selisih Hasil Usaha yang akan diterima oleh Anggota.
4. Pola Manajemen Koperasi
Terdapat dewan pengawas dan dewan pengurus koperasi, dewan pengurus koperasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
KOPERASI TINGKAT KOTA
1. Profile
“KOPERASI SIMPAN PINJAM USAHA MANDIRI”
Koperasi ini mulai berdiri pada tanggal 26 Maret 2007 dengan 21 anggota pada awal didirikan. Namun seiring dengan perkembangan dan kemajuan lembaga ini maka saat ini jumlah anggota yang tercatat adalah 3500 anggota.
Sampai dengan saat ini KSP Usaha Mandiri telah mempunyai 4 kantor kas yang terletak di Jakarta, Karawang, Serang, Ciawi dan perusahaan-perusahaan yang telah bekerjasama dengan koperasi ini diantaranya adalah: ASABRI, BTPN, BRI, Trans Jakarta, dll.
Kopeasi Simpan Pinjam Usaha Mandiri sudah berdiri di daerah Ciawi sejak tahun 2009. Koperasi di dearah Ciawi ini adalah koperasi untuk melayani dana pensiunan saja.
2. Permodalan Koperasi
Modal koperasi ini di dapat dari iuran setiap bulan ( harus ada 20 anggota yang menyisipkan pendapatannya)
3. Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Di koperasi ini tidak ada lagi pembagian SHU karena sudah medapatkan gaji yang ditentukan oleh kantor pusat.
4. Pola Manajemen Koperasi
Di koperasi ini pola manajemennya adalah sudah ada pembagiannya seperti marketing, HDR yang ditentukan oleh kantor pusat yang berada di Jakarta, strukturnyapun mirip dengan struktur perbankkan.
Jumat, 14 November 2014
SOLUSI DARI KASUS EKONOMI KOPERASI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat. Koperasi Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi di Indonesia saat ini sedang mengalami kenaikan yang pesat.
B. Rumusan Masalah
Mencari solusi yang baik pada kasus tersebut
C. Tujuan
Tujuan penulisan ini agar dapat mencari solusi yang tepat pada kasus Ekonomi Koperasi yang berjudul “Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar”
BAB II
KASUS
Judul Kasus: Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar
Koperasi dihimbau untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan daya saing agar dapat bersaing sehingga menembus kawasan Asean. Apalagi koperasi memiliki peran strategis untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama, peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia.
"Melalui penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital)," kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, seperti yang dikutip dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Selasa (24/12/2013).
Selain itu, di sejumlah negara Skandinavia jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya resiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha.
Firmanzah menambahkan, koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional.
Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.
"Model bisnis koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia," tuturnya.
Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.
Sebagai unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan.
"Sehingga koperasi akan mampu berperan penting seperti halnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun Perseroan," pungkasnya. (Pew/Ahm)
BAB III
PEMBAHASAN DAN SOLUSI
A. Pembahasan
A. Latar Belakang
Koperasi memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat. Koperasi Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi di Indonesia saat ini sedang mengalami kenaikan yang pesat.
B. Rumusan Masalah
Mencari solusi yang baik pada kasus tersebut
C. Tujuan
Tujuan penulisan ini agar dapat mencari solusi yang tepat pada kasus Ekonomi Koperasi yang berjudul “Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar”
BAB II
KASUS
Judul Kasus: Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar
Koperasi dihimbau untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan daya saing agar dapat bersaing sehingga menembus kawasan Asean. Apalagi koperasi memiliki peran strategis untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama, peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia.
"Melalui penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital)," kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, seperti yang dikutip dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Selasa (24/12/2013).
Selain itu, di sejumlah negara Skandinavia jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya resiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha.
Firmanzah menambahkan, koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional.
Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.
"Model bisnis koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia," tuturnya.
Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.
Sebagai unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan.
"Sehingga koperasi akan mampu berperan penting seperti halnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun Perseroan," pungkasnya. (Pew/Ahm)
BAB III
PEMBAHASAN DAN SOLUSI
A. Pembahasan
Saat ini koperasi di Indonesia sedang dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama, koperasi diharapkan dapat meningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saingnya dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga hingga tinggkat dunia. Apalagi koperasi memiliki peran strategis untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Melalui penguatan kedua hal ini maka akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital). Koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional. Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.
Melalui penguatan kedua hal ini maka akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital). Koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional. Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.
Di sejumlah Negara Skandinavia koperasi sangat penting, karena jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya resiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha.
Pada UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Dapat disimpulakn bahwa tugas kita bersama untuk terus memajukan koperasi di Negara Indonesia.
Di sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 yang telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip – prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.
B. Solusi
Pada UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Dapat disimpulakn bahwa tugas kita bersama untuk terus memajukan koperasi di Negara Indonesia.
Di sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 yang telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip – prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.
B. Solusi
Solusi yang dapat diambil dari kasus diatas adalah sebaiknya koperasi di Indonesia dapat memajukan dan meningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi agar koperasi di Indonesia dapat menumbus pasar ASEAN.
Masyarakat Indonesia juga harus ikut serta dalam memajukan koperasi, karena peran koperasi yang sangat penting yaitu dapat mensejahterakan masyarakatnya. Agar masyarakat Indonesia dapat sejahtera, dan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kerisis ekonomi, dan koperasi di Indonesia sebaiknya diperbanyak teruma di tempat – tempat seperti di desa, dan tempat – tempat terpencil agar dapat dijangkau oleh masyarakat yang tinggal di tempat desa ataupun terpencil. Karena dengan adanya koperasi di banyak tempat dapat memudahkan masyarakat Indonesia untuk memajukan koperasi itu sendiri.
Untuk kelembagaan dan manajemen unit koperasi sebaiknya kelembagaan atau para mentri dapat melihat kekoperasi juga, tidak hanya melihat ke BUMN ataupun perseroan, karena dengan memajukan koperasi, koperasi dapat juga setimbang dengan BUMN dan perseroan yang saat ini terdapat di Indonesia dan menembus ASEAN, pemerintah juga seharusnya ikut turun tangan langsung atau menuntun koperasi yang ada di Indonesia agar dapat melihat apa saja perkembangan yang ada di koperasi tersebut, bila koperasi tersebut tidak dapat berkembang dengan baik maka pemerintah dapat membantunya agar masyarakat Indonesia tetap dapat sejahtera dalam koperasi tersebut. Dan pemerintah juga dapat membatu koperasi di Indonesia agar dapat menembus ASEAN.
BAB IV
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
A. Kesimpulan
Kesimpulan dari kasus diatas adalah saat ini koperasi di Indonesia sedang dihadapi dua tantangan besar yaitu koperasi diharapkan dapat meningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Agar koperasi dapat menembus pasar ASEAN. Dan masyarakat diharapkan dapat ikut membatu dalam koperasi, karena peran koperasi yang sangat penting yaitu dapat mensejahterkan rakyatnya.
B. Saran
B. Saran
Saran dari kasus diatas adalah pemerintah dan masyakat dapat ikut membatu koperasi agar dapat meningkatkan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi agar dapat menembus ASEAN.
Jumat, 07 November 2014
SISA HASIL USAHA KOPERASI
A. Pengertian SHU
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut :
- Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
-Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
-Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
-Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B. Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (presentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
C. Istilah-Istilah Informasi Dasar
- SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
- Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
-Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
-Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
-Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
-Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
D. Rumus Pembagian SHU
> Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan Modal yang dimiliki sesorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
> Di dalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan Koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana Karyawan 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
> Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
D. SHU Per Anggota
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA + Jasa modal bingung
E. SHU Per Anggota dengan Model Matematika
Dimana :
SHUPa : Sisa hasil usaha per anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota ( total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total Koperasi ( total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total ( simpanan anggota total)
F. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukam secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp 000)
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44
Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
Kesimpulan dari artikel ini adalah:
Dalam koperasi adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan awal . Dan pembagiannya juga tergantung dari kesepakatan itu , berapa persen atau berapa total dari SHU yang didapat peranggota yang ada.
Referensi:
Kusnandi, Hendar. 2005 . "Ekonomi Koperasi : untuk perguruan tinggi". Depok : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Nurdin, Muh. 2007. Kompeten Ekonomi. Makassar: Mitra Media
Puspitawati,Endang S.Pd, Kesiyarinni,Novita S.E.2012.LKS Ekonomi.Klaten,Jawa tengah : Viva Pakarindo
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 , adalah sebagai berikut :
- Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
-Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
-Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
-Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B. Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (presentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (presentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
C. Istilah-Istilah Informasi Dasar
- SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
- Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
-Partisipasi Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
-Omzet atau Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
-Bagian(Presentase) SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
-Bagian (Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
D. Rumus Pembagian SHU
> Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan Modal yang dimiliki sesorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
> Di dalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan Koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana Karyawan 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
> Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
D. SHU Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA + Jasa modal bingung
E. SHU Per Anggota dengan Model Matematika
SHUPa = Va X JUA + SA X JMA
` VUK TMSSHUPa : Sisa hasil usaha per anggota
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota ( total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total Koperasi ( total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total ( simpanan anggota total)
F. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Dalam koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai berikut :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukam secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
CONTOH
Perhitungan pembagian SHU per anggota:a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp 000)
| Penjualan /Penerimaan Jasa | Rp 850.000 |
| Pendapatan lain | Rp 150.000 |
| Rp 1.000.000 | |
| Harga Pokok Penjualan | Rp (200.000) |
| Pendapatan Operasional | Rp 800.000 |
| Beban Operasional | Rp (300.000) |
| Beban Administrasi dan Umum | Rp (35.000) |
| SHU Sebelum Pajak | Rp 465.000 |
| Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) | Rp (46.500) |
| SHU setelah Pajak | Rp 418.500 |
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
CONTOH
SHU yang dierima per anggota:SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasiJumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44
Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,-
Kesimpulan dari artikel ini adalah:
Dalam koperasi adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan awal . Dan pembagiannya juga tergantung dari kesepakatan itu , berapa persen atau berapa total dari SHU yang didapat peranggota yang ada.
Referensi:
Kusnandi, Hendar. 2005 . "Ekonomi Koperasi : untuk perguruan tinggi". Depok : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Nurdin, Muh. 2007. Kompeten Ekonomi. Makassar: Mitra Media
Puspitawati,Endang S.Pd, Kesiyarinni,Novita S.E.2012.LKS Ekonomi.Klaten,Jawa tengah : Viva Pakarindo
Langganan:
Postingan (Atom)

