Jumat, 10 Oktober 2014

DEFINISI DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

A. Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.

Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, yaitu sebagai berikut :

1. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
    Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut:

“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
  • Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
  • Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).

2. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
   Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi        adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan                kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan          usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

3. Definisi Koperasi Menurut Dooren 
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

4. Definisi Koperasi Menurut Hatta
  Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus               melaksanakan 4          asas. Asas – asas tersebut adalah :
     1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
     2. Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
     3. Ukuran harus benar dan dijamin
     4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar                         kemampuannya.

5. Definisi Koperasi Menurut Munkner
   Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga”          secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata        bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

6. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
  Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang                    beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan     prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

 Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
  • Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
  • Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
  • Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
  • Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”


B. Perbedaan dan Persamaan dari Definisi-Definisi Koperasi

Persamaan dari ke enam definisi koperasi tersebut adalah:
- Koperasi adalah kumpulan orang-orang
- Koperasi adalah usaha milik bersama
- Koperasi mensejahterakan anggotanya
- Lembaga yang punya badan hukum
- Lembaga yang mencari keuntungan.


Perbedaan dari ke enam definisi koperasi tersebut adalah:

- Menurut ILO: terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
- Menurut Chaniago: orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota.
- Menurut Dooren: selain kumpulan orang-orang, Koperasi juga adalah kumpulan Badan-badan Hukum.
- Menurut Bapak Moh. Hatta: berasas pada jiwa tolong menolong antar sesama anggota.
- Menurut Munkner: koperasi haya untuk tujuan ekonomi, bukan untuk kegiatan sosial.
- Menurut UU No.25 / 1992: Berasaskan pada jiwa kekeluargaan dan ekonomi rakyat.


C. Prinsip-Prinsip Koperasi

1. Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota

2. Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  • Netral terhadap politik dan agama

3. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5. Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  • SHU dibagi menjadi 3:
  • Sebagian untuk cadangan
  • Sebagian untuk masyarakat
  • Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional

6. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
  • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  • Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerja sama antar koperasi


  • Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia
-  Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
  • UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
  • UU No.14 Tahun 1965
  • UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
  • UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

-  Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Terdapat  5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas terhadap modal terbatas
  • Kemandirian

C. Referensi

Koperasi: Teori dan Praktek. Sampul Depan · Arifin SitioHalomoan TambaWisnu Chandra Kristiaji. Erlangga, 2001

Jumat, 26 September 2014

KONSEP DAN ALIRAN KOPERASI



                                                         BAB I. PENDAHULUAN



1.1 LATAR BELAKANG

Seperti kita ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.

Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai negara-negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Koperasi sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.

Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.

1.2 PERUMUSAN MASALAH

1. Apa saja konsep-konsep koperasi?
2. Apa pengertian dari konsep-konsep tersebut? 
3. Apa kelebihan dan kekurangan dari masing-masing konsep-konsep tersebut? 
4. Apa saja aliran-aliran koperasi?
5. Bagaimana hubungan konsep-konsep koperasi dan aliran-alirannya ?

1. 3 TUJUAN PENULISAN

Berdasarkann perumusan masalah diatas maka dibuat tujuan penulisan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui jenis-jenis konsep koperasi.
2. Untuk mengetahui  pengertian dari konsep-konsep koperasi.
3. Untuk mengetahui kelemahan dan keuntungan dari konsep koperasi.
4. Untuk mengetahui aliran-aliran koperasi .
5. Untuk mengetahui hubungan antara konsep koperasi dengan aliran koperasi.



                                                        BAB II. TELAAH PUSTAKA


 
2.1 DEFINISI KOPERASI

Dilihat asal kata, istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris“coorperation” yang berarti usaha bersama. Dengan arti lain segala bentukpekerjaan yan dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat dikatakansebagai koperasi. Tetapi yang dimaksud koperasi dalam hal ini bukanlah segalabentuk pekerjaan yang dilakukan bersama-sama dalam arti sangat umumtersebut. Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas azas kekeluargaan.(Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 1).

Berdasarkan definisi tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa,koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usahanya, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.


2.2 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)


2.3 BENTUK DAN JENIS KOPERASI

Jenis Koperasi Menurut Fungsinya

* Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
* Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
* Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
* Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
* Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
* Koperasi Pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
* Gabungan Koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·* Induk Koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya 
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
* Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

2.4 MANFAAT DAN PENGGOLONGAN KOPERASI

2.4.1 Manfaat Koperasi
Manfaat Koperasi dijelaskan dalam tata perekonomian Indonesia, Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
 2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
 3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
 4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2.4.2  Penggolongan Koperasi
Penggolongan koperasi ialah pengelompokan koperasi kedalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kriteria dan karakteristik yang tertentu pula. Dalam perkembangannya, jenis koperasi yang berkembang cenderung bervariasi. Keragaman ini tentu sangat dipengaruhi oleh latar belakang pembentukan dan tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing koperasi. Koperasi kemudian dapat digolongkan kedalam beberapa kelompok besar berdasarkan pendekatan . Dan dalam masing-masing kelompok besar dapat digolong-golongkan kedalam kelompok-kelompok yang kecil lebih khusus.

Koperasi berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut:
  • Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyedian barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
  • Koperasi produksi adalah yang kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi bahan jadi/setengah jadi.
  • Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya.
  • Koperasi kredit/simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penumpukan simpanan dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.
Koperasi berdasarkan jenis komoditi, dapat digolongkan sebagai berikut:
  • Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah  bentuk dan sifat seumber alam itu.
  • Koperasi pertanian dan peternakan koperasi-koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berhubungan dengan komoditi pertanian tertentu. Kegiatan koperasi pertanian biasanya meliputi:
  • Pengusaha bibit, semprotan dan peralatan pertanian lainnya.
  • Mengolah hasil pertanian.
  • Memasarkan hasil-hasil olahan komoditi pertanian.
  • Menyediakan modal bagi para petani.
  • Mengembangkan keterampilan koperasi.
  • Koperasi peternakan adalah koperasi yang usahanya berhubungan dengan peternakan tertentu.
  • Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industry dan kerajinan tertentu.
  • Koperasi jasa-jasa hampir sama dengan koperasi industri lainnya, yang membedakan ialah bahwa koperasi jasa mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasukkan kegiatan-kegiatan tertentu.
Koperasi berdasarkan profesi anggotanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
  • Koperasi karyawan
  • Koperasi Pegawai Negeri Sipil
  • Koperasi Angkatan Darat, Laut, Udara, dan Polri
  • Koperasi mahasiswa
  • Koperasi pedagang pasar
  • Koperasi veteran RI
  • Koperasi nelayan
  • Koperasi kerajinan dan sebagainya
Koperasi berdasarkan daerah kerjanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
  • Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang yang biasanya didirikan dalam lingkup wilayah terkecil tertentu.
  • Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu.
  • Koperasi gabungan koperasi gabungan hampir sama dengan koperasi pusat, koperasi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu.
  • Koperasi induk ialah koperasi yang beranggotakan berbagai koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota negara.

2.5 KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KOPERASI

Kelebihan koperasi yaitu:
1. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4. Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5. Kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.

Kelemahan koperasi yaitu:
1. Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.


 

                                                         BAB III. PEMBAHASAN


3.1 KONSEP-KONSEP KOPERASI

Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu ada konsep koperasi barat,konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang 

1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
  • Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

 2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis. 

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
  • Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
  • Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

3.2 KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KONSEP-KONSEP KOPERASI


1. Konsep Koperasi Barat 

Kelebihan:
* Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
* Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
*  Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
* Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Kekurangan: 
* Konsep koperasi barat memiliki kekurangan  yaitu organisasi ini dikatakan egoisme kelompok, karena hanya mementingkan kepentingan dari pendirinya (orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama saat membentuk organisasi tersebut).
 

2. Konsep Koperasi Sosialis

Kelebihan:
* Setiap angggotanya mendapatkan keuntungan yang merata.
* Dapat merasionalkan produksi negara untuk menunjang perencanaan negara.
* Pemerintah turut andil dalam proses kegiatan koperasi.

Kekurangan:
* Koperasi tidak bersifat nasional, sehingga hanya membantu anggota-anggota koperasi saja.
* Metode pengambilan keuntungan sudah ditentukan pemerintah sehingga pembagian keuntungan bergantung atas kejujuran dan keadilan pemerintah negara yang bersangkutan.

 3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

Kelebihan:
* Pemerintah turut ikut campur tangan dalam proses kegiatan koperasi.
* Metode pengambilan keuntungan ditentukan menurut kesepakatan yang diatur oleh pemerintah maupun pengelola koperasi, dengan kata lain 50:50 keuntungan yang didapatkan.
* Koperasi memiliki tujuan yang lebih nasional, sehingga tak hanya memakmurkan anggota koperasi saja, namun juga mensejahterakan masyarakat.

Kekurangan:
* Koperasi negara berkembang biasanya tidak jauh dari sumber daya modal yang terbatas.


 3.3 ALIRAN-ALIRAN KOPERASI

Ada beberapa pandang mengenai manfaat koperasi yang dikemukakan oleh Casselman pada tahun 1989 ada 3 aliran mengenai manfaat koperasi : 

1. Aliran Yardstick
Menurut pandangan aliran ini hanya berfungsi sebagai tolak ukur dalam arti sebagai penetralisir keburukan yang timbul oleh sistem perekonomian kapitalis.
Sasaran gerakan koperasi hanya terbatasi pada segi menghilangkan praktek-praktek persaingan yang tidak sehat pada sistem perekonomian kapitalis. 

2. Aliran Sosialis
Menurut pandangan, aliran ini fungsi dan peranan koperasi berbeda dengan pandangan aliran Yardstick .Aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai asal mula penindasan terhadap rakyat banyak.
Maka kehadiran koperasi di dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengganti sistem perekonomian kapitalis tersebut.

3. Aliran Persemakmuran
Aliran ini dapat dikategorikan aliran tengah. Di satu pihak sebagaimana aliran yardstick, aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai suatu   sistem perekonomian yang harus di hancurkan, tetapi sebagaimana aliran sosialis, sepakat harus sistem perekonomian kapitalis pernah dikoreksi, namun tidak di seradikal aliran sosial.
Menurut aliran ini fungsi dan peran koperasi didalam masyarakat kapitalis tidak sekedar sebagai tolak ukur alat penawar, tetapi sebagai alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis. Sebagai bentuk perusahaan alternatif, maka peranan koperasi harus terus ditingkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat koperasi.




                                                            BAB IV. PENUTUP


 
 4.1 KESIMPULAN

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial , beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi usaha bersama atas asas kekeluargaan. Suatu organisasi tentunya membutuhkan sistem informasi yang akurat agar dalam perjalanan organisasi tersebut dapat berjalan dinamis. Begitu juga dengan koperasi sebagai organisasi juga membutuhkan sistem informasi manajemen, baik yang berasal dari anggota ke pengurus ataupun  sebaliknya. Informasi yang berasal dari anggota  bermanfaat agar pengurus mengetahui aspirasi dari anggota. Kemudian informasi dari pengurus berguna agar anggota mengetahui kebijakan, program kerja serta informasi lain yang dibutuhkan anggota. Dengan adanya keseimbangan informasi tersebut maka diharapkan akan tercipta hubungan yang baik antara pengurus dengan anggota maupun dengan pihak-pihak terkait.
Dari data diatas, dapat disimpulkan pula bahwa:
1. Konsep koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu: konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, konsep koperasi negara berkembang.
2. Adanya keterkaitan antara ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
Jadi dari ketiga konsep koperasi Indonesia menggunakan konsep koperasi negara berkembang.

4.2. SARAN

Sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM  dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. 


Dengan banyaknya kemiskinan dan banyaknya pengangguran, koperasi menjadi solusi bagi mereka yang berjiwa wirausaha tinggi namun memiliki modal yang kurang memadai. Dengan adanya dukungan dari pemerintah terhadap koperasi, tentunya masyarakat seharusnya lebih mempertimbangkan untuk menggunakan fasilitas koperasi yang ada untuk meningkatkan taraf hidup agar dapat menjadi lebih sejahtera.


4.3 REFERENSI

DRS.Subandi,M.M.2011.Ekonomi Koperasi.Bandung: Alfabeta, CV.

Indrawan Rully. 2004.Ekonomi Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.

Arief, Sritua. 1997. Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi Rakyat, dalam Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia.

Drucker, Peter F. 1988. Inovasi dan Kewiraswastaan, Praktek dan Dasar-Dasar. Erlangga. Jakarta, dalam Hendar dan Kusnadi. 1999.

Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta.

Haeruman, H. 2000. ”Peningkatan Daya Saing Industri Kecil untuk Mendukung Program PEL”.

Makalah Seminar Peningkatan Daya Saing. Graha Sucofindo. Jakarta Hendar dan Kusnadi, 1999.

Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.

Hendrojogi. 1997. Koperasi: Azas-azas, Teori dan Praktek.. RajaGrafindo. Jakarta.

Selasa, 25 Maret 2014

Penggunaan Artikel A, AN dan THE

Article A dan AN
Article “a” dan “an” dalam bahasa Indonesia mempunyai arti sebuah/tunggal. Dalam bahasa inggris penulisan kata benda dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Penulisan yang diawali dengan huruf hidup (vowel)
2. Penulisan yang diawali dengan huruf mati.

Penggunaan kata benda yang diawali dengan huruf hidup selalu mendapat awalan “an”, misalnya:
- An apple
- An ugly boy
- An umbrella
- An egg

Sedangkan kata benda yang diawali dengan huruf mati selalu mendapat awalan”a”, misalnya :
- A book
- A ruler
- A computer
- A cat

Kecuali untuk kata kata tertentu, terdapat kata benda yang diawali dengan huruf mati tetapi mendapat awalan “an”, misalnya :

            - An Heir
            - An Hour
            - An Honest Man
            - An honorable Man

Kata benda tersebut diawali dengan huruf mati tetapi mendapat awalan “an” bukan awalan “a”, ini dikarenakan pengucapan huruf pada awal kata tidak berbunyi dengan jelas.

Article THE
Artikel “the” dapat juga diartikan “sebuah, seseorang, seekor” bila diikuti kata benda tunggal.
Artikel “the” digunakan untuk kata benda tunggal maupun jamak yang telah disebutkan sebelumnya oleh orang yang diajak bicara.
Artikel “the” juga bisa dipakai untuk menyebutkan benda yang hanya ada satu di dunia ini, misalnya : the moon, the sun, the earth, the sky, dan lain lain.
Artikel “the” tidak digunakan untuk nama orang, bahasa, Negara, jalan dan waktu.

Contoh :
         -  A book is on the first shelf. The book is about our culture.
            Sebuah buku pada rak pertama. Buku itu adalah tentang kebudayaan kita.
-    Aunt Armin promised to give me a jacket. The jacket is from leather.
   Bibi Armin berjanji membirikan saya sebuah jaket. Jaket itu terbuat dari kulit.
-    You are going to do an assignment. Mr. Neztra gave the assignment to you.
   Anda akan mengerjakan tugas. Tuan Neztra memberikan tugas kepada anda.
-    The sun shines brightly
            Matahari bersinar cerah.
-    The sky is blue
            Langit biru.
 

Exercise
In the following sentences supplies the article (a, an, the) of they are neccessary. If no article is neccessary leave the space blank.

1.  Jason’s father bought him ___bicycle that he had wanted for his birthday.
Jason’s father bought him the bicycle that he had wanted for his birthday.

2. Please give me___cup of____coffe with___cream and___sugar.
Please give me a cup of coffee with cream and sugar.

3.  No one in ___spanish class knew____correct answer to____mrs perez’s question.
No one in the Spanish class knew the correct answer to Mrs. Perez’s question.

4. When you go to___store, please buy__bottle of___chocolate milk and drozen oranges.
When you go to the store, please buy a bottle of chocolate milk and a dozen orange’s.

5. ___ Lake Erie is one of ___ Five Great Lakes in ___ North America
Lake Erie is one of the Five Great Lakes in North America

Selasa, 26 November 2013

Film Pendek “Sang Penjahit” Karya Lukman Sardi

Sinopsis :
Film ini berkisah tentang seorang veteran pejuang kemerdekaan yang hidup sederhana dan berprofesi sebagai penjahit, kakek itu bernama Syarif yang keturunan Cina, beliau mendapatkan pesanan untuk membuat bendera merah putih dari seorang mahasiswa bernama Ari. Karena keteledorannya, bendera merah putih yang tadi telah selesai ia kerjakan tertumpahan kopi. Jiwa patriotisme-nya pun tergugah, merah putih haruslah sempurna. Ia lalu mulai mencari cara  menggantikan kain putih yang tertumpah kopi tadi. Karena hari terlampau dini belum ada 1 toko kain pun yang buka, akhirnya terbesit ide untuk menggunakan seprei berwarna putih miliknya. Hari telah pagi si pemesan datang untuk mengambil pesanannya, karena belum selesai di jahit Pak Syarif meminta ia menunggu sebentar saja sampai ia selesai. Kala menunggu mata si pemesan tertuju pada bendera merah putih yang tadi tertumpahan kopi. Walaupun tidak sempurna si pemesan tetap mengambil bendera dan menggunakannya dalam aksi demonstrasi besar-besaran yang berujung ricuh dan merah putih terinjak-injak. Pak Syarif yang melihat dari tayangan TV tetangganya hanya bisa bersedih memikirkan nasib sang merah putih yang sangat ia jaga kesuciannya, merah putih yang melambangkan usaha para pejuang memerdekaan Indonesia di usung dengan tidak hormat.


Nilai-nilai yang terkandung :
·    Nilai moral : 
Rasa tanggung jawab Pak Syarif atas pekerjaannya yaitu  untuk menyelesaikan jahitan bendera merah putih walaupun terdapat masalah dalam penyelesaiaannya.
·    Nilai patriotisme dan nasionalisme : 
Ketika Pak Syarif melihat bendera merah putih yang telah di jahit nya terkena tumpahan kopi meskipun tumpahan itu terkena tidak pada semua sisi bendera namun pak syarif mau bendera merah putih tersebut sempurna dengan warna merah dan putihnya.
Pak Syarif merasa sedih karena bendera yang ia jaga kehormatannya  terinjak-injak sehingga ia tergugah untuk menyelesaikan bendera merah putih yang belum selesai ia kerjakan.

Pesan moral :

Pesan yang ingin disampaikan dalam film ini adalah bahwa jiwa patriotisme dan nasionalisme tidak terbatas, tidak memandang suku, etnis, dan agama.  Kegigihan Pak Syarif mempertahankan jiwa patriotisme perlu menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Indonesia.  Meskipun ia keturunan cina, hal itu tidak membuat berkurang kecintaannya pada Tanah Air. Generasi muda saat ini memandang nasionalisme sejati ada di dalam hati dan pikiran bukan dalam bentuk fisik seperti bendera dan lainnya. Sedangkan generasi pejuang kemerdekaan mempunyai pandangan dan keyakinan bahwa nasionalisme tidak hanya di dalam hati dan pikiran, namun juga terdapat pada bentuk fisik seperti bendera, yang harus dijaga dan diperlakukan dengan baik, karena untuk meraih kemerdekaan dulu melalui proses perjuangan yang sangat panjang, dan bendera itu adalah cerminan dari perjuangan kita meraih kemerdekaan dan simbol nasionalisme kita.