Senin, 17 November 2014

KOPERASI TINGKAT KELURAHAN

1. Profile

                                                             “KSP MAJU WIJAYA”




Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Wijaya, disingkat Koperasi Maju, didirikan di Jakarta pada tanggal 21 September 2012 dengan bergerak dalam bidang simpan pinjam dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Sesuai dengan terbitnya Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 tanggal 29 Oktober 2012, maka Koperasi Maju menjadi salah satu koperasi pertama di Indonesia yang menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan Undang-Undang Perkoperasian tersebut.

* Misi:
Kepada para pelaku ekonomi UMKM:
Kami adalah mitra bagi para pelaku ekonomi UMKM  yang  berkehendak baik untuk terus meningkatkan kapasitasnya dengan  perhimpunan koperasi sebagai wahananya berlandaskan pada azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama.

Kepada para pelaku perubahan (change makers):
Kami adalah mitra bagi para pelaku perubahan (change makers) yang berkehendak baik untuk berkontribusi pada peningkatan mutu keadilan sosial dengan membantu para pelaku ekonomi UMKM dalam upaya mereka untuk terus menerus meningkatkan kapasitasnya dengan perhimpunan koperasi sebagai wahananya berlandaskan pada azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama.

* Visi:
Sebagai koperasi dengan nilai universal kami berjuang menjadi koperasi yang layak menjadi sumber inspirasi di Indonesia didukung oleh prinsip transparansi dan akuntabilitas

2. Permodalan Koperasi 
Modal koperasi ini dari Setoran Pokok atau sejumlah uang yang wajib dibayar oleh seseorang pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan Koperasi Maju. Setoran Pokok merupakan sarana hak suara Anggota di Rapat Anggota Koperasi Maju.

3. Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
pembagian SHU dari  surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi Maju dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. Pembagian SHU ditetapkan oleh Rapat Anggota, dan besaran SHU yang akan diterima oleh Anggota ditentukan oleh jumlah lembar SMK yang dimiliki oleh Anggota.

Sertifikat Modal Koperasi (SMK) adalah bukti penyertaan Anggota dalam modal Koperasi Maju. SMK merupakan sarana untuk perhitungan Selisih Hasil Usaha yang akan diterima oleh Anggota.

4. Pola Manajemen Koperasi

Terdapat dewan pengawas dan dewan pengurus koperasi, dewan pengurus koperasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar