Minggu, 08 Januari 2017

Review Presentasi Kelompok 8 - Kelompok 10

Kelompok 8 : Hubungan Perusahaan dengan Stakeholders, Lintas Budaya dan Pola Hidup, Audit Sosial

A.    Stakeholder
Pengertian stakeholder dalam konteks ini adalah tokoh – tokoh masyarakat baik formal maupun informal, seperti pimpinan pemerintahan (lokal), tokoh agama, tokoh adat, pimpinan organisasi social dan seseorang yang dianggap tokoh atau pimpinan yang diakui dalam pranata social budaya atau suatu lembaga (institusi), baik yang bersifat tradisional maupun modern.

        Macam – Macam Stakeholder :
           Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci.
Ø  Stakeholder Utama (Primer)
  Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
Ø  Stakeholder Pendukung (Sekunder)
  Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.

Yang termasuk dalam stakeholders pendukung (sekunder) :

1.      Lembaga(Aparat) pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
2.      Lembaga pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan.
3.      Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki concern (termasuk organisasi massa yang terkait).
4.      Perguruan Tinggi yakni kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah serta Pengusaha (Badan usaha) yang terkait sehingga mereka juga masuk dalam kelompok stakeholder pendukung.

Ø  Stakeholder Kunci
  Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.

Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
1.      Pemerintah Kabupaten
2.      DPR Kabupaten
3.      Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan. 

 Bentuk dari stakeholder bisa kita padukan dengan Bentuk kemitraan dengan komite sekolah, dunia usaha, dan dunia industri (DUPI) dan Industri Lainnya
Bentuk kemitraan yang dapat dilakukan oleh tenaga kependidikan dengan stakeholder antara lain berupa :
1.      Kerjasama dalam penggalangan dana pendidikan baik untuk kepentingan proses pembelajaran, pengadaan bahan bacaan (buku), perbaikan mebeuler sekolah, alat administrasi sekolah, rehabilitasi bengunan sekolah maupun peningkatan kualitas guru itu sendiri.
2.      Kerjasama penyelenggaraan kegiatan pada momen hari – hari besar nasional dan keagamaan.
3.      Kerjasama dengan sponsor perusahaan dalam rangka meningkatkan kualitas gizi anak sekolah, seperti dengan perusahaan susu atau makanan sehat bagi anak – anak sekolah, dan bentuk kemitraan lain yang sesuai dengan kondisi setempat.

B.       Stereotipe, Prejudixe, Stigma Sosial 
 Stereotipe adalah penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok di mana orang tersebut dapat dikategorikan. Stereotipe merupakan jalan pintas pemikiran yang dilakukan secara intuitif oleh manusia untuk menyederhanakan hal-hal yang kompleks dan membantu dalam pengambilan keputusan secara cepat. 
Namun, stereotipe dapat berupa prasangka positif dan juga negatif, dan kadang-kadang dijadikan alasan untuk melakukan tindakan diskriminatif. Sebagian orang menganggap segala bentuk stereotipe negatif. Stereotipe jarang sekali akurat, biasanya hanya memiliki sedikit dasar yang benar, atau bahkan sepenuhnya dikarang-karang. Berbagai disiplin ilmu memiliki pendapat yang berbeda mengenai asal mula stereotipe: psikolog menekankan pada pengalaman dengan suatu kelompok, pola komunikasi tentang kelompok tersebut, dan konflik antar kelompok. 
Sosiolog menekankan pada hubungan di antara kelompok dan posisi kelompok-kelompok dalam tatanan sosial. Para humanis berorientasi psikoanalisis (mis. Sander Gilman) menekankan bahwa stereotipe secara definisi tidak pernah akurat, namun merupakan penonjolan ketakutan seseorang kepada  orang lainnya, tanpa mempedulikan kenyataan yang sebenarnya. Walaupun jarang sekali stereotipe itu sepenuhnya akurat, namun beberapa penelitian statistik menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus stereotipe sesuai dengan fakta terukur.

Prasangka  (Prejudice). Secara terminologi, prasangka (prejudice) merupakan kata yang berasal dari bahasa Latin.Prae berarti sebelum dan Judicium berarti keputusan (Hogg, 2002). Prasangka adalah sikap (biasanya negatif) kepada anggota kelompok tertentu yang semata-mata didasarkan pada keanggotaan mereka dalam kelompok (Baron & Byrne, 1991).
John E. Farley mengklasifikasikan prasangka ke dalam tiga kategori :
1.      Prasangka kognitif, merujuk pada apa yang dianggap benar.
2.      Prasangka afektif, merujuk pada apa yang disukai dan tidak disukai.
3.      Prasangka konatif, merujuk pada bagaimana kecenderungan seseorang dalam bertindak.
                                                                                          
Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok. Contoh sejarah stigma sosial dapat terjadi pada orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat mental, dan juga anak luar kawin, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama atau etnis, seperti menjadi orang Yahudi atau orang Afrika Amerika. Kriminalitas juga membawa adanya stigma sosial.

C.     Mengapa Perusahaan harus Bertanggung jawab 
sebuah perusahaan harus memiliki tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.  Mengapa demikian? Karena bila kita fikirkan secara seksama, sebuah perusahaan tidak akan berdiri begitu saja tanpa adanya subjek-subjek yang berperan langsung dalam usaha tersebut baik subjek dari segi internal maupun eksternal perusahaan. Perusahaan ada karena permintaan konsumen terhadap suatu produk. Perusahaan dapat berkembang karena adanya keikutsertaan pemegang saham dan karyawan didalamnya. Bahkan sebuah perusahaan pun ada karena adanya izin dari masyarakat yang berada di sekitar lingkungan perusahaan. Rasa tanggung jawab akan menjadikan sebuah perusahaan akan berkembang dan kian maju.

Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen :
1. Memberikan pelayanan yang baik terhadap para konsumen.
2. Kelayakan terhadap barang/jasa yang didapat oleh konsumen.
3. Meberikan bonus potongan teradap konsumen.

Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan :
1.  Mensejahterakan karyawan dengan cara memberikan gaji sesuai waktu kerja dankinerjanya.
2. Memberikan rewards dalam bentuk tunjangan gaji.
3. Memberikan fasilitas kesehatan, seperti asuransi.

Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemegang saham :
1. Berusaha jujur atas jalannya perusahaan, baik dari segi materil maupun non materil.
2. Harus ada rasa tanggung jawab atas investasi yang diberikan oleh seorang investor.

Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan:
1. Dalam kasus sebuah pabrik, yaitu tidak membuang limbah pabrik secara sembarang karena dapat mencemari lingkungan 
2. Melakukan rehabilitas lingkungan sekitar.

Organisasi bisnis memiliki empat tanggung jawab yakni :
a.  Tanggung jawab ekonomi yakni memproduksi barang dan jasa yang bernilai bagi masyarakat
b. Tanggung jawab hukum yakni perusahaan diharapkan mentaati hukum yang ditentukan oleh pemerintah
c. Tanggung jawab etika yakni perusahaan diharapkan dapat mengikuti keyakinan umum mengenai bagaimana orang harus bertindak dalam suatu masyarakat.
d. Tanggung jawab kebebasan memilih yakni tanggung jawab yang diasumsikan bersifat sukarela


D.    Komunitas Indonesia dan Etika Bisnis 
Dalam kehidupan komunitas atau komunitas secara umum, mekanismne pengawasan terhadap tindakan anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi di dalam aturan adat. Sehingga tampak bahwa kebudayaan menjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses kehidupan komunitas atau komunitas. Tindakan karyawan berkenaan dengan perannya dalam pranata sosial perusahaan dapat menentukan keberlangsungan aktivitas.
Kelompok komunitas yang terarah yang dilakukan oleh sebuah organisasi untuk bekerja dengan auditor sosial dalam mereview. Pemeriksaan sosial dan mengambil tempat dalam pertemuan review.

Buku catatan sosial ;Diartikan oleh informasi yang rutin dikumpulkan selama setahun untuk mencatat wujud dalam kaitannya pada pernyataan sasaran sosial.

Stakeholder ;Orang atau kelompok yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh aktivitas organisasi atau perusahaan.

Target ;Suatu tingkat keinginan yang dicapai dan biasanya didasari pada perencanaan yang telah disusun sebelumnya.

Transparasi ;Sebuah organisasi, dalam perhitungan yang terbuka dalam perhitungan sosial bahwa stakeholder mempunyai pemahaman yang baik tentang organisasinya dan tingkah lakunya yang diwujudkan dan bagaimana hal tersebut dilaksanakan.

Triple bottom line ;Sebuah organisasi menciptakan laporan tahunan yang mencakup finansial, lingkungan dan gambaran sosial. Nilai (value)Kunci dari prinsip-prinsip yang diatur oleh beroprasinya organisasi dan yang mempengaruhi jalannya organisasi serta tingkah laku anggota-anggotanya.

Verifikasi ;Sebuah proses dari audit sosial dimana orang auditor dan laporan auditnya dibuat panel yang menyertakan perhitungan sosial dan informasi yang didasari pada apa yang akan dilaksanakan dan pernyataan-pernyataan yang didasari pada kompotensi serta data yang reliabel.

Pernyataan visi ;(sebagai pernyataan misi) sebuah kalimat atau lebih kalimat yang secara jelas dan nyata membawa inti dari organisasi tentang kesiapan serta pengertian yang mudah diingat.

Kertas informasi ; Auditing sosial mengecek bahwa kita sudah berada pada jalur yang benar.Audit sosial ;Adalah proses dimana sebuah organisasi dapat menaksir untuk keberadaan sosialnya, laporan pada organisasi tersebut dan meningkatkan keberadaannya.

E.     Dampak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan 
Ke depan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.

F.      Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku 
Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesuaian atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut dengan budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untukmenciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
Berkaitan dengan pelaksanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus jelas terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan seperti ;

1.      Aktivitas apa saja yang harus dilakukan sebagai sebuah orgnisasai, dalam hal ini sasaran apa yang menjadi pokok dari perusahaan yang harus dituju internal maupun ekstrnal (sasaran)

2.      Bagaimana cara melakukan pencapaian dari sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan (rencana tindakan) yang mengacu pada suatu pola dan rencana yang sudah disusun sebelumnya.

3.      Bagaimana mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan dengan sasaran yang dituju, dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan tersebut (indikator)

G.    Konsep Audit Sosial
Konsep- konsep yang berkenaan dengan audit sosial yang telah dilakukan.

Social Enterprise Partnership (SEP)
‘Audit sosial adalah sebuah metode yang dilakukan berkenaan dengan sebuah organisai (perusahaan, lembga dan sebagainya), dalam merencanakan, mengatur dan mengukur aktivitas nn finansial serta untuk memantau (memonitor) konsekuensi secara eksternal dan internal sekaligus dari sebuah organisasi atau perusahaan yang bersifat komersial’.

The New Economics Foundation (NEF)
‘Audit sosial adalah suatu proses dimana sebuah organisasi dapat menghitung untuk keadaan sosial, laporan pada danmeningkatkan keadaan sosial tersebut. Audit sosial bertujuan menilai dampak sosial yang ditimbulkan oleh organisasi dan tingkah laku anggota - anggota yang  beretika dari sebuah organisasi dalam hubungannya dengan tujuan organisasi tersebut serta hubungannya dengan keseluruhan stakeholderyang terkait dengannya’. Konsep ini menggambarkan bahwa audit sosial lebih merupakan suatu penilaian dampak sosial dari adanya program atau social impact assessment.

The Northern Ireland Co-operative Development Agency (NICDA)
Audit sosial adalah sebuah proses yang dapat dilakukan oleh sebuah organisasi dan agen - agennya untuk menilai dan mewujudkan keuntungan sosial mereka, keuntungan komunitas dan keuntungan lingkungan serta keterbatasannya. Sehingga audit sosial adalah sebuah cara untuk mengukur keluasan dari sebuah organisasi untukdapat hidup dalam berbagai nilai dan sasaran yang sudah disetujui untuk bekerja sama’ 

   Model dan keuntungan Audit social

Sebagai penilaian perwujudan perusahaan dalam aktivitasnya di komunitas dan ini digambarkan oleh sebuah obyek-obyek sosial yang diminati termasuk di dalamnya informasi dan opini, yang menyatakan keadaan perusahaan secara keseluruhan dan bagaimana bentuk dari perusahaan itu sendiri.



Kelompok 9 : Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika (Konflik Sosial, Pemalsuan dan Pembajakan)

Definisi Etika Bisnis
Definisi etika  adalah ilmu tentang apa yang baik dan buruk serta hak dan kewajiban moral (akhlak), sedangkan bisnis adalah usaha komersial dalam dunia perdagangan (bidang usaha), jadi etika bisnis adalah suatu cara yang dijadikan suatu acuan dalam berbisnis yang memperhatikan sikap dan perilaku atau norma dan adat istiadat. Etika bisnis menurut (untung, 2012 ) yaitu Etika bisnis merupakan pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku universal dimana penerapannya akan menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.

Manfaat Etika
·         Sangat diperlukan pada saat terjadi perubahan atau pergeseran nilai.
·         ketika masyarakat mengalami masa transisi dari suatu keadaan tertentu.

Konsep Etika
Merupakan konsepsi (rancangan/faham) norma dan moral yang layak dipakai sebagai sumber acuan bagi kegiatan tertentu dalam konteks hubungan sosial dan antarpersonal dalam masyarakat universal  tertulis dan tidak
à Norma = tertulis dan tidak
à Moralitas =  nilai yang di anut atau dipercaya
keabsahannya. Unsur yang digunakan: 
-Kultur
- Adat istiadat
- Jiwa
-Naluri masyarakat

Tujuan Bisnis
-Tujuan utama = Melayani kebutuhanà masyarakat secara terus menerus (jangka panjang), sehingga terjadi keseimbangan dan keselarasan „manfaat‟ antara produsen dengan konsumen
- Bisnis yang baik= mempunyai misi luhur, yakni meningkatkan hidup masyarakat, BUKAN semata-mata demi KEUNTUNGAN

Jika ‘keuntungan’ menjadi motif utama untuk menhalalkan segala acara, akan berdampak :
·         Monopoli
·         Monopsoni  
·         Kecurangan
·         Pemalsuan
·         Manipulasi data perusahaan
·         Pencemaran lingkungan
Dalam berbisnis banyak yang melakukan kecurangan demi mendapatkan keuntungan yang semaksimal mungkin, seperti yang akan kita bahas adalah tentang konflik sosial, pemalsuan dan pembajakan

a. Konfliks sosial
Pengertian Konflik Sosial, Penyebab, Macam-Macam & Dampaknya| Secara sederhana, pengertian konflik adalah saling memukul (configere). Namun, konflik tidak hanya berwujud pada pertentangan fisik. Secara umum, Pengertian Konflik Sosial (Pertentangan) adalah sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan, dan adat istiadat.
Faktor-Faktor Penyebab Konflik
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik dalam masyarakat adalah sebagai berikut... 
  • Perbedaan indvidu; perbedaan pendirian dan perasaan 
  • Adanya perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi yang berbeda-beda pula. Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola pemikiran dan pendirian kelompoknya
  • Adanya perbedaan kepentingan antara individu dan kelompok bisa menyangkut bidan ekonomi, politik dan juga sosial. 
  • Terdapat perubahan nilai yang cepat secara tiba-tiba dalam masyarakat
Dampak Positif dan Negatif Konflik 
Konflik tidak hanya memberikan hasil yang berakibat negatif bagi masyarakat, namun konflik juga memberika dampak yang berakibat positif yang bermanfaat bagi masyarakat. Macam-macam dampak positif dan negatif konflik adalah sebagai berikut
               
a. Dampak Positif Konflik 
  • Adanya yang memperjelas aspek-aspek kehidupan yang belum jelas atau belum tuntas dipelajari
  • Adanya penyesuaian kembali norma dan nilai yang diserta dengan hubungan sosial dalam kelompok yang bersangkutan. 
  • Jalan untuk mengurangi ketegangan antarindividu dan antarkelompok 
  • Untuk mengurangi atau menekan adanya pertentangan yang terjadi dalam masyarakat
  • Membantu menghidupkan kembali norma lama dan menciptakan norma baru
b. Dampak Negatif Konflik 
  • Meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok yang mengalami konflik dengan kelompok lain.
  • Keretakan hubungan antar anggota kelompok, seperti akibat konflik antarsuku
  • Menimbulkan perubahan kebribadian pada individu, seperti adanya rasa benci dan saling curiga akibat perang
  • Adanya kerusakan harta benda dan hilangnya nyawa manusia
  • Terdapat domoniasi, juga penaklukan, yang terjadi pada salah satu pihak yang terlibat dalam konflik 
Berikut adalah contoh kasus tentang konflik sosial dalam etika bisnis
PT Golden Castle , bergerak dalam bidang konveksi atau textil, mengalami konflik antara perusahaan dengan karyawan. Konflik ini terjadi yang disebabkan oleh adanya miss communication antar atasan dengan karyawan. Adanya perubahan kebijakan dalam perusahaan mengenai penghitungan gaji atau upah kerja karyawan , namun pihak perusahaan belum memberitahukan para karyawan, sehingga karyawan merasa diperlakukan semena-mena oleh pihak perusahaan. Para karyawan mengambil tindakan yaitu dengan mendemo perusahaan, Namun tindakan ini berujung pada PHKbesar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Perusahaan manapun pasti pernah mengalami konflik internal. Mulai dari tingkat individu, kelompok, sampai unit. .Mulai dari derajat dan lingkup konflik yang kecil sampai yang besar. Yang relatif kecil seperti masalah adu mulut tentang pribadi antarkaryawan, sampai yang relatif besar seperti beda pandangan tentang strategi bisnis di kalangan manajemen. Contoh lainnya dari konflik yang relatif besar yakni antara karyawan dan manajemen. Secara kasat mata kita bisa ikuti berita sehari-hari di berbagai media. Disitu tampak konflik dalam bentuk demonstrasi dan pemogokan. Apakah hal itu karena tuntutan besarnya kompensasi, kesejahteraan, keadilan promosi karir, ataukah karena tuntutan hak asasi manusia karyawan.
Konflik itu sendiri merupakan proses yang dimulai bila satu pihak merasakan bahwa pihak lain telah mempengaruhi secara negatif atau akan segera mempengaruhi secara negatif. Faktor-faktor kondisi konflik (Robbins, Sthepen ,2003, Perilaku Organisasi):
·         Harus dirasakan oleh pihak terkait
·         Merupakan masalah persepsi
·         Ada oposisi atau ketidakcocokan tujuan, perbedaan dalam penafsiran fakta, ketidaksepakatan pada pengharapan perilaku
·         Interaksi negatif-bersilangan
·         Ada peringkat konflik dari kekerasan sampai lunak.

Didalam hubungan komunikasi di suatu lingkungan kerja atau perusahaan konflikantar individu akan sering terjadi. Konflik yang sering terjadi biasanya adalah karena masalah kominikasi yang kurang baik. Sehingga cara mengatasi konflik dalam perusahaan harus benar-benar dipahami management inti dari perusahaan, untuk meminimalisir dampak yang timbul.
Permasalahan atau konflik yang terjadi antara karyawan atau karyawan dengan atasan yang terjadi karena masalah komunikasi harus di antisipasi dengan baik dan dengan system yang terstruktur. Karena jika masalah komunikasi antara atasan dan bawahan terjadi bias-bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya mogok kerja, bahkan demo.
Sehingga untuk mensiasati masalah ini biasa dilakukan dengan berbagai cara.
·         Membentuk suatu system informasi yang terstruktur, agar tidak terjadi kesalahan dalam komunikasi. Misalnya, dengan membuat papan pengumungan atau pengumuman melalui loudspeaker. 
·         Buat komunikasi dua arah antara atasan dan bawahan menjadi lancer dan harmonis, misalnya dengan membuat rapat rutin, karena dengan komunikasi yang dua arah dan intens akan mengurangi masalah di lapangan.
·         Beri pelatihan dalam hal komunikasi kepada atasan dan karyawan, pelatihan akan memberikan pengetahuan dan ilmu baru bagi setiap individu dalam organisasi dan meminimalkan masalah dalam hal komunikasi
·         Biasanya masalah timbul karena lingkungan yang kurang kondusif di suatu perusahaan. Misalnya, kondisi cahaya yang kurang, atau sirkulasi yang kurang baik, dan temperature ruangan yang tinggi sangat mungkin untuk meningkatkan emosi seseorang, jadi kondisi dari lingkungan juga harus di perhatikan.

Konflik dalam perusahaan juga sering terjadi antar karyawan, hal ini biasanya terjadi karena masalah diluar perusahaan, misalnya tersinggung karena ejekan, masalah ide
yang dicuri, dan senioritas. Perusahaan yang baik harus bisa menghilangkan masalahsenioritas dalam perusahaan. Hal ini dapat meminimalisir masalah yang akan timbul, kerena dengan suasanya yang harmonis dan akrab maka masalah akan sulit untuk muncul.

b. Pemalsuan
            Pemalsuan sangat tidak baik untuk dilakukan, karena sangat merugikan banyak hal, termasuk merugikan orang lain. Pemalsuan juga identik dengan kebohongan, banyak dari manusia yang melakukan pemalsuan khusus nya dalam berbisnis, demi mencapai keuntungan yang maksimal, para pelaku bisnis banyak yang melakukan pemalsuan.
            Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:

(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1.    akta-akta otentik;
2.    surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3.    surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4.    talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5.    surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.

Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:
1.    dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
2.    dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);
3.    dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu); atau
4.    surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).

Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara:
1.    membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
2.    memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
3.    memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
4.    penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).

Unsur-unsur pidana dari tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah: (Ibid, hal. 196)
1.    pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan;
2.    penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup;
3.    yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.
Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat dimana surat tersebut harus dibutuhkan.
4.    Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.

Lebih lanjut, menurut Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP lebih berat ancaman hukumannya apabila surat yang dipalsukan tersebut adalah surat-surat otentik. Surat otentik, menurut Soesilo adalah surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang, oleh pegawai umum seperti notaris (hal. 197).

Berikut adalah contoh kasus pemalsuan

Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Dalam kasus ini pula, perempuan bernama Feriyani Lim telah ditetapkan sebagai tersangka."Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2/2015).



Penetapan Abraham Samad pada 9 Februari 2015 sebagai tersangka berdasarkan bukti yang disita penyidik berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga dipalsukannya. Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili.



Penyidik Polda Sulselbar, telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi yang terdiri dari pihak kecamatan, kelurahan, imigrasi, dan sejumlah saksi pendukung penyidikan lainnya.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan surat administrasi kependudukan yang menjerat Samad berawal laporan Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said yang melaporkan perempuan bernama Feriyani Lim. Awalnya kasus ini dilaporkan Bareskrim Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Sulsel pada 29 Januari 2015.
Feriyani Lim adalah pengusaha garmen asal Pontianak, Kalimantan Barat yang disebut-sebut sempat berfoto syur bersama Abraham Samad. Samad telah membantah foto tersebut dan menurutnya hasil rekayasa.
Feriyani lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 263 ayat 1, 2 sub Pasal 264, lebih sub Pasal 266 ayat 1, 2 KUHP dan atau pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Feriyani Laporkan Abraham Samad

Feriyani lalu melaporkan Ketua KPK Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri 1 Februari 2015 dengan nomor laporan LP/122/II/2015/Bareskrim dan Tanda Bukti Lapor nomor : TBL/72/II/2015/Bareskrim.Kuasa hukum Feriyani, Haris Septiansyah menjelaskan, peristiwa pemalsuan dokumen itu terjadi pada 2007. Dokumen yang diduga dipalsukan adalah paspor. Saat itu, kata Haris, kliennya hendak membuat paspor di Pontianak, tapi kesulitan. Lalu oleh rekannya berinisial U, Feriyani disarankan terbang ke Makassar untuk membuat paspor di sana. Sebab U kenal dengan Abraham Samad yang bisa membuatkan paspor. Pada 2007, Samad belum menjadi komisioner KPK.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, jika kedua kasus tersebut ditemukan adanya keterkaitan, maka kedua kasus itu akan ditangani oleh Polda Sulsel."Masih didalami karena pelapor (Feriyani Lim) yang melaporkan kasus tersebut juga tersangka yang kasusnya sedang ditangani Polda Sulsel. Masih didalami, apakah ada keterkaitan? Kalau memang ada, mungkin kasus ini sekaligus ditangani Polda Sulsel. Namun demikian masih didalami tim lain," kata Irjen Pol Ronny F Sompie pada 5 Februari 2015. (Mvi/Mut).

  
c. Pembajakan.
            Pembajakan adalah merampas hak orang lain, Pembajakan umumnya di hubungkan dengan pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi pembajakan pesawat, bus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakan hak cipta yang berarti pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.
Contoh Kasus :
Pelanggaran Hak Cipta atas Software di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa, pelanggaran tersebut dengan adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas yang ditemukan sebnyak 10.000 keping. CD software ini biasa di jual oleh para penjual seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya, disini para pelaku dengan sangat jelas melanggar suatu karya yang dibuat oleh orang lain, para pelaku menggandakan dan menjual CD software palsu untuk keuntungan diri mereka sendiri. Pembuat software tersebut pasti mengalami tingkat kerugian yang sangat besar dari segi materi atau keuntungan karena CD software asli yang dibuat dengan susah payah yang dijual dengan harga mahal tidak laku, disebabkan murahnya CD software bajakan yang dijual oleh para pelaku. Para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2  dipidana dengan penjara paling lama 5  tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan.

Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.


Kelompok 10 : Contoh Kasus Korupsi, Diskriminasi Gender, Masalah Polusi


A. Masalah Polusi
Di indonesia saat ini udara sudah tidak asri lagi, di karenakan banyaknya asap kendaraan bermotor dan asap yang di timbulkan dari industri besar seperti pabrik-pabrik besar yang ada di indonesia. Karena asap yang ditimbulkan itu, dampak yang sangat besar antara lain penipisan ozon dan jika terus menerus maka sinar ultra violet akan merusak kulit. Menurut saya, sebaiknya pemerintah ambil andil dalam masalah polusi di Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1 pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.

Contoh Kasus :
Semakin terasanya dampak dari perubahan iklim akibat perusakan lingkungan, yang diakibatkan salah satunya oleh polusi udara. Kendaraan bermotor saat ini maupun dikemudian hari akan terus menjadi sumber yang dominan dari pencemaran udara di perkotaan. Di banyak kota besar, gas buang kendaraan bermotor menyebabkan ketidaknyamanan pada orang yang berada di tepi jalan yang dapat membahayakan kesehatan dan menyebabkan masalah pencemaran udara. Kontribusi gas buang kendaraan bermotor sebagai sumber polusi udara di kota-kota besar mencapai 70% dan 30% dari hasil kegiatan penduduknya.

Penyebab pencemaran udara di kota Bandung :
Polusi udara yang terjadi di Bandung dipengaruhi juga oleh topografinya. Bandung terletak pada ketinggian kurang lebih 768m di atas permukaan laut. Kota ini terletak sebuah lembah yang dikelilingi pegunungan. Dengan kata lain, bentang alam Bandung merupakan sebuah cekungan. Kondisi topografi seperti ini menyebabkan Bandung menjadi sangat potensial terhadap pencemaran udara karena kondisi alam yang berupa cekungan akan mengurangi daya pengenceran udara atau dengan kata lain menghambat pertukaran udara atau sirkuasi udara.
Seiring dengan perkembangannya menjadi kota yang multifungsi, Kota Bandung kian lama kian padat. Selain karena laju pertumbuhan penduduk di Bandung yang secara umum semakin meningkat, kepadatan ini juga dipengaruhi oleh tingkat mobilitas penduduk ke Bandung yang cukup tinggi. Sebagai kota besar yang memiliki fasilitas yang lengkap dalam berbagai bidang (pariwisata, pendidikan, kuliner, budaya, ekonomi, dsb), kota Bandung menjadi tujuan banyak orang. Semakin banyak pergerakan penduduk, semakin banyak media transportasi yang dibutuhkan dan akhirnya tingkat polusi pun semakin tinggi.
Polusi udara di kota Bandung dipengaruhi juga oleh penataan ruang dan manajemen transportasi yang kurang tepat. Pemukiman di Bandung dipusatkan di pinggiran kota Bandung sehingga menimbulkan mobilitas yang cukup tinggi dari para pemukim ini ke pusat kota, misalnya untuk bekerja. Sistem penataan ruang yang seperti ini tidak diiringi oleh sistem transportasi yang memadai ke wilayah pinggiran. Hal ini mengakibatkan para pemukim lebih senang menggunakan kendaraan pribadi.
Penyebab terakhir dan paling krusial adalah rendahnya perhatian. Dan kesadaran masyarakat akan bahaya polusi sangat rendah sekali.

Dampak yang ditimbulkan :
Polusi udara di Kota Bandung memberikan banyak akibat negatif di berbagai bidang, diantaranya adalah: dampak ekonomi, kesehatan, lingkungan alami, lingkungan buatan dan juga perubahan iklim.
Unsur-unsur buangan emisi gas sangatlah berbahaya bagi kesehatan, diantaranya dapat menyebabkan hipertensi, impotensi, pusing, mata perih, gangguan pernafasan, keracunan, kanker,dan penyakit jantung. Salah satu unsur yang berbahaya adalah timbal. Timbal dapat mengakibatkan kerusakan otak, ginjal, sumsum tulang, dan sistem tubuh lain pada anak-anak.
Pada kadar tinggi, timbal dapat menyebabkan koma, kejang-kejang, dan kematian. Pada kadar rendah dapat menyebabkan penurunan tingkat kecerdasan, kerusakan pendengaran, dan memperlambat pertumbuhan badan khususnya pada anak-anak.
Selain berbahaya kesehatan, polusi udara juga sangat berbahaya bagi lingkungan alami maupun buatan. Untuk lingkungan alami, polusi udara berpotensi menyebabkan perubahan iklim dan global warming. Sedangkan untuk lingkungan buatan (misalnya bangunan), polusi udara berpotensi menyebabkan hujan asam yang bersifat korosif terhadap bahan bangunan tertentu.

Solusi Permasalahan :
Untuk mengurangi pencemaran yang telah terjadi di kota bandung  perlu adanya kontribusi dari pemerintah daerah  untuk menghimbau masyarakat dan memberi pencerahan seperti apa dampak yang terjadi akibat polusi udara, agar masyarakat sadar akan tindakan yang dilakukan, dan perlu juga adanya kegiatan-kegiatan yang mendukung agar tercipanya lingkungan yang asri dan sejuk mengembalikan kembali kehormatan bandung yang terkenal dengan panorama alam yang indah dan udara yang sejuk.
Contoh kegiatan yang harus dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara dikota bandung:
 Mengadakan acara car free day(hari bebas kendaraan) dimana langkah ini dilakukan agar masyarakat tedak terbiasa dengan penggunaan kendaraan yang dapat menyumbangkan polusi udara sekitar, cara ramah lingkungan bisa dengan bersepedah.
Mengadakan penghijauan di lingkungan kita demi terciptanya suasana yang tenang sejuk dan nyaman mulailah dari lingkungan kita karna hal sekecil apapun bisa bermanfaat banyak bagi kita dan alam, seperti menanam pohon dan tidak membuang sampah sembarangan.
Membuat hutan kota dimana hutan kota ini bermanfaat berfungsi untuk menyerap polusi di kota-kota besar dan mengurangi dampak yang terjadi akibat pencemaran udara.

Saran dan Kesimpulan :
Permasalahan polusi udara dan penanggulangannya merupakan hal yang sangat kompleks dan menyangkut kepentingan dari berbagai pihak. Kegiatan ekonomi, penegakan hukum yang lemah, kebijakan pemerintah tentang polusi dan kesadaran masyarakat yang cenderung masih rendah telah menyebabkan permasalahan ini sulit diatasi. Namun, jika kita mulai dari diri kita sendiri, semuanya akan menjadi mungkin untuk diatasi. Mulailah dengan hal-hal kecil, seperti berjalan kaki jika jarak yang ditempuh tidak terlampau jauh, menggunakan sarana transportasi umum, memberikan perawatan yang rutin pada kendaraan (untuk menjaga kualitas sistem pembakaran) dan juga tidak lupa mendukung program yang dicanangkan oleh pemerintah.

B. Diskriminasi Gender
Diskriminasi – yang berasal dari kata Latin “dis” yang berarti memilah atau memisah dan “crimen” yang berarti diputusi berdasarkan suatu pertimbangan baik-buruk. Diskriminasi adalah sebuah istilah yang secara harfiah berarti memilah untuk menegaskan perbedaan atas dasar suatu tolok nilai. UU No. 39/1998 tentang HAM menyebutkan pengertian diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya (Ari Zulaicha).
Diskriminasi gender merujuk kepada bentuk ketidakadilan terhadap individu tertentu, dimana bentuknya seperti pelayanan (fasilitas) yang dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Ketidak adilan dan diskriminasi gender merupakan sistem dan struktur dimana baik perempuan dan laki – laki menjadi korban dalam sistem tersebut.
Diskriminasi hampir terjadi pada setiap periode sejarah. Dalam lintasan sejarah, setiap kelompok masyarakat mempunyai konsepsi ideologis tentang jenis kelamin.Di beberapa kelompok masyarakat, jenis kelamin digunakan sebagai kriteria yang penting dalam pembagian kerja.Kelompok-kelompok masyarakat tersebut membagi peran, tugas dan kerja berdasarkan jenis kelamin, meskipun sebagaian di antaranya ada yang dipandang cocok dan wajar untuk dilakukan oleh kedua jenis kedua jenis kelamin.Pembagian tersebut adalah awal mula dari munculnya diskriminasi.

·         Bentuk – Bentuk Diskriminasi Gender dan Contoh Kasus
Berikut ini bentuk – bentuk diskriminasi gender dan contoh kasusnya :
1. Marginalisasi
Marginalisasi adalah bentuk diskriminasi gender berupa peminggiran atau proses penyisihan terhadap perempuan, yang terjadi di negara berkembang pada umumnya.  Peminggiran  terjadi  di rumah, tempat kerja, masyarakat, bahkan negara. Pemiskinan atas perempuan maupun laki-laki yang disebabkan jenis kelamin merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang disebabkan gender. Perempuan dipinggirkan dari berbagai jenis kegiatan pertanian dan industri yang lebih memerlukan keterampilan yang biasanya lebih banyak dimiliki laki-laki. Selain itu perkembangan teknologi telah menyebabkan apa yang semula dikerjakan secara manual oleh prempuan diambil alih oleh mesin yang umumnya dikerjakan oleh tenaga laki-laki.
Contoh kasus :
Berdasarkan wawancara kelompok kami dengan ibu pedagang kue dan kripik yang terbuat dari beras pulut pada tanggal 17 Maret 2014 di lingkungan Mesjid Azizi Stabat Langkat, ibu Indah yang berusia 35 tahun sudah berprofesi sebagai penjual jajanan keliling sejak lima tahun terakhir. Bukan hanya ibu Indah yang berprofesi ini, tetapi masih banyak perempuan yang berjualan kue dan kripik yang terbuat dari beras pulut keliling, baik yang berusia muda maupun tua.
Ibu Indah dan kawan – kawannya melakukan pekerjaan ini setiap hari dengan berjalan mengelilingi jalan, gang yang ada di Stabat terutama seputaran mesjid Azizi. Mereka tetap bertahan dengan pekerjaan ini walaupun pendapatan yang minim hal ini disebabkan sulitnya mencari pekerjaan. Pekerjaan ini sudah menjadi pemusatan para perempuan dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhannya. Dari kasus ini dapat kita simpulkan Ibu Indah dan kawan – kawannya mengalami diskriminasi gender berupa marginalisasi yaitu peminggiran terhadap perempuan. Peminggiran disini terlihat dari pemusatan perempuan dalam satu profesi yang memiliki pendapatan rendah. Dan perempuan disini sudah mengalami kemiskinan karena tidak memiliki pekerjaan yang layak dan tidak mencukupi kebutuhan mereka.

2. Subordinasi
Subordinasi pada dasaranya adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsiran ajaran agama maupun dalam aturan birokrasi yang meletakkan kaum perempuan sebagai subordinasi dari kaum laki-laki. Kenyataan memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai masyarakat yang membatasi ruang gerak terutama perempuan dalam kehidupan.
Contoh kasus :
Perempuan penyapu jalan yang berlokasi di sekitar UNIMED. Pandangan  masyarakat tentang kedudukan perempuan nomor dua dan yang pantas melakukan kegiatan bersih – bersih seperti menyapu adalah pekerjaan perempuan. Pandangan yang seperti itu kami akhirnya melakukan observasi di sekitar jalan kampus unimed.Memang dari yang kami teliti pekerjaan tertentu (penyapu jalanan) dilakukan hanyalah oleh kaum perempuan.Jika dikaitkan dengan analisa subordinasi di atas, yang mengatakan laki-laki selalu lebih tinggi dari perempuan memang berkaitan.Dimana pekerjaan menyapu di beberapa tempat pada umumnya mayoritas penyapu jalan adalah dari kaum perempuan.Pekerjaan menyapu sudah membudaya ditujukan kepada pihak perempuan, kaum laki-laki tidak di percayai untuk hal pekerjaan tersebut.Kepercayaan maupun kenyakinan yang menjadi pandangan umum ini masih terus berlangsung, Bahwasanya perempuan lebih cocok atau lebih ideal untuk pekerjaan menyapu jalanan dibanding kaum laki-laki.
Ini tentu sudah jelas mematok pekerjaan tertentu untuk satu jenis kelamin saja. Sudah terjadi subordinasi dikalangan ibu-ibu penyapu tersebut.Subordinasi ini sudah membudaya karena pandangan umum dikalangan masyarakat yang mengharuskan penyapu itu haruslah perempuan.
Ibu-ibu yang kami teliti juga berpendapat yang sama dengan pandangan umum di dalam masyarakat tersebut. Karena sudah lamanya hal itu terbudaya akhirnya keadaan pasrah mereka menerima keadaan yang terus terjadi.Anggapan tadi menimbulkan simbol, bahwa pada umumnya perempuan lah yang idealnya menjadi pekerja domestik (penyapu jalan).Hal ini bisa terbukti karena yang mendominasi pekerjaan penyapu jalan maupun penyapu lainnya adalah perempuan. Namun sebenarnya laki-laki juga bisa melakukan pekerjaan tersebut, tidak seharusnya hanya perempuan yang menjadi penyapu dijalanan atau di tempat-tempat lain.
Padahal seharusnya perempuan diletakkan pada posisi sebagai koordinator dalam urusan kebersihan jalan maupun tempat-tempat umum (publik).Karena perempuan lebih memiliki kepekaan yang tinggi terhadap kebersihan dan juga keindahan.Jadi untuk urusan dilapangan lebih cocok diberikan kepada kaum laki-laki karena perkerjaan menyapu jalan menuntut untuk memiliki tenaga dan ketahanan fisik yang tinggi seperti yang dimiliki oleh laki-laki.Perempuan hanya mengawasi dan mengarahkan bagian-bagian mana yang perlu dibersihkan dan menciptakan keindahan di jalan maupun di ruangan publik bukan sebagai pekerja lapangan yang dapat menguras banyak tenaga.

3. Stereotipe
Stereotif (citra buruk) adalah pandangan yang keliru terhadap perempuan, dimana pelebelan atau penandaan yang sering sekali bersifat negative secara umum melahirkan ketidakadilan gender.Salah satu stereotif yang berkembang berdasarkan pengertian gender, yakni terjadi terhadap salah satu jenis kelamin.
Banyak pandangan masyarakat yang melihat sifat dari individu tersebut dari perilaku kehidupannya sehari-hari. Misalnya pada masyarakat desa yang beranggapan negative pada seorang wanita jika ia pulang ke rumah terlalu malam. Karena wanita yang pulang terlalu lama dianggap oleh masyarakat sebagai wanita tuna susila.Padalah anggapan tersebut belum tentu benar dengan kenyataan yang sebenarnya. Bisa saja wanita tersebut pulang malam karena ada pekerjaan yang menuntut ia harus pulang malam dan juga bisa karena adanya hambatan di jalan.  Anggapan-anggapan masyarakat yang memandang negative beberapa perilaku ini dapat dikatakan sebagai stereotype. Stereotype muncul dari anggapan masyarakat itu sendiri dan juga karena adanya pengaruh dari adat istiadat setempat.

Contoh kasus :
Bedasarkan  penelitian kami di lapangan Stadion Universitas Negeri Medan pada hari rabu 12 Maret 2014, kami telah mendapatkan sebuah kasus  yang berkaitan dengan bentuk-bentuk diskriminasi gender. Disini kami mendapatkan informan yang berkaitan dengan masalah stereotype.Berdasarkan hasil wawancara kami dengan informan ,yang mana ibu ini adalah seorang ibu rumah tangga, dan berjualan di depan Stadion Universitas Negeri Medan.
Disini kami melihat bahwa ibu ini sedang merokok dan juga setelah kami wawancara memang ibu Heni adalah seorang wanita yang suka  merokok. Setiap wanita yang suka merokok dalam  pandangan masyarakat yaitu di anggap wanita yang tidak baik. Karena orang yang merokok itu lebih dominan ke hal-hal yang negatif dan tidak baik. Merokok itu juga bagi perempuan dapat mengganggu janin dari perempuan tersebut.Dalam anggapan masyarakat wanita yang suka merokok dianggap preman, jantan atau tomboy karena merokok lebih identik dengan laki-laki.Berbeda halnya dengan pria yang merokok yang selalu diaanggap biasa atau wajar saja bagi sebagian masyarakat.
Memang ibu ini tidak selalu merokok, tetapi ia merokok hanya pada saat sedang stress atau sedang dalam masalah. Disini sebelumnya ibu tersebut telah ditegur oleh petugas satpam UNIMED agar tidak berjualan di sekitas stadion unimed. Kemudian ibu tersebut memohon agar tetap bisa berjualan di wilayah tersebut tetapi tetap juga tidak diperbolehkan dan bahkan barang dangannya hamper diangkut oleh petugas tersebut. Hal ini membuat dirinya merasa stress dan untuk mengungkapkannya atau melampiaskan kekesalannya ia melampiaskannya dengan cara merokok. Stereotype pada ibu ini lagi bertambah karena ia memakai jilbab yang notabenenya menandakan bahwa ia merupakan seorang yang beragama islam. Seharusnya ia tidak merokok karena merokok dalam pandangan agama islam dilarang dikarenakan dapat merusak tubuh. Dengan memakai jilbab yang diasosiasikan sebagai seorang muslimah menambah kesan negative kepada ibu tersebut akibat ia merokok tadi.
Sekarang merokok tidak hanya dilakukan oleh kaum pria tetapi pada wanitapun perilaku merokok kini sudah sering dijumpai. Merokok pada kaum wanita pada sebagian masyarakat masih dianggap hal yang tabu atau tidak baik untuk dilakukan. Akan tetapi pada sebagaian masyarakat yang lain wanita yang merokok merupakan hal yang sudah biasa. Hal ini tergantung kepada masyarakat dimana individu tersebut tinggal yang dapat memunculkan kesan-kesan terhada wanita yang merokok itu seperti apa. Jika dalam masyarakat wanita yang merokok itu dianggap biasa saja maka wanita yang merokok tidak dicap negative, tetapi apabila dalam masyarakat wanita yang merokok dianggap tidak baik maka wanita yang merokok itu akan dicap negative. Kembali lagi munculnya anggapan-anggapan negative ini muncul dari kebiasaan dan adat istiadat masyarakat itu sendiri bukan muncul dari anggapan individu sendiri.

4. Violence (Kekerasan)
Berbagai bentuk tindak kekerasan terhadap prempuan sebagai akibat perbedaan muncul dalam berbagai bentuk.Kata kekerasan merupakan terjemahan dari violence artinya suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang.Oleh karena itu kekerasan tidak hanya menyangkut serangan fisik saja seperti perkosaan, pemukulan dan penyiksaan tetapi bersifat non fisik seperti pelecehan seksual sehingga secara emosional terusik.
Pelaku kekerasan bermacam-macam, ada yang bersifat individu, baik di dalam rumah tangga sendiri maupun di tempat umum, ada juga di dalam masayarakat itu sendiri.Pelaku bisa saja suami/ayah, keponakan, sepupu, paman, mertua, anak laki-laki, tetangga, majikan.
Contoh kasus :
Dari informan yang kami temui bahwa ia telah mengalami kekerasan dalam rumah tangganya. Ibu Erna adalah seorang penyapu jalan, ia menyapu jalan di sekitar kawasan unimed dari mulai siang hingga sore hari. Kekerasan yang dialaminya semasa masih menjadi istri telah mengakibatkan perceraian.Ia mengaku bercerai setelah mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan dari suaminya. Sebelumnya ia enggan menceritakan apa yang menyebabkan perceraian itu terjadi.
Penyebab terjadinya perceraian karena ketidak cocokan antara suami dan istri akibat masalah ekonomi.Memang banyak alasan mengapa suami istri itu bisa bercerai tetapi akar dari percerian tersebut  pada umumnya di masyarakat adalah masalah ekonomi. Masalah ekonomi menjadi penyebab utama dalam kasus perceraian ini.Disini informan tidak terlalu terbuka dalam menjelaskan bagaimana kekerasan yang dialaminya sehingga mereka bisa bercerai.Namun dari yang kami lihat bahwa gaji suami yang rendah tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarga mereka sehingga lama-kelamaan timbul masalah.Setelah itu muncul percekcokan diantara suami istri tersebut dan akhirnya bercerai.
Setelah bercerai ibu ini sekarang menanggung beban sebagai tulang punggung keluarganya.Ia harus menafkahi anak-anaknya agar tetap bisa bertahan hidup. Iamemiliki tiga orang anak yang harus dinafkahinya. Dan dari penuturannya ketiga anaknya sekarang tidak bersekolah lagi akibat malu karena tidak membayar uang sekolah.Padalah anak tersebut sering mendapatkan juara di kelasnya.
Perceraian yang diakibat masalah ekonomi dapat mengakibatkan masalah juga bagi anaknya. Perceraian juga dapat mengakibatkan kekerasan secara psikologis yaitu trauma baik dialami oleh sang istri maupun anak-anaknya. Sehingga kekerasan jenis ini sangat sulit dan juga lama dalam proses penyembuhan trauma akibat perceraian yang terjadi dalam keluarga.

5. Double Burden
Peran ganda adalah bentuk diskriminasi gender dimana beban/ peran kerja yang dilakukan oleh jenis kelamin terlalu banyak. Terdapat ketidakadilan diantara laki – laki dan perempuan dalam tugas dan tanggung jawab. Perempuan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat dan terus – menerus, terutama dalam mengurus rumah tangga.bagi perempuan di rumah mempunyai beban kerja lebih besar dari laki – laki. Sembilan puluh persen (90%) pekerjaan domestik/ RT dilakukan oleh perempuan, belum lagi jika di jumlahkan dengan pekerjaan di luar rumah.
Contoh kasus :
Berdasarkan penelitian kami dilapangan tanggal 12 Maret 2014 yang lokasinya di lingkungan Universitas Negeri Medan, kami menemukan kasus yang berkaitan dengan bentuk diskriminasi gender peran ganda. Dalam penelitian ini, kami menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara. Berdasarkan hasil wawancara kami dengan ibu Sari, ibu Sari adalah seorang ibu rumah tanggga yang berusia 43 tahun, dia memiliki tiga orang anak, Satu sudah menikah dan 2 lagi masih duduk di bangku SMP, suaminya berprofesi sebagai tukang beca.
Ibu Sari sebagai istri yang memiliki peran ganda dalam kehidupan rumah tangganya yaitu sebagai pencari nafkah dengan berjualan jajanan dan minuman di Stadiun UNIMED dan berperan sebagai ibu rumah tangga, semua pekerjaan rumah dikerjakan sendiri tanpa bantuan suaminya, seperti memasak, mencuci, menyapu rumah dll. Ibu Sari sudah berjualan di UNIMED sejak tahun 2003 dan sampai sekarang masih menjalankan usaha ini. Hal ini disebabkan penghasilan suaminya sebagai tukang beca tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Apa lagi memiliki dua anak yang masih sekolah tentu membutuhkan biaya pendidikan yang harus dipenuhan setiap bulan.
Dari keterangan diatas dapat kami simpulkan ibu Sari mengalami diskriminasi gender yaitu peran ganda (Double Burden) yaitu peran kerja jenis kelamin terlalu banyak. Hal ini terlihat dari profesi ibu sari sebagai penjual jajanan dan minuman di Stadiun Unimed dan pekerjaan rumah tangga di kerjakan sendiri tanpa bantuan suaminya. Disini terdapat ketidakadilan antara laki – laki atau suaminya dengan ibu Sari sendiri dalam tugas dan tanggung jawab yang berat dan terus – menerus dalam mengurus rumah tangga. Seharusnya suami ibu Sari ikut serta membantu dalam menyelesaikan tugas rumah tangga, karena ibu sari sudah membantu suami mencari nafkah dengan bekerja diluar rumah dari pagi sampai sore.

C. Korupsi
Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Tidakkah kita melihat akhir-akhir ini banyak sekali pemberitaan dari koran maupun media elektronik yang banyak sekali memberitakan beberapa kasus korupsi di beberapa daerah di Indonesia yang oknumnya kebanyakan berasal dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk kemajuan bangsa ini. Dalam tulisan yang singkat ini saya akan mencoba mengulas saecara singkat tentang pengertian korupsi yang berdasarkan pada undang-undang dan para ahli. Semoga bermanfaat.

Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang 
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah:
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pengertian Korupsi Menurut Ilmu Politik
Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya. 

Contoh Kasus :
Kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan (lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 32 tahun) adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.

Penyelesaiannya :
Korupsi menjadi musuh kita bersama. Manipulasi anggaran justru dilakukan oleh para anggota legeslatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Praktek korupsi sudah biasa dilakukan di tingkat birokrasi Indonesia, bahkan yang terendah, seperti misalnya contoh kasus korupsi yang sangat jelas dilakukan di muka umum ketika rakyat mengurus KTP, SIM, paspor, akte kelahiran, dan surat-surat penting lainnya.
Keberanian untuk berkorupsi para aparat di tingkat paling bawah, seperti oknum polisi dan DLAAJ, justru makin merajalela.Belum lagi yang terjadi di jajaran menengah dan atas yang tidak mudah diditeksi. Korupsi semacam ini biasanya dilakukan atas dasar sistem, sehingga praktek korupsi menjadi tersamar dan biasanya dilakukan secara berjama’ah.
·         Hukuman Koruptor Sangat Ringan
Peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak korupsi ini sangat berpengaruh pada prilaku koruptor, apalagi hukumannya juga cukup ringan. Bandingkan dengan contoh kasus korupsi di Cina, negara kita jauh lebih memanjakan para koruptor dengan hanya menghukum kurungan. Padahal di Cina beberapa koruptor telah dihukum mati.
Contoh kasus korupsi di atas merupakan perbuatan yang sangat keji. Karena bisa menyebabkan kacaunya anggaran negara, dan mengurangi aset negara yang diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat.
Pengaruh korupsi terhadap kesejahteraan rakyat bersifat langsung. Apabila anggaran negara terus defisit, bukan saja hutang luar negeri tidak terbayar, tetapi kinerja pemerintah juga menjadi kacau.
Peningkatan gaji pegawai dan terutama gaji para penegak hukum tidak bisa dilakukan, karena minimnya anggaran. Hal ini akan menyebabkan penindakan terhadap pelaku korupsi menjadi tumpul dan penuh rekayasa.

·         Perlunya Kontrol Pengawasan
Contoh kasus korupsi di atas juga dapat menyebabkan permasalahan ganda. Hal ini akan menjadi lebih terasa apabila masyarakat tidak perduli dengan masalah ini. Saat ini kontrol dari media sudah cukup kuat, tetapi kita juga tahu bahwa media juga terkadang bisa dibeli. Seringkali kasus korupsi menguap di tengah jalan, tanpa diketahui dengan jelas apa penyebabnya.
Media yang pada awalnya sangat gencar memuat berita-berita tentang kasus korupsi tersebut, lama kelamaan frekuensi tayangannya berkurang dan akhirnya kasus itu lenyap. Demo-demo anti korupsi marak, tetapi hasilnya juga kurang maksimal, selama korupsi telah menjadi budaya bangsa.
Kurangnya kontrol pengawasan akan memperparah bangsa kita menjadi bangsa yang korup apabila tidak dari sekarang dibenahi. Artinya, kontrol pengawasan baik itu dari aparat-aparat yang berwenang seperti misalnya komisi pemberantasan korupsi, kepolisian, maupun kejaksaan harus lebih dioptimalkan.

Dan yang lebih penting lagi adalah kontrol atau pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat. Ketika mengetahui ada tindak korupsi di sekitar Anda, segera laporkan.Cuma kalau melaporkan kasus korupsi sekarang ini akan mempersulit diri disamping tak ada tindakan yang tegas dari aparatnya juga sangsi hukuman sangat ringan bisa jadi korban sia-sia karena korupsi di Indonesia sudah bersifat struktural dengan komitmen terselubung bersama oknum aparat penegak hukum seperti pertunjukan drama tak berjudul yang terus mengecewakan para penontonnya disetiap akhir episodenya.Korupsi tampak jelas mata melihatnya namun tetap susah untuk mengungkapkan seperti hantu.











Sabtu, 07 Januari 2017

10 Etika Dalam Berbisnis, Sudahkah Anda Memilikinya?

Ada banyak hal yang bisa dipelajari dari dunia bisnis, salah satunya adalah kenyataan bahwa etika ternyata menentukan kesuksesan usaha. Dalam ketatnya persaingan industri modern, karisma tanpa nurani dan kepintaran tanpa karakter adalah resep kehancuran bisnis paling ampuh. Kompetisi, ambisi, dan inovasi memang memiliki posisi vital dalam menentukan kesuksesan, namun ketiga hal ini tetap harus dibalut dengan etika dan profesionalisme.
Prinsip etika dalam hal ini diartikan sebagai standar universal dari apa yang dianggap salah dan benar dalam menjalankan sebuah usaha. Prinsip-prinsip inilah yang nantinya mempengaruhi langkah pembuatan keputusan dan menentukan arah masa depan perusahaan.
Dalam berbisnis, ethical principal ini juga memegang peranan cukup penting dalam membangun kredibilitas di mata konsumen. Jika klien menganggap reputasi perusahaan cukup baik, maka Anda dapat dengan mudah mendapatkan kepercayaan mereka.
Dalam perkembangannya, terdapat beberapa prinsip etika dalam berbisnis agar usaha Anda tetap lancar dan stabil menghadapi persaingan, antara lain:

1. Kejujuran – Jujur Ketika Berkomunikasi atau Bersikap

Kejujuran merupakan salah satu poin penting untuk menyukseskan usaha sekaligus membangun kepercayaan klien. Anda wajib bersikap jujur dalam segala hal, mulai dari sekadar memberikan informasi hingga ketika menganalisa kekurang perusahaan yang dipimpin.

2. Integritas

Seorang pimpinan perusahaan mendapatkan kepercayaan orang lain karena ia memiliki integritas. Integritas sendiri diartikan sebagai konsistensi dan sinkronisasi antara pemikiran, perkataan, dan perbuatan. Meski demikian, membangun integritas tidaklah semudah bayangan karena seringkali Anda harus berhadapan dengan berbagai kepentingan lain yang mungkin berseberangan dengan kepercayaan.
Dalam hal ini, seseorang dikatakan sebagai pemimpin yang baik jika ia mampu bertahan dan tidak mengorbankan prinsip yang dipercaya hanya karena mendapat tekanan dari pihak lain.

3. Memenuhi Janji Serta Komitmen yang Dibuat

Seorang pebisnis diapat dipercaya karena ia mau dan mempu berusaha memenuhi segala janji dan komitmen yang perna dibuat. Anda tidak boleh sembarangan membuat janji, namun ketika diucapkan langsung berkomitmen untuk memenuhinya dengan baik.

4. Loyalitas

Loyalitas adalah hal yang sangat diperlukan aga bisnis dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan konflik. Keloyalan dapat ditunjukkan dengan bekerja sesuai dengan visi dan misi perusahaan serta tidak mencampurkan urusan kantor dengan masalah pribadi. Anda juga dapat menunjukkan loyalitas dengan memberikan seluruh kemampuan demi perkembangan perusahaan kea rah yang lebih baik.

5. Keadilan

Keadilan menjadi salah satu hal fundamental yang harus dimiliki setiap pebisnis sukses. Mereka tidak menggunakan kedudukan atau kekuatan yang dimiliki untuk bersikap otoriter maupun seenaknya sendiri. Mereka mampu bersikap adil pada setiap karyawan, menoleransi perbedaan, berpikiran terbuka, mengakui jika melakukan kesalahan, bahkan tak segan mengubah prinsip atau keputusan jika diperlukan.

6. Kepedulian

Seorang pebisnis harus menjadi pribadi yang menunjukkan kepedulian, simpatik, dan baik hati. Anda harus memahami konsep bahwa keputusan dalam berbisnis tidak hanya berpengaruh bagi perusahaan, namun juga seluruh karyawan dan staf yang terlibat didalanya. Seorang pemimpin harus mampu memberikan keputusan yang memiliki sedikit dampak negated dan memiliki paling banyak dampak positif.

7. Penghargaan

Anda harus menjadi pribadi yang menghargai orang lain jika ingin menjadi pebisnis sukses. Anda juga harus bersikap profesional dengan tidak membedakan perlakuan kepada orang lain berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, maupun kewarganegaraan. Hal ini penting dilakukan bukan hanya untuk kebaikan perusahaan, namun juga agar lingkungan kantor tetap kondusif.

8. Mematuhi Aturan

Dunia bisnis tentu memiliki berbagai aturan yang telah ditetapkan secara tertulis maupun tidak tertulis. Patuhilah seluruh aturan tersebut agar dapat menjadi pebisnis yang disegani banyak pihak.

9. Jiwa Kepemimpinan

Seorang pebisnis harus memiliki jiwa kepemimpinan yang baik dengan menyadari tanggung jawab yang dipikul. Anda juga harus bisa memotivasi seluruh bawahan agar dapat bekerja dan menampilkan performa terbaik.

10. Menjaga Reputasi

Seorang pebisnis harus memiliki kemampuan membangun dan melindungi nama baik perusahaan beserta seluruh hal yang berada di dalamnya. Hal inilah yang menjadi kunci datangnya konsumen karena percaya bahwa perusahaan Anda dapat memenuhi segala kebutuhannya.
Itulah beberapa poin etika berbisnis yang harus dimiliki jika ingin agar usaha lancar dan stabil. Anda yang menjalankan poin-poin tersebut akan mendapat pencitraan positif dari masyarakat sehingga konsumen tak segan menggunakan servis dari perusahaan.

Pengertian, Prinsip dan Manfaat Etika Bisnis

Pengertian Etika Bisnis

Etika bisnis adalah suatu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal (Muslich, 2004:9). Etika bisnis merupakan aturan tidak tertulis mengenai cara menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak tergantung pada kedudukan individu atau-pun perusahaan di masyarakat.

Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum (Bertens, 2000).

Etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha (Sumarni, 1998:21). Etika bisnis merupakan pengetahuan pedagang tentang tata cara pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas melalui penciptaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi.

Etika bisnis menjadi standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Etika bisnis dalam lingkupnya tidak hanya menyangkut perilaku dan organisasi perusahaan secara internal melainkan juga menyangkut perilaku bisnis secara eksternal. Etika bisnis berfungsi untuk menggugah masyarakat untuk bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.

Dalam etika bisnis, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat dan menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan.

Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (Muslich, 1998).


Aspek dan Sudut Pandang Etika Bisnis 

Menurut Bertens (2000) terdapat tiga aspek dan sudut pandang pokok dari bisnis, yaitu:
1. Sudut pandang ekonomi, bisnis adalah kegiatan ekonomis, maksudnya adalah adanya interaksi produsen/perusahaan dengan pekerja, produsen dengan produsen dalam sebuah organisasi. Kegiatan antar manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung oleh karena itu menjadi kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak, tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan berbagai pihak. 
2. Sudut pandang etika, dalam bisnis berorientasi pada profit adalah sangat wajar, akan tetapi jangan keuntungan yang diperoleh tersebut justru merugikan pihak lain. Maksudnya adalah, semua yang kita lakukan harus menghormati kepentingan dan hak orang lain.
3. Sudut pandang hukum, bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat dengan Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dalam praktik hukum banyak masalah timbul dalam hubungan bisnis pada taraf nasional maupun internasional. Seperti etika, hukum juga merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.


Prinsip-prinsip Etika Bisnis 

Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang bertujuan memberikan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya. Menurut Sonny Keraf (1998), terdapat lima prinsip yang dijadikan titik tolak pedoman perilaku dalam menjalankan praktik bisnis, yaitu (Agoes & Ardana, 2009:127-128):
a. Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi menunjukkan sikap kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Orang yang mandiri berarti orang yang dapat mengambil suatu keputusan dan melaksanakan tindakan berdasarkan kemampuan sendiri sesuai dengan apa yang diyakininya, bebas dari tekanan, hasutan, dan ketergantungan kepada pihak lain.
b. Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan adalah apa yang dikatakan, dan apa yang dikatakan adalah yang dikerjakan. Prinsip ini juga menyiratkan kepatuhan dalam melaksanakan berbagai komitmen, kontrak, dan perjanjian yang telah disepakati.
c. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menanamkan sikap untuk memperlakukan semua pihak secara adil, yaitu suatu sikap yang tidak membeda-bedakan dari berbagai aspek baik dari aspek ekonomi, hukum, maupun aspek lainnya.
d. Prinsip saling Menguntungkan
Prinsip saling menguntungkan menanamkan kesadaran bahwa dalam berbisnis perlu ditanamkan prinsip win-win solution, artinya dalam setiap keputusan dan tindakan bisnis harus diusahakan agar semua pihak merasa diuntungkan.
e. Prinsip Integritas Moral
Prinsip integritas moral adalah prinsip untuk tidak merugikan orang lain dalam segala keputusan dan tindakan bisnis yang diambil. Prinsip ini dilandasi oleh kesadaran bahwa setiap orang harus dihormati harkat dan martabatnya.


Manfaat Etika Bisnis 

Perilaku Etis penting diperlukan untuk sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis. Oleh karena itu, bisnis seringkali menetapkan pilihan strategis berdasarkan nilai dimana pilihan tersebut didasarkan atas keuntungan dan kelangsungan hidup perusahaan. Manfaat etika bisnis dalam kelangsungan perusahaan adalah sebagai berikut (Muslich, 2004:60-61):
1. Tugas utama etika bisnis dipusatkan pada upaya mencari cara untuk menyelaraskan kepentingan strategis suatu bisnis dengan tuntunan moralitas. 
2. Etika bisnis bertugas melakukan perubahan kesadaran masyarakat tentang bisnis dengan memberikan suatu pemahaman yaitu bisnis tidak dapat dipisahkan dari etika.


Daftar Pustaka

  • Bertens K. 2000. Pengantar Etika Bisnis, Edisi Keenam. Yogyakarta: Kanisius.
  • Muslich, Mohammad. 2004. Manajemen Keuangan Modern, Analisis Perencanaan dan Kebijakan. Cetakan Pertama. Jakarta: Bumi Aksara.
  • Sumarni, Murti, dkk. 1998. Pengantar Bisnis. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
  • Agoes, Cenik & Ardana. 2009. Etika Bisnis dan Profesi. Jakarta: Salemba Empat.

Jumat, 18 November 2016

Review Presentasi Kelompok 5 - Kelompok 7

Kelompok 5 : Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika dalam Pasar Kompetitif Jenis Pasar


Jenis-jenis Pasar
A. Pasar Persaingan Sempurna

        Suatu pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, barang yang didagangkan adalah barang homogen atau barang yang sama dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga. Dalam pasar persaingan sempurna produsen bisa keluar dan masuk pasar dengan sangat mudah. Dilihat dari persaingan diuar harga, pasar persaingan sempurna tidak memiiki persaingan di luar harga.

Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
* Jumlah penjual dan pembeli yang banyak
* Produk yang di perdagangkan sama atau bisa di bilang homogen
* Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam proses pembentukan harga
* Posisi tawar menawar konsumen kuat
* Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
* Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar ini


B. Pasar Monopoli
        Pasar monopoli merupakan suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga. Dalam pasar monopoli hanya terdapat satu perusahaan atau penjual. Dan barang yang didagangkan pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka.

Ciri-ciri pasar monopoli :
* Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
* Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip
* Produsen memiliki kekuatan menentukan harga
* Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan 


C. Pasar Oligopoli
        Pasar oligopoli yaitu pasar yang hanya terdapat beberapa produsen di dalamnya yang saling mempengaruhi dan bersaing dalam kualitas barang. Pasar oligopoli memiliki sedikit perusahaan atau produsen. Dengan menghasilkan barang standar atau berbeda corak, dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh dan adakalanya lemah dalam memengaruhi harga serta cukup sulit bagi produsen untuk keluar masuk pasar.

Ciri-ciri pasar Oligopoli :
* Terdapat beberapa penjual atau pembeli yang menguasai pasar
* Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak
* Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.


E. Etika Dalam Pasar Persaingan Sempurna

        Pasar kompetitif sempurna terjadi apabila terdapat banyak sekali produsen yang menciptakan barang dengan kualitas dan karakteristik yang sama dan juga terdapat konsumen yang banyak. Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu:
1. Adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
2. Pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.

Etika-etika bisnis harus dipegang dan diaplikasikan secara nyata oleh pelaku pasar. Selain itu, setiap negara telah mempersiapkan SDM yang berkualitas yang siap berkompetisi. Mereka bisa menjalin kemitraan guna meningkatkan jumlah produksi dan memenuhi satu sama lain sehingga konsumen akan tertarik untuk mengkonsumsi produk tersebut.


*



Kelompok 6 : Perspektif Etika Bisnis dalam Ajaran Islam dan Barat, Etika Profesi


Beberapa Aspek Terkait dengan Bagaimana Islam Memandang Etika dalam Bisnis 
1. Islam mengajarkan agar dalam berbisnis, seorang muslim harus senantiasa berpijak kepada aturan yang ada dalam agama, utamanya bagaimana pengusaha tidak hanya memikirkan kepentingan sendiri, namun juga bisa membina hubungan yang harmonis dengan konsumen atau pelanggan, serta mampu menciptakan suasana saling meridhoi dan tidak ada unsur eksploitasi. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Al-Qur’an yang memberi pentunjuk agar dalam bisnis tercipta hubungan yang harmonis, saling ridha, tidak ada unsur eksploitasi (QS. 4:29) dan bebas dari kecurigaan atau penipuan, seperti keharusan membuat administrasi transaksi kredit (QS. 2: 282). 
2. Bekerja dalam konteks Islam harus didasari atau berlandaskan kepada iman. Dalam kaitan iman, berbisnis tidak semata-mata mengejar keuntungan duniawi, melainkan seorang muslim harus senantiasa ingat bahwa apa pun yang ia kerjakan harus diimbangi dengan komitmen kecintaan kepada Allah. Dengan demikian, Iman akan membawa usaha yang dilakukan seorang muslim jauh dari hal-hal yang dilarang dalam hukum jual beli seperti riba, menipu pembeli, dan sejenisnya. 


Aspek Etika Berbisnis Dalam Islam 
1. Kesatuan (Tauhid/Unity) 
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh. Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam. 
2. Keseimbangan (Equilibrium/Adil) 
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi. Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan. 
3. Kehendak Bebas (Free Will) 
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah. 
4. Tanggung jawab (Responsibility) 
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya. 
5. Kebenaran: kebajikan dan kejujuran 
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan. 





Kelompok 7 : Pengertian Budaya Organisasi dan Perusahaan, Hubungan Budaya dan Etika, Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis Etis 


Pengertian Budaya Organisasi 
        Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi oleh organisasi. Penelitian menunjukkan bahwa ada tujuh karakteristik utama yang secara keseluruhan, merupakan hakikat budaya organisasi.


Fungsi Budaya Organisasi 
1. Sebagai penentu batas-batas perilaku dalam arti menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, apa yang dipandang baik atau tidak baik, menentukan yang benar dan yang salah.
2. Menumbuhkan jati diri suatu organisasi dan para anggotanya.
3. Menumbuhkan komitmen sepada kepentingan bersama di atas kepentingan individual atau kelompok sendiri.
4. Sebagai tali pengikat bagi seluruh anggota organisasi.
5. Sebagai alat pengendali perilaku para anggota organisasi yang bersangkutan.


Pedoman Tingkah Laku
        Antara manusia dan kebudayaan terjalin hubungan yang sangat erat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Dick Hartoko bahwa manusia menjadi manusia merupakan kebudayaan. Hampir semua tindakan manusia itu merupakan kebudayaan. Hanya tindakan yang sifatnya naluriah saja yang bukan merupakan kebudayaan, tetapi tindakan demikian prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang berupa kebudayaan tersebut dibiasakan dengan cara belajar. Terdapat beberapa proses belajar kebudayaan yaitu proses internalisasi, sosialisasi, dan enkulturasi.


Hubungan Etika dan Budaya
        Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik-buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja, dan etika perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan sosial antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya (misalnya dengan perusahaan lain atau masyarakat setempat), etika kerja terkait antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.


Pengaruh Etika Terhadap Budaya
        Etika seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan yang terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun kelompok, yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh terhadap budaya perusahaan. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budayau perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan kinerja karyawan.
        Terdapat pengaruh yang signifikan antara etika seseorang dariu tingkatan manajer terhadap tingkah laku etis dalam pengambilan keputusan. Kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan pekau terhadap adanya masalah etika dalam profesinya sangat dipengaruhi oleh lingkungan, sosial budaya, dan masyarakat dimana dia berada. Budaya perusahaan memberikan sumbangan yang sangat berartiu terhadap perilaku etis. Perusahaan akan menjadi lebih baik jika mereka membudayakan etika dalam lingkungan perusahaannya.


Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis yang Etis 
        Mentalitas para pelaku bisnis, terutama top management yang secara moral rendah, sehingga berdampak pada seluruh kinerja Bisnis. Perilaku perusahaan yang etis biasanya banyak bergantung pada kinerja top management, karena kepatuhan pada aturan itu berjenjang dari mulai atas ke tingkat bawah. Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis yang Etis, yaitu :
1) Faktor budaya masyarakat yang cenderung memandang pekerjaan bisnis sebagai profesi yang penuh dengan tipu muslihat dan keserakahan serta bekerja mencari untung.
2) Faktor sistem politik dan sistem kekuasaan yang diterapkan oleh penguasa sehingga menciptakan sistem ekonomi yang jauh dari nilai-nilai moral. Hal ini dapat terlihat dalam bentuk KKN.

Sabtu, 22 Oktober 2016

Review Presentasi Kelompok 1 - Kelompok 4

Kelompok 1 : Definisi Etika dan Bisnis sebagai Sebuah Profesi
Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat istiadat (kebiasaan). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Pengertian Etika Bisnis secara sederhana adalah : cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Semuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat itu sendiri.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.

Kelompok 2 : Prinsip Etika dalam Bisnis serta Etika dan Lingkungan
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan.
1. Prinsip Otonomi adalah prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2. Prinsip Kejujuran adalah prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
3. Prinsip Tidak Berniat Jahat merupakan prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
4. Prinsip Keadilan adalah perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
5. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri merupakan prinsip yang mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.

Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
Prinsip – prinsip etika lingkungan merupakan bagian terpenting dari etika lingkungan yang bertujuan mengarahkan pelaksanaan etika lingkungan agar tepat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, Pada lingkung yang lebih luas lagi diharapkan etika lingkungan mampu menjadi dasar dalam penentuan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang akan dilaksanakan. Etika lingkungan hidup diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Sikap hormat terhadap alam atau respect for nature.
Alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam tetapi juga karena manusia adalah bagian dari alam. Manusia tidak diperbolehkan merusak, menghancurkan, dan sejenisnya bagi alam beserta seluruh isinya tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara moral.
2. Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature.
Prinsip tanggung jawab disini bukan saja secara individu tetapi juga secara berkelompok atau kolektif. Setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi, seakan merupakan milik pribadinya.
3. Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity.
Solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan menyelamatkan semua kehidupan di alam. Alam dan semua kehidupan di dalamnya mempunyai nilai yang sama dengan kehidupan manusia. Solidaritas kosmis juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencermati alam dan seluruh kehidupan di dalamnya. Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro-lingkungan atau tidak setuju setiap tindakan yang merusak alam.

Kelompok 3 : Model Etika dalam Bisnis, Sumber Nilai Etika dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Etika Manajerial
Model Etika Dalam Bisnis    
Carroll dan Buchollz (2005) dalam Rudito (2007:49) membagi tiga tingkatan manajemen dilihat dari cara para pelaku bisnis dalam menerapkan etika dalam bisnisnya
1. Immoral manajemen
Tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkn prinsip-prinsip etika bisnis. Manajemen yang memiliki manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas bisnisnya.
2. Amoral Manajemen
Tingkatan kedua dalam aplikasi etika dan moral dalam manajemen adalah Amoral Manajemen. Berbeda dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya bukan tidak tahu sama sekali yang disebut dengan etika atau moralitas Ada 2 jenis lain manajemen tipe amoral ini, yaitu:
a. Manajemen yang dikenal tidak sengaja berbuat amoral (unintentional amoral manager). Tipe ini adalah para manajer yang dianggap kurang peka, bahkan segala keputusan bisnis yang mereka perbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberiakan efek pada pihak lain.
b. Tipe Manajer yang sengaja berbuat amoral Manajemen dengan pola ini sebenarnya memahami ada aturan dan etika yang harus jalankan, namun terkadang secara sengaja melanggar etika tersebut, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bisnis mereka misalnya ingin melakukan efisiensi dan lain-lain.
3. Moral Manajemen
Tingkatan tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika atau moralitas dalam bisnis adalah moral manajemen. Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas diletakan pada level standar tertinggi dari segala bentuk perilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini tidak hanya menerima dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku, namaun juga telah terbiasa meletakkan prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. Seorang manajer yang termasuk dalam tipe ini tentu saja menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi jika hanya bisnis yang dijalankan dapat diterima secara legal dan juga tidak melanggar etika yang ada dalam komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi hukum yang berlaku.

Kelompok 4 : Norma dan Etika dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Finansial
Etika bisnis di Bidang Pemasaran
Dalam setiap produk harus dilakukan promosi untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa agar mudah dan cepat dikenali oleh masyarakat dengan harapan kenaikan pada tingkat pemasarannya.
Promosi sangat diperlukan untuk dapat membuat barang yang produksi menjadi diketahui oleh publik dalam berpromosi diperlukan etika-etika yang mengatur bagaimana cara berpromosi yang baik dan benar serta tidak melanggar peraturan yang berlaku, etika ini juga diperlukan agar dalam berpromosi tidak ada pihak-pihak yang dirugikan oleh tekhnik promosi.
Etika Produksi
Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi, produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen. Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
Pengertian Etika Manajemen SDM
Etika manajemen sumber daya manusia dapat diartikan sebagai ilmu yang menerapkan prinsip-prinsip etika tehadap hubungan dengan sumber daya manusia dan kegiataannya.

Minggu, 25 September 2016

Definisi, Tujuan, Fungsi, dan Prinsip Etika Bisnis

Definisi Etika Bisnis
        Etika Bisnis, pertama adalah kata etika, Menurut bahasa Yunani kata etika berawal dari kata ethos yang memiliki arti sikap, perasaan, akhlak, kebiasaan, watak. Kata kedua adalah bisnis, yang diartikan sebagai suatu usaha. Jadi, jika kedua kata digabung dapat diartikan suatu tata cara yang dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan berbisnis. Dimana dalam tata cara tersebut mencakup segala macam aspek, baik dari individu, kebijakan, serta perilaku berbisnis.
        Untuk menyusun etika bisnis yang baik, maka perlu diperhatikan beberapa hal, yaitu tentang pengendalian diri, pertanggungjawaban sosial, menjadikan persaingan secara sehat, penerapan konsep yang berkelanjutan, dapat mempertahankan keyakinannya, konsisten dengan sebuah aturan yang sudah disepakati bersama, penumbuhan kesadaran serta rasa memiliki dengan apa yang sudah disepakati, menciptakan suatu sikap untuk saling percaya pada antar golongan pengusaha.

Tujuan Etika Bisnis
        Adapun tujuan etika bisnis adalah untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis seadil mungkin serta menyesuaikan hukum yang sudah dibuat. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menghilangkan ketergantungan pada sebuah kedudukan individu maupun perusahaan.

Fungsi Etika Bisnis
Adapun fungsi etika bisnis :
1. Dapat mengurangi dana yang diakibatkan dari pencegahan yang kemungkinan terjadinya friksi atau perpecahan, baik dari intern perusahaan itu sendiri maupun ekstern.
2. Membangkitkan motivasi pekerja agar terus meningkat, melindungi prinsip dalam kebebasan berdagang atau berniaga, serta dapat meciptakan keunggulan dalam bersaing.

        Secara umum, suatu tindakan perusahaan yang kurang etis akan membuat konsumen menjadi terpancing dan pada akhirnya muncullah sebuah tindakan pembalasan. Seperti contoh adanya larang beredarnya suatu produk, gerakan pemboikotan, dan yang sejenisnya, maka yang terjadi adalah penurunan nilai jual dan juga perusahaan.

Prinsip Etika Bisnis
1. Kejujuran ketika berkomunikasi dan bersikap
Dalam menjalankan suatu usaha dan membangun kepercayaan diperlukan bersikap jujur dalam segala hal.
2. Integritas
Dalam beretika bisnis diperlukan integritas (konsistensi antara pemikiran, perkataan, dan perbuatan).
3. Memenuhi janji serta komitmen yang dibuat
Seorang pebisnis harus dapat memegang teguh setiap kata yang diucapkan termasuk janji serta komitmen yang pernah dibuat.
4. Loyalitas
Loyalitas sangat penting dalam berbisnis, dikarenakan bisnis yang sudah dijalankan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya konflik. Keloyalan dapat ditunjukan dengan bekerja keras sesuai dengan visi misi perusahaan serta mampu membedakan urusan kantor dengan masalah pribadi. Loyalitas juga dapat terlihat dari keseriusan Anda mengembangkan bisnis yang dijalani.

Pendekatan Dasar Etika Bisnis
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu:
1. Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
2. Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
3. Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.


Sumber:

Baron, (2003, 34) Etika Bisnis. Balai pustaka Jakarta.

Bertens, K, 2000. Pengantar Etika Bisnis, Edisi Keenam, Yogyakarta: Kanisius.

N.Nuryesrnan M, Moral dan Etika Dalam Dunia Bisnis, Bank dan Manajemen, Mei/Juni 1996.

Munir Fuady ,(2005). Pengantar Bisnis Hukum (Menata Bisnis Modern di Era Global)

Purba Victor, Hukum Bisnis Dalam Kegiatan Bisnis Para Manajer, Manajemen, 1993. Dunia Bisnis, Warta Ekonomi, No. 29, Desember 1994.

Watu Yohanes Vianey. (2010). Etika Bisnis.Program Magister Manajemen UNIKA Kupang.

Jumat, 01 Juli 2016

Kisah Manusia Gerobak yang Memilukan Hati

Manusia gerobak di Sawah Besar, Jakarta Pusat. 
Selama sembilan tahun manusia gerobak ini berada di bawah garis kemiskinan. Walaupun keberadaannya di Ibu Kota Jakarta yang penuh dengan gedung menjulang dan perkantoran mewah, tak membuat manusia gerobak ini hidup layak.

Yudi salah satu manusia gerobak yang biasa mangkal di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dia mengatakan, selama ini dirinya beraktivitas di gerobak yang terbuat dari seng dan kayu.

"Saya sudah sembilan tahun di sini, sehari-hari yaa begini saja saya di gerobak biasanya kerja cari kardus bekas buat di jual ke pengepul," kata Yudi.

Keberadaannya di Jakarta bukan tanpa resiko. Kata pria berusia 51 ini, untuk menghidupi keluarganya yang terdiri dari dua anak dan satu istri. Kata dia, dirinya memulung kardus bekas dan plastik di wilayah Jakarta Pusat.

Meski penghasilannya menjadi pemulung masih jauh dari kata cukup, sang istri yang setia menemaninya mencoba mencari rezeki menjadi buruh cuci, jika ada yang membutuhkan tenaganya.

"Tukang cuci keliling ataupun tukang cuci pakaian para sopir bajaj," tuturnya.

Dia juga mengatakan, dirinya pernah ditegur pihak kelurahan setempat terkait keberadaannya itu. Tetapi dia berjanji, tidak akan berkeliaran menggunakan gerobaknya untuk keliling Jakarta yang bisa mengganggu ketertiban umum.

"Sudah lama saya di sini, dahulu pernah ditegor sama orang kelurahan. Tapi saya bilang kita cuma di sini saja, dan karena kita sudah lama kenal yaa sampai sekarang enggak diapa-apain," kata dia.

"Pihak kelurahan cuma bilang jangan sampe menggangu kebersihan lingkungan karena banyak pejabat suka lewat sini," ucapnya.

Dia menceritakan, saat hujan turun, kedua anaknya yang masih berusia empat tahun dan delapan bulan serta istrinya keluar dari gerobak untuk pindah ke depan ruko yang beralasan kerdus agar tidak terkena hujan.

"Biasa tidur di depan emperan ruko adalah istri dan kedua anaknya," ujarnya.

Meski kehidupannya hanya di atas gerobak, Yudi berharap, kehidupan kedua anaknya kelak bisa jauh lebih baik dari dirinya. "Semoga anak-anak akan lebih baik nasibnya, bisa mengenyam pendidikan yang lebih tinggi," harapnya.