Jumat, 26 September 2014

KONSEP DAN ALIRAN KOPERASI



                                                         BAB I. PENDAHULUAN



1.1 LATAR BELAKANG

Seperti kita ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.

Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai negara-negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Koperasi sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.

Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.

1.2 PERUMUSAN MASALAH

1. Apa saja konsep-konsep koperasi?
2. Apa pengertian dari konsep-konsep tersebut? 
3. Apa kelebihan dan kekurangan dari masing-masing konsep-konsep tersebut? 
4. Apa saja aliran-aliran koperasi?
5. Bagaimana hubungan konsep-konsep koperasi dan aliran-alirannya ?

1. 3 TUJUAN PENULISAN

Berdasarkann perumusan masalah diatas maka dibuat tujuan penulisan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui jenis-jenis konsep koperasi.
2. Untuk mengetahui  pengertian dari konsep-konsep koperasi.
3. Untuk mengetahui kelemahan dan keuntungan dari konsep koperasi.
4. Untuk mengetahui aliran-aliran koperasi .
5. Untuk mengetahui hubungan antara konsep koperasi dengan aliran koperasi.



                                                        BAB II. TELAAH PUSTAKA


 
2.1 DEFINISI KOPERASI

Dilihat asal kata, istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris“coorperation” yang berarti usaha bersama. Dengan arti lain segala bentukpekerjaan yan dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat dikatakansebagai koperasi. Tetapi yang dimaksud koperasi dalam hal ini bukanlah segalabentuk pekerjaan yang dilakukan bersama-sama dalam arti sangat umumtersebut. Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas azas kekeluargaan.(Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 1).

Berdasarkan definisi tersebut maka dapat diambil kesimpulan bahwa,koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usahanya, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.


2.2 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)


2.3 BENTUK DAN JENIS KOPERASI

Jenis Koperasi Menurut Fungsinya

* Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
* Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
* Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
* Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
* Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
* Koperasi Pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
* Gabungan Koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·* Induk Koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya 
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
* Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

2.4 MANFAAT DAN PENGGOLONGAN KOPERASI

2.4.1 Manfaat Koperasi
Manfaat Koperasi dijelaskan dalam tata perekonomian Indonesia, Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
 2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
 3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
 4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2.4.2  Penggolongan Koperasi
Penggolongan koperasi ialah pengelompokan koperasi kedalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kriteria dan karakteristik yang tertentu pula. Dalam perkembangannya, jenis koperasi yang berkembang cenderung bervariasi. Keragaman ini tentu sangat dipengaruhi oleh latar belakang pembentukan dan tujuan yang ingin dicapai oleh masing-masing koperasi. Koperasi kemudian dapat digolongkan kedalam beberapa kelompok besar berdasarkan pendekatan . Dan dalam masing-masing kelompok besar dapat digolong-golongkan kedalam kelompok-kelompok yang kecil lebih khusus.

Koperasi berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut:
  • Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyedian barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
  • Koperasi produksi adalah yang kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi bahan jadi/setengah jadi.
  • Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya.
  • Koperasi kredit/simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penumpukan simpanan dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.
Koperasi berdasarkan jenis komoditi, dapat digolongkan sebagai berikut:
  • Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah  bentuk dan sifat seumber alam itu.
  • Koperasi pertanian dan peternakan koperasi-koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berhubungan dengan komoditi pertanian tertentu. Kegiatan koperasi pertanian biasanya meliputi:
  • Pengusaha bibit, semprotan dan peralatan pertanian lainnya.
  • Mengolah hasil pertanian.
  • Memasarkan hasil-hasil olahan komoditi pertanian.
  • Menyediakan modal bagi para petani.
  • Mengembangkan keterampilan koperasi.
  • Koperasi peternakan adalah koperasi yang usahanya berhubungan dengan peternakan tertentu.
  • Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industry dan kerajinan tertentu.
  • Koperasi jasa-jasa hampir sama dengan koperasi industri lainnya, yang membedakan ialah bahwa koperasi jasa mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasukkan kegiatan-kegiatan tertentu.
Koperasi berdasarkan profesi anggotanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
  • Koperasi karyawan
  • Koperasi Pegawai Negeri Sipil
  • Koperasi Angkatan Darat, Laut, Udara, dan Polri
  • Koperasi mahasiswa
  • Koperasi pedagang pasar
  • Koperasi veteran RI
  • Koperasi nelayan
  • Koperasi kerajinan dan sebagainya
Koperasi berdasarkan daerah kerjanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
  • Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang yang biasanya didirikan dalam lingkup wilayah terkecil tertentu.
  • Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu.
  • Koperasi gabungan koperasi gabungan hampir sama dengan koperasi pusat, koperasi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu.
  • Koperasi induk ialah koperasi yang beranggotakan berbagai koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota negara.

2.5 KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KOPERASI

Kelebihan koperasi yaitu:
1. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4. Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5. Kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6. Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.

Kelemahan koperasi yaitu:
1. Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4. Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.


 

                                                         BAB III. PEMBAHASAN


3.1 KONSEP-KONSEP KOPERASI

Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu ada konsep koperasi barat,konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang 

1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
  • Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

 2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis. 

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
  • Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
  • Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

3.2 KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KONSEP-KONSEP KOPERASI


1. Konsep Koperasi Barat 

Kelebihan:
* Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
* Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
*  Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
* Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Kekurangan: 
* Konsep koperasi barat memiliki kekurangan  yaitu organisasi ini dikatakan egoisme kelompok, karena hanya mementingkan kepentingan dari pendirinya (orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama saat membentuk organisasi tersebut).
 

2. Konsep Koperasi Sosialis

Kelebihan:
* Setiap angggotanya mendapatkan keuntungan yang merata.
* Dapat merasionalkan produksi negara untuk menunjang perencanaan negara.
* Pemerintah turut andil dalam proses kegiatan koperasi.

Kekurangan:
* Koperasi tidak bersifat nasional, sehingga hanya membantu anggota-anggota koperasi saja.
* Metode pengambilan keuntungan sudah ditentukan pemerintah sehingga pembagian keuntungan bergantung atas kejujuran dan keadilan pemerintah negara yang bersangkutan.

 3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

Kelebihan:
* Pemerintah turut ikut campur tangan dalam proses kegiatan koperasi.
* Metode pengambilan keuntungan ditentukan menurut kesepakatan yang diatur oleh pemerintah maupun pengelola koperasi, dengan kata lain 50:50 keuntungan yang didapatkan.
* Koperasi memiliki tujuan yang lebih nasional, sehingga tak hanya memakmurkan anggota koperasi saja, namun juga mensejahterakan masyarakat.

Kekurangan:
* Koperasi negara berkembang biasanya tidak jauh dari sumber daya modal yang terbatas.


 3.3 ALIRAN-ALIRAN KOPERASI

Ada beberapa pandang mengenai manfaat koperasi yang dikemukakan oleh Casselman pada tahun 1989 ada 3 aliran mengenai manfaat koperasi : 

1. Aliran Yardstick
Menurut pandangan aliran ini hanya berfungsi sebagai tolak ukur dalam arti sebagai penetralisir keburukan yang timbul oleh sistem perekonomian kapitalis.
Sasaran gerakan koperasi hanya terbatasi pada segi menghilangkan praktek-praktek persaingan yang tidak sehat pada sistem perekonomian kapitalis. 

2. Aliran Sosialis
Menurut pandangan, aliran ini fungsi dan peranan koperasi berbeda dengan pandangan aliran Yardstick .Aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai asal mula penindasan terhadap rakyat banyak.
Maka kehadiran koperasi di dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengganti sistem perekonomian kapitalis tersebut.

3. Aliran Persemakmuran
Aliran ini dapat dikategorikan aliran tengah. Di satu pihak sebagaimana aliran yardstick, aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai suatu   sistem perekonomian yang harus di hancurkan, tetapi sebagaimana aliran sosialis, sepakat harus sistem perekonomian kapitalis pernah dikoreksi, namun tidak di seradikal aliran sosial.
Menurut aliran ini fungsi dan peran koperasi didalam masyarakat kapitalis tidak sekedar sebagai tolak ukur alat penawar, tetapi sebagai alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis. Sebagai bentuk perusahaan alternatif, maka peranan koperasi harus terus ditingkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat koperasi.




                                                            BAB IV. PENUTUP


 
 4.1 KESIMPULAN

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial , beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi usaha bersama atas asas kekeluargaan. Suatu organisasi tentunya membutuhkan sistem informasi yang akurat agar dalam perjalanan organisasi tersebut dapat berjalan dinamis. Begitu juga dengan koperasi sebagai organisasi juga membutuhkan sistem informasi manajemen, baik yang berasal dari anggota ke pengurus ataupun  sebaliknya. Informasi yang berasal dari anggota  bermanfaat agar pengurus mengetahui aspirasi dari anggota. Kemudian informasi dari pengurus berguna agar anggota mengetahui kebijakan, program kerja serta informasi lain yang dibutuhkan anggota. Dengan adanya keseimbangan informasi tersebut maka diharapkan akan tercipta hubungan yang baik antara pengurus dengan anggota maupun dengan pihak-pihak terkait.
Dari data diatas, dapat disimpulkan pula bahwa:
1. Konsep koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu: konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, konsep koperasi negara berkembang.
2. Adanya keterkaitan antara ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
Jadi dari ketiga konsep koperasi Indonesia menggunakan konsep koperasi negara berkembang.

4.2. SARAN

Sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik. Selain itu juga harus meningkatkan SDM  dengan kualitas yang bagus baik dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. 


Dengan banyaknya kemiskinan dan banyaknya pengangguran, koperasi menjadi solusi bagi mereka yang berjiwa wirausaha tinggi namun memiliki modal yang kurang memadai. Dengan adanya dukungan dari pemerintah terhadap koperasi, tentunya masyarakat seharusnya lebih mempertimbangkan untuk menggunakan fasilitas koperasi yang ada untuk meningkatkan taraf hidup agar dapat menjadi lebih sejahtera.


4.3 REFERENSI

DRS.Subandi,M.M.2011.Ekonomi Koperasi.Bandung: Alfabeta, CV.

Indrawan Rully. 2004.Ekonomi Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.

Arief, Sritua. 1997. Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi Rakyat, dalam Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia.

Drucker, Peter F. 1988. Inovasi dan Kewiraswastaan, Praktek dan Dasar-Dasar. Erlangga. Jakarta, dalam Hendar dan Kusnadi. 1999.

Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta.

Haeruman, H. 2000. ”Peningkatan Daya Saing Industri Kecil untuk Mendukung Program PEL”.

Makalah Seminar Peningkatan Daya Saing. Graha Sucofindo. Jakarta Hendar dan Kusnadi, 1999.

Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.

Hendrojogi. 1997. Koperasi: Azas-azas, Teori dan Praktek.. RajaGrafindo. Jakarta.